Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Bisakah Cerai karena Suami Sering Judol dan Mabuk?

Bisakah Cerai karena Suami Sering Judol dan Mabuk?
Bisakah Cerai karena Suami Sering Judol dan Mabuk?

PERTANYAAN

Saya sudah menikah 10 tahun lebih. Selama pernikahan, saya sering mendapatkan kekerasan baik secara fisik. Suami saya ketagihan judol, peminum, dan sudah beberapa bulan ini dia menganggur. Di pertikaian kami yang terakhir, saya juga mendapatkan beberapa pukulan di bagian kepala hanya karena saya menyuruh dia untuk berhenti judol dan minum, pada saat itu saya meminta untuk diceraikan dan dia pun mengatakan iya terserah mau kamu. Apakah itu sudah termasuk talak? Dan apakah saya bisa menggugat cerai karena suami pemabuk? Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ingin Cerai Karena Suami Pemabuk yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 24 Desember 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 23 Juni 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian, haruslah ada cukup alasan yang menjadi dasar bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, alasan-alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, antara lain:[2]

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
    6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

    Selain alasan-alasan tersebut, pasangan suami istri yang beragama Islam dapat menjadikan dua alasan tambahan sebagai alasan bercerai sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KHI, yaitu:

    1. Suami melanggar taklik talak.
    2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

    Menjawab pertanyaan Anda, merujuk pada sejumlah alasan perceraian yang disebut dalam UU Perkawinan dan KHI di atas, dapat dinyatakan bahwa sikap suami Anda telah menjadi cukup alasan bagi Anda untuk menggugat cerai suami. Anda dapat menggugat cerai karena suami bermain judi online (“judol”), pemabuk, dan kerap melakukan kekejaman atau kekerasan.

    Kemudian, mengenai pertanyaan Anda berikutnya yaitu apakah pernyataan suami Anda yang menyerahkan keputusan pada keinginan Anda sudah termasuk talak atau belum, terlebih dahulu kami akan memberikan penjelasan mengenai talak.

    Dalam ketentuan hukum, yang dimaksud tentang talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

    Ketentuan talak lebih lanjut diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

    Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

    Dengan demikian, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, talak yang diucapkan di luar pengadilan hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan belumlah putus secara hukum. Terkait pembahasan talak lebih lanjut, Anda dapat membacanya dalam artikel Apa Bedanya Talak Satu, Dua, dan Tiga?

    Demikian jawaban dari kami terkait keinginan cerai karena suami sering judol dan pemabuk sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan bagi pasangan yang beragama Islam berlaku pula Pasal 116 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    TAGS