Komisaris Utama Sarijaya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berita

Komisaris Utama Sarijaya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp235,6 miliar. Sementara, pengacara para terdakwa belum mau menanggapi dakwaan penuntut umum.

Nov
Bacaan 2 Menit
Komisaris Utama Sarijaya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Hukumonline

 

Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah.

 

Selama kurang lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya. Sampai akhirnya, pada 21 Januari 2009, Bapepam-LK menemukan saldo minus (outstanding) sebesar Rp216,9 miliar dalam ketujuhbelas rekening nasabah nominee.

 

Tak hanya itu, Herman malah memanfaatkan dana yang didebetnya untuk membayar repo saham PT Manhattan sebesar Rp23,2 miliar dan penyertaan modal pada PT Asuransi Sarijaya sebesar Rp1,2 miliar. Dengan menggunakan giro bilyet Bank Permata nomor AEJ970326, Herman kembali memerintahkan stafnya, Setia Ananda, untuk melakukan transaksi penarikan dana sebesar Rp1,2 miliar. Dari rekening efek nomor 11 RM-0338 atas nama salah satu nasabah nominee, Harun Affandie, ke rekening nomor 070 197 8862 atas nama PT Asuransi Sarijaya -perusahaan milik Herman- sebagai dana penyertaan.

 

Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan 13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6 miliar.

 

Herman pun terancam hukuman 15 tahun penjara. Mengutip Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ...dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikir Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.

 

Walau begitu, pengacara ketiga terdakwa belum mau menanggapi. Lutfie Hakim, salah satu pengacara Herman mengatakan perjalanan kasus ini masih panjang. Nanti kita lihat lah, kan baru eksepsi. Baru pemanasan, ujarnya. Senada dengan Arinto Trishastyo, salah satu pengacara Zulfian. Dia juga menyatakan, tunggu saja nanti di eksepsi. Sementara, pengacara Teguh Herry Bantolo merasa eksepsi tidak diperlukan. Langsung saksi saja, cetusnya.  

 

Penangguhan penahanan

Sebelum ketua majelis Syahrial Siddik menutup sidang Herman Ramli, Lutfie menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, pada saat surat permohonan itu diterima majelis, surat itu dikembalikan untuk dilengkapi karena tidak tertera dengan jelas syarat-syarat penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Kan ada empat syarat yang harus dipenuhi, ini tidak jelas siapa penjaminnya dan sebagainya, kata Syahrial.

 

Maka dari itu, surat permohonan dikembalikan untuk kemudian dilengkapi. Lutfie legowo saja. Ia  akan melengkapi surat permohonan tersebut. Ini kan mendesak (Herman sakit-red). Karena biasanya surat penjaminan itu bisa disusulkan setelah ini (surat permohonan) diajukan. Cuma dia (hakim) berpendapat lain, ya sudah lah kita hargai.

Puluhan nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (Sarijaya) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tak sabar ingin menyaksikan persidangan kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang yang dilakukan Komisaris Utama Sarijaya Herman Ramli beserta dua terdakwa lain, Direktur Operasional Sarijaya, Teguh Jaya Suyud dan Direktur Pemasaran dan Perdagangan Sarijaya, Zulfian Alamsyah.

 

Walau disidang dengan majelis dan penuntut umum yang sama, ketiga terdakwa disidang terpisah. Herman Ramli dengan dakwaan tersendiri, sementara dakwaan kedua direksi disatukan dalam satu berkas karena dianggap melakukan tindak pidana yang sama.

 

Dengan dakwaan yang terpisah, Herman didakwa terlebih dulu. Penuntut umum Henny Harjaningtyas menjerat Herman dengan Pasal 372 (penggelapan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 378 (penipuan) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003. Sedangkan kedua direktur hanya dianggap turut serta membantu tindak pidana yang dilakukan Herman. Teguh dan Zulfian hanya didakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

 

Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening.

 

Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindaklanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA ketujuhbelas nasabah nominee tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: