Workshop Hukumonline 2025

Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan

Workshop ini menjadi wadah diskusi bagi para profesional untuk memahami kewajiban dan implementasi program APU-PPT-PPPSPM, termasuk kepatuhan regulasi, pelaporan transaksi, serta mitigasi risiko hukum dan sanksi

MFG/SH

Bacaan 2 Menit

Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan
Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan
Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan
Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan
Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan
Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan
Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan
Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan

Hukumonline telah mengadakan Workshop Hukumonline 2025: Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan yang diselenggarakan Selasa, 18 Maret yang lalu. Dalam Workshop kali ini Hukumonline bekerja sama dan didukung oleh Azwar Hadisupani Rum & Partners (AHRP Law Firm) yang menghadirkan narasumber yakni Aryangga P. Febrianto dan M. Sakti Tambunan selaku Partner, dan Merina Elfian selaku Associate. Ketiganya merupakan praktisi hukum AHRP Law Firm.

Pemaparan dimulai dengan menjelaskan tentang perkembangan dan dinamika regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Sistem Pembayaran (PPPSPM). Dalam bagian ini, dibahas secara mendetail mengenai kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, serta pentingnya implementasi kebijakan, prosedur, dan sistem pengendalian internal yang mendukung. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada peran aktif direksi dan dewan komisaris dalam tata kelola untuk memastikan penerapan program APU-PPT yang berbasis risiko (Risk-Based Approach), di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan otoritas terkait turut serta dalam pengawasan.

Selanjutnya, pemaparan beralih kepada penerapan APU-PPT-PPPSPM di sektor jasa keuangan, dengan fokus pada proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Ditekankan pentingnya identifikasi Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan Politically Exposed Persons (PEP) sebagai langkah awal dalam mitigasi risiko. Proses verifikasi dan pemantauan nasabah dijelaskan lebih lanjut, termasuk red flags dalam CDD & EDD yang dapat menimbulkan risiko hukum dan kewajiban pelaporan terhadap transaksi mencurigakan kepada PPATK dan OJK. Selain itu, dampak dari ketidakpatuhan, seperti sanksi administratif dan risiko reputasi, diulas untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai risiko hukum dalam konteks APU-PPT-PPPSPM dan pentingnya perlindungan hukum bagi direksi dan pejabat compliance dalam menghadapi audit atau investigasi.

Secara umum, training berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Training telah dilaksanakan pada Selasa, 18 Maret lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi training ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi training ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline*.

*syarat dan ketentuan berlaku

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info