Bupati Yapen Waropen Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Berita

Bupati Yapen Waropen Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Bupati Kabupaten Yapen Waropen, Papua, Daud Solleman Betawi diduga menyelewengkan keuangan daerah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.

Ays
Bacaan 2 Menit
Bupati Yapen Waropen Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Tidak hanya itu, Daud juga mencairkan dana pemda untuk membiayai kegiatan program Agropolitan yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. Pencairan dana itu tidak didukung bukti yang lengkap dan sah. Pada 26 Juli 2006, melaui disposisinya ia memerintahkan Dofinus Kanday selaku Plt Sekda dan Melkias May selaku pemegang kas untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp500 juta.

 

Atas penarikan uang itu, Daud tidak dapat mempertanggungjawabkannya dan selaku kuasa umum pengelola keuangan daerah tidak menandatangani Perda maupun penjabarannya tentang APBD sebagai dasar pelaksanaan program kerja pemda Yapen Waropen tahun 2006.

 

Penuntut umum menilai perbuatan Daud itu telah melanggar hukum. Maka perbuatan terdakwa yang melakukan pengeluaran Dana bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil SDA tanpa melalui mekanisme penyusunan APBD, atau anggarannya tidak tersedia atau melakukan pengeluaran kas mendahului penetapan peraturan daerah tentang APBD adalah bertentangan Pasal 7 ayat (1), (2) dan pasal 11, pasal 25 PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Sarjono.

 

Selanjutnya penuntut umum menyebutkan perbuatan Daud menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,8 miliar. Alhasil, Daud diminta untuk mengganti kerugian negara itu.

 

Atas tuntutan tersebut, Daud dan penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaannya pekan depan (15/4). Selanjutnya tinggal penilaian majelis hakim yang dipimpin Sutiyono yang akan menentukan apakah Daud terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.

Daud Solleman Betawi yang masih menjabat sebagai bupati Kabupaten Yapen Waropen, Provinsi Papua hingga 2010, kini malah duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah. Persidangan Daud bahkan hampir mencapai vonis hakim.

 

Di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/4), jaksa penuntut umum Sarjono Turin menuntut Daud dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Daud Solleman Betawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, kata sarjono ketika membacakan tuntutannya.

 

Penuntut umum berpendapat Daud telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korups. Unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi' dibuktikan penuntut umum dengan menguraikan serangkaian perbuatan Daud yang telah menyalahgunakan keuangan Pemda Yapen Waropen.

 

Di dalam tuntutannya, penuntut umum membeberkan Daud telah melakukan penarikan dana secara tunai dari rekening pemda yang digunakan untuk menampung penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA). Penarikan tersebut mungkin saja terjadi karena sebagai bupati, Daud juga memiliki kedudukan selaku pejabat pemegang kekuaaan pengelolaan keuangan daerah.

 

Alasan dari Daud ialah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun anggaran 2006. Kegiatan-kegiatan itu berupa proyek pembuatan mobil cord sejumlah Rp1,5 miliar, kegiatan investasi pariwisata sejumlah Rp4,250 miliar, dan kegiatan bantuan kemasyarakatan sejumlah Rp135 juta.

 

Dari penarikan dana secara tunai itu, Daud telah mentransfer sebagian ke rekening pribadinya, sehingga telah menguntungkan dirinya sejumlah Rp2,873 miliar. Selain itu juga telah menguntungkan orang lain yaitu Chanthele Maria (Rp4,250 miliar), Mizan Allan De Neve (Rp1,5 miliar), Jimmy Mabel (Rp130 juta), dan Christian Payawa (Rp50 juta).

Halaman Selanjutnya:
Tags: