Bank Century Ajukan Penggabungan Gugatan Ganti Rugi ke Sidang Robert
Utama

Bank Century Ajukan Penggabungan Gugatan Ganti Rugi ke Sidang Robert

Guna menutup kerugian, Bank Century ajukan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dalam sidang Robert Tantular. Tindakan Robert yang menyuruh Tan Ie Tung untuk mendebet rekening Boedi Sampoerna sebesar AS$18 juta, merupakan penyalahgunaan dana.

Mon
Bacaan 2 Menit
Bank Century Ajukan Penggabungan Gugatan Ganti Rugi ke Sidang Robert
Hukumonline

 

Robert punya cerita sendiri soal pendebetan dana itu. Ia menyatakan uang sebesar AS$18 juta dolar itu merupakan utang dari Boedi Sampoerna. Uang itu, kata Robert, akan digunakan untuk menutup kerugian kas valuta asing Bank Century. Robert bahkan telah membuat surat pernyataan utang di atas materai. Tapi tak dibuat di hadapan notaris. Di dunia bisnis itu biasa, kata Robert.

 

Pencairan Kredit

Bank Century juga menggugat Robert terkait tindakan Robert yang memerintahkan pencarian kredit pada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment. Pencairan kredit dinilai tak sesuai dengan Ketentuan dan Prosedur Operasional Pemberian Kredit Bank Century. Apalagi faktanya sejak 28 November 2008, kredit PT Wibowo macet. Jaminan surat berharga berupa Certificate of Deposit merupakan saham unrated alias tidak memiliki peringkat pada lembaga apapun. Jaminan itu diterbitkan Banca Populare di Milano dengan nominal AS$15 juta. Sementara Bank Century mengucurkan kredit sebesar Rp121,306 miliar.

 

Jaminan PT Accent yang mendapat kredit sebesar Rp60,649 juta juga bermasalah. Saham-saham yang dijadikan jaminan ternyata telah diblokir pada 21 April 2008 oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pemblokiran itu atas permintaan PT Antaboga Delta Sekuritas selaku kustodian Bank Century. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga meminta pemblokiran itu guna kepentingan proses penyidikan. Walsasil, saham yang tersisa tak dapat menutup jumlah kredit yang diberikan pada PT Accent.

 

Lantaran kredit macet, Bank Century harus menyediakan dana sebesar 100 persen dari jumlah kredit yang diberikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/6/PBI/2007 jo PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Bank Century harus menyediakan penyediaan Pembentukan Penyelisihan Aktiva Produktif (PPAP) sebesar Rp121,306 miliar dan Rp60,649 juta.

 

Bank Century juga meminta ganti kerugian akibat tak dilaksanakannya Letter of Commitment (LoC) oleh para pemegang saham Bank Century. Yakni, Robert, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Bank Cantury harus menanggung kerugian sebesar AS$226,280 juta karena bank harus menyediakan PPAP atas LoC itu. Dampaknya, laba Bank Century jadi berkurang.

 

Dalam petitumnya, Bank Century meminta majelis hakim agar menyatakan Robert Tantular melakukan perbuatan melawan hukum sehingga harus membayar ganti kerugian pada bank.

 

Ketua majelis hakim memberikan kesempatan pada jaksa dan penasihat hukum Robert untuk menanggapi formalitas permohonan Bank Century, Rabu (05/8) ini. Sebab dalam dasar hukum penggabungan gugatan ganti kerugian—Pasal 98 sampai 101 KUHAP—tak merinci aturan prosedural administratifnya.

 

Setelah itu, majelis hakim yang beranggotakan Herdy Agusten dan Reno Listowo itu akan membuat penetapan apakah permohonan penggabungan itu diterima atau tidak. Jika permohonan diterima, persidangan akan dilanjutkan dengan proses jawab jinawab gugatan.

 

Kuasa hukum Bank Century, Tito Hananta Kusuma menyatakan gugatan dilayangkan terkait dengan langkah hukum Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century. Tim itu dibentuk oleh Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Keputusan Menkeu No.220/KMK.01/2009. Ini mungkin pertama kali bank mengajukan gugatan ganti rugi pada pihak yang diduga mengakibatkan kerugian bank, kata Tito.

 

Tito meminta agar majelis hakim menerima permohonan penggabungan ini. Jaksa juga diminta memberikan dukungan. Ini untuk kepentingan negara juga, katanya. Selain menggugat Robert, Bank Century juga berencana menggugat pemilik Bank Century lain yakni Hesyam dan Rafat. Keduanya kini masih berstatus buron.

 

Menanggapi gugatan Bank Century, pengacara Robert, Bambang Hartono menyatakan seharusnya gugatan dilayangkan pada perseroan pemegang saham Bank Century. Robert bukan pemegang saham Bank Century, melainkan pemegang saham di PT Century Mega Investama. Menurut Bambang, PT Century Mega Investama sendiri memiliki saham di Bank Century sebesar 9 persen. Perseroan kan bisa juga melakukan perbuatan melawan hukum, kata Bambang saat ditemui usai bersidang.

 

Bambang menyatakan seharusnya gugatan diajukan sejak awal persidangan berlangsung. Sekarang tidak keburu waktu, terkait dengan batas waktu penahanan Robert, kasus perdata tak cukup dua bulan kata Bambang.

 

Sebelumnya, ada juga gugatan yang dilayagkan ke Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu, kata Bambang, ditolak karena Robert beralamat di Jakarta Selatan sehingga yang berwenang mengadili adalan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia tak menjelaskan siapa penggugat dimaksud.

 

Pembacaan tuntutan terhadap Robert sendiri diagendakan pada 13 Agustus 2009 mendatang. Jangan mundur lagi yah, karena waktunya sudah mendesak, kata Sugeng pada jaksa. Saat ini, masa penahanan Robert sudah diperpanjang Pengadilan Tinggi.

PT Bank Century Tbk melalui kuasa hukumnya dari Pradjoto & Associates mengajukan permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian terhadap Robert Tantular. Dasar penggantian kerugian itu terkait dengan tiga tindakan Robert yang didakwa jaksa, yakni pelanggaran terhadap Pasal 50 dan 50 A UU Perbankan. Gugatan itu diajukan dalam persidangan Robert yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (04/8). Persidangan Robert sendiri mengagendakan pemeriksaan Robert selaku terdakwa.

 

Tindakan Robert yang menyuruh Tan Ie Tung untuk mendebet dana Boedi Sampoerna sebesar AS$18 juta merupakan penyalahgunaan dana dalam Rekening Kewajiban Segera Valas milik Bank Century. Dalam dakwaan disebut bahwa uang itu milik Boedi Sampoerna yang dicairkan tanpa sepengetahuan Boedi. Hal itu juga melanggar Ketentuan dan Prosedur Operasional Untuk Transaksi Valuta Asing yang berlaku pada Bank Century. Robert sendiri tak memiliki kapasitas secara hukum untuk menyuruh Taian Ie Tung melakukan pendebetan dana nasabah.

 

Akibatnya, terjadi ketidakcocokan dalam pembukuan Bank Century. Ujungnya, Bank Century harus membayar kewajibannya sebesar AS$96,5 juta, karena dana yang tercatat hanya sebesar AS$78 juta.  Bank Century akhirnya harus menutup kerugian materiil dalam Rekening Kewajiban Segera Valas akibat pendebetan dana AS$18 juta itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: