PerdataPerdata
Jenis-Jenis Akta yang Dibuat oleh Notaris

PERTANYAAN
Apakah setiap surat yang dikeluarkan oleh notaris dianggap sebagai akta? Selain itu, apa saja akta yang dapat dibuat notaris?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Apakah setiap surat yang dikeluarkan oleh notaris dianggap sebagai akta? Selain itu, apa saja akta yang dapat dibuat notaris?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Akta Notaris yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 Februari 2010, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H pada Jumat, 25 Agustus 2017, dan kedua kali dimutakhirkan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan mengenai definisi akta notaris, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan akta. Menurut KBBI, akta adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.
Adapun definisi akta menurut Pasal 1868 KUH Perdata adalah:
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat.
Selanjutnya Pasal 1 angka 1 UU 2/2014 menyebutkan:
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Terkait dengan akta notaris, Pasal 1 angka 7 UU 2/2014 menerangkan bahwa akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.
Sebelumnya, kami luruskan terlebih dahulu bahwa dalam konteks pertanyaan Anda mengenai jenis-jenis akta yang “dikeluarkan” oleh notaris adalah kurang tepat. Pasalnya, notaris tidak mengeluarkan atau menerbitkan akta, namun membuat akta autentik atas permintaan penghadap atau para penghadap.
Lantas, berapa jenis akta notaris? Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa jenis-jenis akta yang dibuat notaris adalah akta autentik, yang memiliki dua bentuk, yaitu akta yang dibuat oleh notaris dan akta yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam akta relaas ini notaris menulis atau mencatatkan semua hal yang dilihat atau didengar sendiri secara langsung oleh notaris yang dilakukan para pihak.[1] Contohnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain.
Akta partij atau akta pihak adalah akta yang dibuat di hadapan notaris atas permintaan para pihak. Atas hal tersebut, notaris berkewajiban untuk mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan sendiri oleh para pihak di hadapan notaris. Dalam akta pihak, notaris menuangkan atau memformulasikan pernyataan atau kehendak para pihak ke dalam akta notaris.[2] Misalnya perjanjian kredit.
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda mengenai surat yang dikeluarkan oleh notaris dapat dianggap sebagai akta, kami sampaikan bahwa hal tersebut juga tidak tepat.
Atas hal tersebut, perlu diperhatikan terkait dengan kewenangan notaris berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU 2/2014 yang menentukan bahwa:
Bila melihat kewenangan notaris, hanya akta notaris saja yang merupakan produk yang dibuat oleh notaris. Selebihnya, akta-akta yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a s.d. huruf d UU 2/2014 merupakan akta di bawah tangan yang telah dibuat atau disiapkan oleh para penghadap.
Sedangkan kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan membuat akta risalah lelang bukan kewenangan notaris. Kewenangan tersebut dalam peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan pejabat lainnya yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Lelang yang juga dapat dirangkap jabatan oleh notaris.
Dengan demikian, di luar Pasal 15 UU 2/2014 di atas, tindakan atau perbuatan notaris yang membuat atau mengeluarkan surat, bukanlah dalam lingkup kewenangan notaris. Contohnya seperti mengeluarkan covernote atau surat keterangan yang berisi pernyataan notaris yang menyebutkan atau menguraikan tindakan hukum tertentu dari para pihak/penghadap untuk akta-akta tertentu atau pengurusan tertentu yang sedang diproses di kantor notaris yang bersangkutan atau instansi lainnya, yang ditandatangani oleh notaris dan dibubuhi stempel notaris. Sehingga covernote tidak dapat disebut sebagai akta atau akta autentik atau surat yang dikeluarkan dalam kapasitas sebagai notaris.
Demikian jawaban dari kami terkait akta notaris dan jenis-jenis akta notaris sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Habib Adjie, Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2008, hal. 33
[2] Habib Adjie, Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2008, hal. 33