Menkeu Bela Bapepam-LK Terkait Kasus Antaboga
Berita

Menkeu Bela Bapepam-LK Terkait Kasus Antaboga

Terkait kasus Antaboga, DPR mempertanyakan peran Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal. Menurut Menkeu, kasus Antaboga bukan semata-mata kesalahan lembaga tersebut.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Menkeu Bela Bapepam-LK Terkait Kasus Antaboga
Hukumonline

 

Setelah ditegur, Antaboga dan Bank Century rupanya masih menjual produk-produk reksa dana yang sifatnya resmi ada. Jadi reksadana yang dia jual, invetasinya  itu memang ada sehingga bila nasabah kemudian mem-file untuk mendapatkan reksadana itu memang ada underlying invetasinya, urainya.

 

Nemun setelah tahun 2005, kembali terjadi suatu pelanggaran yang lebih serius. Akan tetapi, saat itu Bapepam-LK belum menerima suatu pengaduan, yang menyatakan Antaboga dengan menggunakan Bank Century telah menjual suatu rekasa dana yang tidak resmi. Bapepam-LK baru mengetahui ada suatu instrumen reksa dana palsu setelah mendapat pengaduan tanggal 24 November 2008. Artinya, memang ada reksadana yang teregister di dalam Bapepam-LK, namun ada suatu institusi atau Badan yang bisa menjual suatu instrumen yang sebetulnya tidak ada, terang Menkeu.

 

Lantas, apakah berarti Bapepam-LK layak disalahkan karena ada institusi yang menjual sesuatu produk yang fiktif? tanya Sri Mulyani. Ya, mungkin dari sisi kapasitas untuk melakukan enforcement dan pengawasan, Bapepam-LK seharusnya tahu akan hal itu, katanya. Namun perlu diingat, para investor harusnya terlebih dahulu mengecek untuk mengetahui apakah instrumen yang dijual oleh Antaboga formal atau tidak, tambahnya.

 

Meski terkesan membela Bapepam-LK, Sri Mulyani tetap mengakui bahwa kinerja lembaga tersebut perlu dievaluasi, terutama dalam hal kompetensi dan kapasitasnya. Ia juga mengakui  bahwa banyak instansi-instansi yang melakukan penjualan berbagai instrumen investasi yang ilegal dan  terdaftar di pasar modal. Jadi sebagai regulator, Bapepam-LK memang harus meningkatkan kewaspadaan serta memberikan edukasi terhadap masyarakat yang inghin menanamkan modal di instrumen pasar modal, imbuhnya.

Menteri Keuangan sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati, nampaknya gerah atas segala tudingan yang dialamatkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lantaran kasus perusahaan sekuritas PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Menurutnya, kasus Antaboga bukan semata-mata kesalahan dari Bapepam-LK. Kendati demikian, dia mengakui bahwa lembaga tersebut perlu meningkatkan kewaspadaan.

 

Anggota Komisi XI, Nursanita Nasution, mempertanyakan peran Bapepam-LK sebagai regulator di pasar modal. Menurutnya, selama ini kasus-kasus reksa dana bodong yang terjadi dari tahun ke tahun sering lewat dari pengawasan Bapepam-LK. Selama ini, kata dia, Bapepam-LK tidak melakukan pengawasan secara ketat. Contohnya dalam kasus Antaboga. Baru tahun 2005 lembaga yang dipimpin Fuad Rahmany itu memberikan surat peringatan kepada Antaboga, setelah perusahaan broker saham itu mengeluarkan produk yang tidak tercatat di Bapepam-LK.

 

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga mempertanyakan keberadaan Bank Indonesia (BI). Menurut Nursanita, BI tidak mau bertanggung jawab terhadap reksa dana bodong Antaboga yang dijual di PT Bank Century Tbk. Akibatnya, uang APBN harus menutupi kerugian nasabah yang disebabkan oleh kecerobohan pemerintah dalam melakukan pengawasan, katanya.

 

Sri Mulyani rupanya tidak terima tudingan yang dilontarkan Nursanita. Menurutnya, sejak tahun 2005, belum ada nasabah Century yang menderita suatu kerugian terkait reksadana Antaboga. Saat itu mungkin para nasabah menganggap investasi yang ditanamkan terus berjalan dan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bila nasabah belum mengalami kerugian, tentu mereka tidak akan melakukan pengaduan kepada Bapepam-LK, ujarnya. Jadi, tidak ada alasan bagi Bapepam-LK untuk melakukan teguran selama interaksi antara investor dan pengelola dana dinilai masih saling menguntungkan.

 

Terkait keluarnya surat dari BI yang menengarai bahwa Bank Century telah melakukan operasi yang menggunakan modus penggunaan Badan atau Sekuritas seperti Antaboga, kata Sri Mulyani, maka Bapepam-LK akan melakukan investigasi. Dalam hal ini, ada kesalahan yang dilakukan Bank Century dan Antaboga saat itu. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, maka yang bisa dilakukan oleh Bapepam-LK saat itu hanyalah memberi teguran berupa sanksi, paparnya.

Tags: