Penyerahan Tas kepada M. Iqbal Hanya Kekeliruan
Pledoi Billy Sindoro:

Penyerahan Tas kepada M. Iqbal Hanya Kekeliruan

Pengacara Billy Sindoro gunakan alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam pledoi.

CR-6
Bacaan 2 Menit
Penyerahan Tas kepada M. Iqbal Hanya Kekeliruan
Hukumonline

 

Tidak mengherankan ketika di depan lift, Billy menyerahkan tas tadi dengan mengatakan Pak, ini tas Bapak kepada Iqbal. Tanpa mengucapkan kata-kata Iqbal menerima tas, lalu turun ke lobi hotel menggunakan lift. Di lobi hotel ternyata petugas dari KPK sudah menunggu dan langsung menangkap Iqbal.  

 

Seyogianya duit yang ada dalam tas itu akan diserahkan kepada Hotman Paris Hutapea. Billy meminta Hotman menjadi pengacaranya untuk gugatan pencemaran nama baik terhadap sebuah media, namun Hotman menolak. Di persidangan, Hotman membenarkan ia ditawari menjadi penasihat hukum.

 

Humphrey R Djemat, salah satu kuasa hukum Billy, menegaskan kesaksian Hotman, Gentar Rahma Pradhana, Benedict Sulaiman, Hendro Setiawan dan keterangan Billy sendiri telah memperkuat fakta bahwa penyerahan tas tersebut adalah kesalahpahaman atau kekeliruan (dwaling). Perbuatan Billy menyerahkan tas hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada M.Iqbal merupakan bagian dari alasan pemaaf sekaligus sebagai alasaan pembenar. Oleh karena itu terhadap diri Billy sesuai dengan asas-asas hukum tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, kata Humphrey.

 

Fakta intensitas pertemuan Billy dan Iqbal sebelum penangkapan 16 September 2008 tidak bisa ditafsirkan upaya meminta informasi penanganan perkara hak siar Liga Inggris. Menurut Humphrey, pertemuan kliennya dengan Iqbal lebih banyak membicarakan hal-hal yang bersifat umum seperti krisis global, ekonomi nasional, merger, akuisisi, penguasaan oleh pengusaha asing terhadap perusahaan nasional, dan penyiaran.

 

Otto Hasibuan, juga kuasa hukum Billy, menambahkan bahwa isi diktum No.5 putusan majelis komisi perkara No.03/KPPU-L/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tidak terpengaruh dan dipengaruhi email draft injunction yang dikirimkan Benedict Sulaiman kepada Iqbal pada hari yang sama. Alasannya ialah karena KPPU tidak mengenal istilah injunction dan finalisasi draft putusan KPPU telah disepakati oleh Majelis Komisi pada 28 Agustus 2008 sedangkan email tersebut baru diterima pada 29 Agustus 2008. Dengan kata lain putusan telah diambil sebelum email dikirim oleh saksi Benedict Sulaiman kepada M. Iqbal, kata Otto.

 

Atas pembelaan itu, Tim Kuasa Hukum Billy meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Moefri agar membebaskan Billy Sindoro dari dakwaan primer maupun subsider atau setidak-tidaknya melepaskan Billy dari segala tuntutan hukum. Menanggai pembelaan dari tim kuasa hukum Billy, penuntut umum akan mengajukan Replik pada 6 Februai 2009.

 

Upaya paksa adalah cacat hukum

Humhrey R. Djemat Juga mengungkapkan bahwa upaya paksa oleh Tim KPK terhadap Billy Sindoro tidak sesuai dengan prosedur. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, tim KPK tidak membawa dan tidak bisa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledaan.

 

Billy ditangkap pada 16 September 2008 tanpa ada surat perintah penangkapan oleh penyidik. dalam penangkapan tersebut hanya dilengkapai dengan surat perintah penyelidikan, padahal penangkapan terhadap Billy telah dibuat dan direncanakan secara matang oleh penyidik kPK dimana telah dilakukan penyadapan sejak lama. Jadi tidak benar apabila dikatakn Billy sebagai tertangkap tangan,� ujar Humphrey. Penggeledahan kamar 1712 hotel Aryaduta dan tas diri Billy tidak didasari Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan demikian penggeledahan tersebut adalah tidak sah karena tidak berdasarkan hukum, bahkan cenderung melanggar Hak-hak Asasi Manusia, tambahnya.

 

Atas dasar tersebut, Humhrey meminta agar Berkas perkara atas nama Tersangka Billy Sindoro adalah cacat hukum, dan tidak sah, sehingga dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

 

Namun anehnya Tim Kuasa Hukum Billy sama sekali tidak menggunakan haknya mengajukan pra peradilan. Alasannya karena pada awalnya berpikiran bahwa KPK akan melakukan penangkapan dan penggeledahan seseuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kami berasumsi bahwa KPK tidak mungkin melakukan hal seperti itu sehingga waktu di proses kita memang kecolongan, setelah di persidangan baru kita tahu bahwa ternyata tidak dilakukan itu, saya sangat menyedihkan kenapa KPK bertindak seperti itu, ujar Otto usai persidangan.

Tiada pidana tanpa kesalahan. Tak ada pidana tanpa ada perbuatan melawan hukum secara materiil. Kedua adagium ini lazim dipakai dalam hukum pidana. Yang pertama biasa dipakai untuk merujuk pada alasan pemaaf (afwezigheid van alle schuld). Yang kedua merujuk pada alasan pembenar (afwezigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).

 

Argumen itu pula antara lain yang dipakai Billy Sindoro dan tim penasihat hukumnya ketika menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (04/02) kemarin. Pada persidangan sebelumnya Billy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Tim Jaksa yang dipimpin oleh Sarjono Turin, Billy terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Namun Kuasa Hukum Billy beranggapan bahwa unsur-unsur yang ada di Pasal 5 ayat (1) huruf b tersebut tidak terbukti.

 

Dalam unsur memberi sesuatu, Jaksa mengatakan bahwa Billy telah memberikan uang sejumlah Rp500 juta kepada M. Iqbal sebagai ucapan terima kasih karena merasa telah terbantu atas dipertahankannya penguasaan hak siar Liga Inggris oleh PT Direct Vision dalam Putusan KPPU No.03/KPPU-L//2008.

 

Merespon tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Billy malah meminta klien mereka dibebaskan. Tuduhan jaksa bahwa Billy menyerahkan tas berisi uang kepada komisioner KPPU, Mohammad Iqbal, tidak berdasar. Sebab, penyerahan tas itu semata karena kekeliruan atau kesalahpahaman.

 

Ini cerita versi Billy. Ketika Iqbal pamit pulang dari ruangan Billy di kamar 1712 Hotel Aryaduta, Billy menyangka tas yang terletak di bawah meja kecil adalah milik Iqbal. Terdakwa Billy Sindoro mengira tas tersebut adalah milik Mohammad Iqbal, tandas Humphrey Djemat dalam pledoi.

Tags: