Secure Parking Dihukum Bayar Ganti Rugi Seribu Rupiah
Berita

Secure Parking Dihukum Bayar Ganti Rugi Seribu Rupiah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Securindo Packatama Indonesia membayar ganti rugi seribu rupiah akibat menaikkan tarif parkir bulan Juni 2003 lalu tanpa seizin Gubernur.

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Secure Parking Dihukum Bayar Ganti Rugi Seribu Rupiah
Hukumonline

 

Antara Juni sampai 11 Juli dikemanakan uangnya. Seharusnya Secure Parking mengembalikan uangnya ke konsumen, tukas David kepada hukumonline.

 

Kurang pihak

Sementara itu, kuasa hukum Secure Parking Fifi Lety Indra mengecam putusan Majelis PN Jakpus. Menurutnya, gugatan David tidak layak dikabulkan karena kurang pihak. Dalam berbagai yurisprudensi bila gugatan kurang pihak, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima

 

Seharusnya bukan hanya Secure Parking saja yang digugat karena mereka hanya menyediakan jasa. Keputusan untuk menaikkan tarif ada di FKPPS dan Secure Parking ada di bawah FKPPS. Tapi hakim tidak mau melihat itu sehingga putusannya sangat sepihak, urai Fifi.

 

Ia menambahkan, sebenarnya FKPPS juga telah mengirimkan surat ke DPRD perihal kenaikan tarif ini. Surat ini sekaligus membuktikan bahwa kenaikan tarif bukanlah keputusan dari Secure Parking. Namun, Majelis tetap tidak menggubris surat itu. Secure Parking menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus.

Dalam putusannya, Mejelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Suripto menyatakan PT Securindo Packatama Indonesia (pengelola Secure Parking) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis juga memutuskan Secure Parking harus membayar ganti rugi Rp1000 kepada David Tobing, penggugat di perkara ini.

 

Menurut Majelis, Perda No.5/199 dan SK Gubernur tahun 1999 tentang Perparkiran masih berlaku. Jadi, Secure Parking tidak bisa menaikkan tarif parkir di area pusat belanja Plaza Senayan tanpa seizin gubernur, sebagaimana yang dipersoalkan penggugat.

 

Menurut David dalam gugatannya, ketika parkir selama 1 jam 31 menit di Plaza Senayan pada 16 Juni 2003 lalu, ia harus membayar Rp3000. Padahal, David seharusnya hanya membayar Rp2000 karena tarif parkir berdasarkan Perda dan SK Gubernur diatas adalah Rp1000 per jam.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis juga menyatakan dalil tergugat yang menyatakan kenaikan tarif itu adalah keputusan Forum Komunikasi Penyelenggara Perparkiran Swasta (FKPPS), bukan Secure Parking, adalah tidak beralasan. Pasalnya, keputusan FKPPS itu tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Meski gugatannya dikabulkan, David Tobing mempermasalahkan putusan yang dibacakan Senin (12/01) lalu. Ia mempertanyakan pemasukan yang diterima oleh Secure Parking sebelum perusahaan tersebut menurunkan tarifnya. Menurut David, Secure Parking baru menurunkan tarif parkir di Plaza Senayan pada 11 Juli 2003.

Halaman Selanjutnya:
Tags: