Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja

Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja

PERTANYAAN

Seseorang menebang pohon dan menjatuhi pagar tetangga yang mengakibatkan pagar tersebut rusak. Apa hukum merusak barang orang lain? Saya dengar dapat dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP. Jika benar, Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apa hukum merusak barang orang lain? Perbuatan merusak barang orang lain yang dapat dipidana adalah jika dilakukan secara sengaja. Apabila seseorang merusak barang milik orang lain secara tidak sengaja, maka ini termasuk dalam ranah perdata atau privat, yakni gugatan perbuatan melawan hukum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Korporasi yang Sebabkan Kerusakan Hutan

    Tanggung Jawab Korporasi yang Sebabkan Kerusakan Hutan

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akibat Hukum Jika Merusak Barang Orang Lain Tanpa Sengaja yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 September 2016.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sanksi Pidana Merusak Barang Orang Lain

    Apa hukum merusak barang orang lain? Jerat hukum perbuatan merusak barang orang lain dapat diancam pidana dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan masing-masing bunyi sebagai berikut.

    Pasal 406 ayat (1) KUHP

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

    Adapun unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP, mencakup:

    1. barang siapa;
    2. dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
    4. barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

    R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) terkait Pasal 406 KUHP menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan:

    1. bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang;
    2. bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;
    3. bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

    Kemudian, R. Soesilo menjelaskan lebih lanjut, yang dimaksud dengan:

    1. Membinasakan adalah menghancurkan, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur.
    2. Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya.
    3. Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu mengakibatkan barang tidak dapat diperbaiki lagi. Apabila melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa dipakai.
    4. Menghilangkan yaitu membuat barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang di laut sehingga hilang.

    Sementara bunyi Pasal 521 jo. Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 adalah:

    1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Rp200 juta.
    2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sedangkan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.

    Kemudian, untuk dapat dipidana dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 di atas, harus dipenuhi semua unsur-unsur pasal tersebut. Namun, berdasarkan keterangan Anda, perbuatan merusak pagar tetangga terjadi secara tidak sengaja pada saat pelaku menebang pohon dan menjatuhi pagar tetangga. Maka, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai perbuatan kelalaian/kealpaan.

    Dalam hal ini, menurut S. R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 675), apabila kehancuran dan kerusakan itu terjadi karena suatu kealpaan, maka penyelesaiannya adalah di bidang hukum perdata.

    Jadi, orang yang menebang pohon dan mengakibatkan pohon terjatuh menimpa pagar tetangga secara tidak sengaja hingga rusak tidak dapat dituntut secara pidana. Melainkan, si pemilik pagar yang dirugikan dapat menggugat secara perdata atas kerusakan yang ditimbulkan oleh si penebang pohon.

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

    Si pemilik pagar yang dirugikan dapat menggugat secara perdata. Lantas, merugikan orang lain kena pasal berapa? Dalam kasus ini, pemilik pagar dapat menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”), yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Lalu apa saja unsur-unsur perbuatan melawan hukum? Anda dapat membaca ulasan terkait dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana dan Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, kasus kelalaian yang mengakibatkan kerusakan barang dapat kita lihat dalam Putusan PN Jakarta Barat No. 640/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar. Bangunan rumah tinggal penggugat mengalami kerusakan akibat pembangunan gedung bertingkat empat lantai milik tergugat. Penggugat meminta ganti kerugian terhadap tergugat melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

    Hakim menyatakan secara hukum pekerjaan konstruksi bangunan gedung bertingkat empat lantai milik tergugat, yang telah menyebabkan struktur bangunan rumah tinggal penggugat menjadi rusak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat. Akhirnya hakim menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 1.007.108.500,- atas rusaknya rumah penggugat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1996;
    2. S. R Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983. 

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 640/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    tetangga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!