Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Adakah Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1?

Adakah Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1?
Adakah Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan apakah standar gaji untuk lulusan S1 itu diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan? Jika tidak, maka apakah perusahaan bisa memberikan gaji yang tidak layak untuk lulusan S1 dengan pekerjaan accounting? Mengapa yang diatur hanya gaji minimum untuk buruh sementara yang diketahui buruh itu rata-rata pendidikan SMP atau SMA? Terus bagaimana jika pekerja sudah bekerja selama 3 tahun, apakah gaji yang didapatkan bisa sama dengan karyawan/pegawai baru? Berhubung karena saya sudah bekerja selama hampir 3 tahun dan saya saat ini hanya memperoleh gaji Rp1.840.000, sedangkan untuk karyawan baru yang jabatannya sebagai kasir itu memperoleh gaji Rp1.560.000. Tolong dibantu, terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Adakah Ketentuan Standar Gaji Karyawan Lulusan S1? yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Juni 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 26 Januari 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelumnya, kami perlu meluruskan pernyataan Anda, mengenai pendidikan buruh rata-rata SMP atau SMA. Perlu diketahui bahwa peraturan perundang-undangan tidak membedakan pekerja/buruh berdasarkan latar belakang pendidikannya. Hal ini karena dalam peraturan perundang-undangan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Oleh karena itu, sepanjang seseorang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai pekerja/buruh, tanpa memandang status dan latar belakang pendidikannya.


    Pengaturan Upah Minimum

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai pengupahan, kami akan mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang sebagian telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja serta PP Pengupahan dan perubahannya.

    Menurut Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.[2]

    Atas dasar hal tersebut, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.[3]

    Salah satu kebijakan pengupahan sebagaimana dijelaskan di atas adalah upah minimum.[4] Upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah dengan komponen:[5]

    1. upah tanpa tunjangan; atau
    2. upah pokok dan tunjangan tetap.

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan gaji yang tidak layak adalah upah di bawah upah minimum. Pada dasarnya hal demikian dilarang berdasarkan Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

    Jadi, menjawab pertanyaan, pekerja/buruh dilarang untuk diberikan upah yang lebih rendah dari upah minimum tanpa melihat latar belakang pendidikannya.

    Kemudian, perlu diketahui bahwa upah minimum terdiri atas:[6]

    1. upah minimum provinsi; dan
    2. upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu;

    Baca juga: Mana yang Digunakan: UMR, UMP, atau UMK?

    Namun, ketentuan mengenai upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.[7] Dengan catatan, kesepakatan mengenai upah tersebut sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[8]

    Besaran Gaji Pekerja Lama yang Hampir Sama dengan Pekerja Baru

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda tentang perbandingan gaji Anda sebagai akuntan selama 3 tahun dengan karyawan baru sebagai kasir yang menurut Anda kurang proporsional, pada dasarnya peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur pembedaan besaran upah bagi posisi-posisi tertentu. Pemerintah hanya mengatur kebijakan pengupahan agar tidak berada di bawah standar minimum sebagaijaring keamanan sosial sehingga diharapkan tidak terjadi eksploitasi pekerja.

    Akan tetapi, terkait dengan hubungan lamanya masa kerja dengan upah, Anda dapat melihat ketentuan Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023 yang menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Namun, pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.[9]

    Kemudian, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, upahnya berpedoman pada struktur dan skala upah[10] yang wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[11]

    Berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa seharusnya gaji pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 3 tahun, seharusnya tidak diperlakukan sama atau setara dengan gaji pekerja/buruh yang masa kerjanya baru/lebih singkat. Hal ini dilihat dari struktur dan skala upah yang wajib disusun pengusaha yang harus memperhatikan masa kerja. Akan tetapi, dalam hal ini juga perlu diperhatikan faktor-faktor lain seperti kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan maupun kompetensi, tingkat produktivitas dan profesionalisme buruh/pekerja yang bersangkutan.

    Ketentuan Standar Gaji bagi Lulusan S1

    Dari penjelasan di atas juga dapat dilihat bahwa sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khususmengatur mengenai standar gaji bagi lulusan S1 (strata-1).

    Namun perlu dipahami bahwa dengan diterbitkannya Perpres KKNI, kualifikasi tenaga kerja di Indonesia tidak akan hanya dinilai dan dihargai dari jenjang pendidikan formalnya, tetapi juga pelatihan kerja dan pengalaman kerja.[12]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023

    [3] Pasal 81 angka 27 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023

    [4] Pasal 81 angka 27 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (3) huruf (a) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [6] Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 51/2023”)

    [7] Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 24 ayat (1a) PP 51/2023

    [10] Pasal 24 ayat (2) PP 51/2023

    [11] Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023

    [12] Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000