KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Adaptasi Film Luar Negeri? Anda Harus Punya Ini

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Mau Adaptasi Film Luar Negeri? Anda Harus Punya Ini

Mau Adaptasi Film Luar Negeri? Anda Harus Punya Ini
Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)
Bacaan 10 Menit
Mau Adaptasi Film Luar Negeri? Anda Harus Punya Ini

PERTANYAAN

Money Heist film yang sangat laris dari Spanyol itu diadopsi ceritanya oleh Korea dengan judul yang sama pula. Saya ingin menanyakan, jika misalnya production house di Indonesia ingin mengadopsi film Money Heist tersebut, hal apa yang perlu dilakukan? Apakah prosesnya tunduk pada UU Hak Cipta di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Adopsi film sebagaimana Anda sebutkan dalam UU Hak Cipta dikenal dengan istilah  adaptasi film. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan adaptasi tersebut. Namun pelaksanaan hak ekonomi berupa adaptasi film dapat diserahkan kepada pihak lain. Bagaimana caranya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Fenomena iPhone HDC, Pelanggaran Kekayaan Intelektual Apa?

    Fenomena <i>iPhone</i> HDC, Pelanggaran Kekayaan Intelektual Apa?

     

    Adaptasi Film dari Luar Negeri

    Tak jarang jika sebuah film yang telah sukses dari luar negeri hendak diadopsi atau diadaptasi ke dalam sebuah film lokal, dengan harapan mendapat keuntungan dan kesuksesan yang serupa. Film hasil adaptasi tersebut juga terkadang disesuaikan kembali dengan kultur atau alur cerita yang kurang lebih sedikit berbeda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adopsi atau yang dikenal dalam UU Hak Cipta dengan istilah adaptasi merupakan salah satu hak ekonomi yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.

    Adapun pelaksanaan hak ekonomi tersebut dapat diserahkan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatur:

    Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).

    Lebih lanjut agar perjanjian lisensi tersebut dapat berakibat hukum bagi pihak ketiga, maka perjanjian lisensi harus dicatatkan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018 yang mengatur:

    Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.

    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, apabila ada production house Indonesia yang ingin melakukan adopsi atau adaptasi film dari luar negeri, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemegang Hak Cipta atas film yang bersangkutan melalui perjanjian lisensi.

    Kemudian melakukan pencatatan perjanjian lisensi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga.

    Baca juga: 3 Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi

    Apa akibat hukumnya apabila seorang nekat melakukan adopsi/adaptasi tanpa izin? Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta melalui Pengadilan Niaga atau mengajukan laporan pelanggaran hak cipta melalui kepolisian atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

     

    Haruskah Perjanjian Lisensi Tunduk Pada UU Hak Cipta?

    Untuk pertanyaan kedua Anda, kami sampaikan bahwa baik UU Hak Cipta dan PP 36/2018 tidak mensyaratkan adanya kewajiban memilih hukum Indonesia dalam pelaksanaan perjanjian lisensi terkait adaptasi film.

    Namun di dalam pembuatan perjanjian lisensi, terdapat ketentuan-ketentuan yang dilarang dimuat di dalam perjanjian lisensi. Salah satunya adalah ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf d PP 36/2018 yang mengatur:

    Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:

    1. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    Meski demikian, kami tetap menyarankan agar setiap perjanjian lisensi terkait adaptasi film yang akan dilaksanakan di Indonesia dibuat dengan memilih pilihan hukum atau tunduk pada ketentuan UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait adaptasi film luar negeri, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    Tags

    film
    hak atas kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!