Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

2 Macam Sistem Upah di Indonesia dan Formula Penghitungannya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

2 Macam Sistem Upah di Indonesia dan Formula Penghitungannya

2 Macam Sistem Upah di Indonesia dan Formula Penghitungannya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
2 Macam Sistem Upah di Indonesia dan Formula Penghitungannya

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan, yang upahnya dihitung dan dibayarkan secara harian. Saya kira saya akan dibayar bulanan seperti orang-orang pada umumnya. Memangnya boleh/sah ya, diupah secara harian menurut hukum? Lantas bagaimana penghitungannya yang benar? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar bahwa upah dapat diberikan berdasarkan perhitungan dan dibayarkan secara harian menurut peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan pada ketentuan penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Bagaimana penjelasannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

    Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini

     

    Macam-macam Sistem Upah di Indonesia

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa terdapat dua jenis sistem upah di Indonesia menurut Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara teknis, sistem upah tersebut diatur di dalam PP Pengupahan yang uraiannya sebagai berikut.

    1. Upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.[1]

    Khusus untuk upah per jam, diperuntukkan bagi pekerja/buruh paruh waktu, yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Perlu dicatat bahwa kesepakatan upah per jam tersebut tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.[2]

     

    1. Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.[3]

    Selanjutnya, upah tersebut dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan sesuai dengan yang telah diperjanjikan oleh pengusaha dan pekerja/buruh.[4]

     

    Formula Perhitungan Upah

    1. Upah per Jam[5]

    Upah per jam =

    Angka penyebut dalam formula ini dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam pekerja/buruh paruh waktu secara signifikan, dengan mempertimbangkan hasil kajian dari dewan pengupahan nasional.

     

    1. Upah Harian[6]
    1. sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu:  
    2. sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu:

     

    1. Upah Bulanan

    Mengenai upah bulanan, dalam peraturan perundang-undangan diatur bahwa upah bulanan terendah ditetapkan berdasarkan upah minimum yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.[7]

     

    1. Upah Berdasarkan Satuan Hasil

    Berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha sesuai dengan hasil pekerjaan yang disepakati.[8]

     

    Untuk pemenuhan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh seperti THR keagamaan, upah lembur, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah karena sakit, serta iuran dan manfaat jaminan sosial, maka penentuan upah sebulan berdasarkan satuan hasil, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja/buruh.[9]

     

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Memberikan Upah

    Dalam hal membayarkan upah, baik secara harian, mingguan, ataupun bulanan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:[10]

    1. Setiap pekerja berhak dapat upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
    2. Upah wajib dibayarkan sesuai dengan kesepakatan.
    3. Upah yang ditetapkan sesuai kesepakatan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan dalam peraturan perundang-undangan. Jika lebih rendah, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan upah dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
    5. Upah tidak boleh terlambat dibayarkan.

    Baca juga: Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan, dibolehkan dan sah apabila pengusaha/pemberi kerja membayarkan dan mendasarkan perhitungan upah secara harian kepada pekerja/buruh. Sepanjang, pemberian upah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya berdasarkan kesepakatan, formula perhitungan, dan tidak lebih rendah dari upah minimum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) PP Pengupahan

    [3] Pasal 18 ayat (1) PP Pengupahan

    [4] Pasal 55 ayat (1) dan (3) PP Pengupahan

    [5] Pasal 16 ayat (4), (5), dan (6) PP Pengupahan

    [6] Pasal 17 PP Pengupahan

    [7] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan

    [8] Pasal 18 ayat (2) PP Pengupahan

    [9] Pasal 19 PP Pengupahan dan penjelasannya

    [10] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (2), (3), (4), (5), (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!