Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?

Share
Keluarga

Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?

Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?
David Christian, S.H.Si Pokrol

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Berapa biaya untuk urus surat cerai? Mohon informasinya dan terima kasih atas bantuannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pelayanan pengurusan penerbitan surat cerai atau kutipan akta perceraian telah diatur secara tegas dalam Pasal 79A UU 24/2013. Bagaimana bunyi pasalnya? Cari tahu berapa biaya untuk urus surat cerai atau akta cerai di artikel ini.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    08 Des, 2023

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 5 Maret 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. 

     

    Perceraian Bagi Pemeluk Agama Islam

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[1]

    Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.[2]

    Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai pencatat nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.[3]

    Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan disampaikan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.[4]

    Panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.[5]

    Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di catatan sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]

    Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[7] Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[8]

    Jadi, setelah panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah/cerai, pegawai pencatat nikah/cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[9]

     

    Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain Islam

    Sedangkan, bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[10]

    Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana.[11] Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[12]

     

    Kutipan Akta Perceraian

    Jadi, surat cerai yang anda maksud disebut juga kutipan akta perceraian. Akta cerai bagi pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.

     

    Pelayanan Pencatatan Perceraian

    Persyaratan pencatatan perceraian menurut informasi yang kami peroleh dari laman Disdukcapil Kabupaten Sekadau adalah sebagai berikut.

    1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    2. Kutipan akta perkawinan asli;
    3. KTP-el asli; dan
    4. KK asli.

    Masih dari sumber yang sama, mekanisme pencatatan perceraian adalah sebagai berikut.

    1. Mengambil nomor antrian;
    2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan akta perceraian;
    3. Menyerahkan berkas persyaratan;
    4. Menerima bukti penyerahan atau pengambilan berkas dalam bentuk slip.

    Berapa lama proses pembuatan akta cerai? Bersumber dari laman yang sama, disebutkan jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari.

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, berapa biaya untuk urus surat cerai? Pelayanan penerbitan akta perceraian atau kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya.[13] Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang berbunyi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

     

    Baca juga: Biaya Perceraian yang Perlu Dikeluarkan dalam Proses Cerai

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

     

    Referensi:

    Disdukcapil Kabupaten Sekadau, yang diakses pada 28 Oktober 2022, pukul 14.28 WIB.


    [1] Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

    [2] Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) 

    [3] Pasal 84 ayat (2) UU 7/1989

    [4] Pasal 84 ayat (3) UU 7/1989

    [5] Pasal 84 ayat (4) UU 7/1989

    [6] Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”)

    [7] Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018

    [8] Pasal 63 Perpres 96/2018

    [9] Pasal 84 ayat (4) UU 7/1989

    [10] Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975

    [11] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”)

    [12] Pasal 40 ayat (2) UU 23/2006

    [13] Pasal 68 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 59 ayat (1) huruf e UU 23/2006

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua