Pengertian Advokat
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian Advokat. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan:
Advokat adalah orang yang memberi jasa Hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Advokat merupakan salah satu pilar Penegak Hukum yang memiliki fungsi sebagai pihak ketiga yang dapat menjadi penengah dalam pencari keadilan bagi para kliennya.
Honorarium Advokat
Adapun mengenai ketentuan honorarium advokat, menurut Pasal 1 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”), honorarium merupakan pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 21 UU Advokat
- Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.
- Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Selain di dalam UU Advokat, Pasal 4 huruf d KEAI juga mengatur penetapan honorarium advokat, yaitu agar advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien dalam menentukan honorarium.
Sanksi Bagi Advokat yang Menelantarkan Klien
Seorang advokat dalam menjalankan tugas dalam menegakkan keadilan sepatutnya memperhatikan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf b KEAI yakni tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
Oleh karena itu, seorang advokat dalam melakukan tugasnya sudah seharusnya tidak hanya berorientasi kepada materi atau uang. Dalam kasus Anda, advokat diduga telah mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien. Hal ini dapat dikenai tindakan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat.
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
- mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
- berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
- berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
- melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
- melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Adapun, advokat yang melanggar ketentuan di atas akan diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (“DKOA”) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU Advokat
Adapun, tindakan atau sanksi bagi advokat yang menelantarkan klien yang dijatuhkan oleh DKOA menurut Pasal 7 ayat (1) UU Advokat, diantaranya:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dua belas bulan;
- pemberhentian tetap dari profesinya.
Dalam hal ini, menurut Pasal 12 ayat (1) KEAI yang dapat melakukan pengaduan kepada DKOA atas tindakan advokat yang merugikan klien yaitu:
- Klien;
- Teman sejawat Advokat;
- Pejabat Pemerintah;
- Anggota Masyarakat;
- Dewan pimpinan pusat/cabang/daerah dari organisasi profesi tempat advokat tersebut menjadi anggota.
Lebih lengkapnya, menurut ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) KEAI:
Apabila seorang klien merasa dirugikan atas tindakan dari Advokat, maka ia dapat membuat pengaduan secara tertulis yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah/Cabang di mana Advokat teradu terdaftar sebagai anggota atau kepada Dewan Pimpinan Nasional.
Untuk mengadukan advokat atas tindakan yang merugikan seperti menelantarkan klien, hal yang perlu dilakukan yaitu memperhatikan syarat-syarat pengaduan yang diatur dalam aturan organisasi advokat yang bersangkutan. Contohnya, apabila advokat tersebut tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”), maka syarat-syarat pengaduan mengacu kepada Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi 2/2007.
Baca juga : Tips Memastikan Advokat itu Bukan ‘Abal-abal’
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: