BPJS

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016Pajak Penghasilan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013Jaminan Sosial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013Jaminan Sosial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!