Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Batasan Jumlah Pemecahan Bidang Tanah?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Adakah Batasan Jumlah Pemecahan Bidang Tanah?

Adakah Batasan Jumlah Pemecahan Bidang Tanah?
Febri Meutia, S.H., M.KnKlinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Adakah Batasan Jumlah Pemecahan Bidang Tanah?

PERTANYAAN

Saya mempunyai tanah yang luasnya kurang dari 5000 m2. Saya ingin melakukan pemecahan tanah menjadi 25 bidang yang nantinya akan dijual. Tetapi dari pihak BPN menginformasikan bahwa pemecahan itu maksimal 5 bidang saja. Benarkah demikian? Mohon solusinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara singkat, sebenarnya tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah pemecahan tanah. Namun, ketentuan yang diatur adalah kepemilikan tanah hak milik yaitu tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 m2.

    Ketentuan tersebut termaktub dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998. Sehingga, bagaimana solusinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Adakah Batasan Pemecahan Tanah?

    Secara singkat, jawabannya adalah tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah menyebutkan pada intinya:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

    Mengenal Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

    Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

    Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.[2]

    Menyambung pertanyaan Anda, apabila kepemilikan tanah Anda adalah seluas 5.000 m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal ini yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998.

    Merujuk Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN 6/1998 yang selengkapnya berbunyi:

    Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai:

    1. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.

    Di lain sisi, jika Anda bermaksud memecah bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, kami menyarankan, sebaiknya Anda membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain.

    Dengan adanya surat pernyataan ini, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan ini.

    Baca juga: Prosedur dan Syarat Pemecahan Tanah Induk

     

    Perubahan Hak Milik Menjadi HGB

    Alternatif lainnya adalah jika tanah hak milik akan dipecah menjadi kaveling dengan jumlah lebih dari 5 bidang tanah, kami menyarankan, Anda bisa melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

    Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jangka waktunya masing-masing 30 tahun dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan:[3]

    1. Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;
    2. Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;
    3. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;
    4. Bukti identitas pemohon.

    Sebagai tambahan informasi, untuk perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai, si pemohon tidak dikenakan kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara.[4]

     

    Baca juga: Mengapa Tanah Hak Milik yang Dibeli PT Statusnya Menjadi HGB?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    2. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai;
    3. Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

    [1] Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”)

    [2] Pasal 48 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah

    [3] Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai (“Kepmen Agraria/BPN 16/1997”)

    [4] Pasal 1 ayat (2) Kepmen Agraria/BPN 16/1997

    Tags

    badan pertanahan nasional
    hak atas tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!