Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Adv. Adi Kurniawan, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Februari 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Anak Sah
Mengacu pada pertanyaan Anda, diasumsikan bahwa subjek/orang dalam pertanyaan tersebut menganut agama Islam. Dalam Pasal 99 KHI disebutkan bahwa:
Anak yang sah adalah:
- anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah;
- hasil perbuatan suami istri di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Merujuk pada Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kriteria perkawinan sah dapat dilihat dalam Pasal 2 UU Perkawinan:
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam muatan Pasal 2 UU Perkawinan, keabsahan perkawinan ditekankan pada hukum menurut masing-masing agama dan perkawinan tersebut harus tercatat agar terjamin ketertiban perkawinan dalam masyarakat.
Rukun dan syarat perkawinan secara agama bagi orang Islam kemudian diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 29 KHI. Selain itu, calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.[1]
Adapun keharusan pencatatan perkawinan lebih merujuk pada perlindungan hukum terhadap hubungan keperdataan yang timbul setelah pernikahan. Dengan tercatat menurut peraturan perundang-undangan maka perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Jika perkawinan tidak tercatat maka perkawinan, termasuk anak yang lahir dari perkawinan tersebut, tidak akan mendapat perlindungan hukum dan jaminan hak dan kewajibannya secara maksimal.
Di sisi lain, Hilman Hadikusuma dalam bukunya Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama (hal. 127), menyatakan bahwa meskipun perkawinan belum tercatat, namun anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara agama tetap dianggap sebagai anak yang sah secara keagamaan karena dilahirkan dari akad nikah yang sah.
Pengertian Anak Luar Kawin
Adapun anak luar kawin adalah istilah yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Asman dkk dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (hal. 184) menerangkan bahwa anak luar kawin atau anak di luar perkawinan yang sah menurut negara tidak memperoleh jaminan dan perlindungan hukum perdata dan publik dari ayah dan keluarga ayahnya.
Namun, perlu ditekankan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan di atas melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 (hal. 37) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, telah terjadi perubahan makna dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut (hal. 37).
Di sisi lain, KUH Perdata menguraikan bahwa anak luar kawin bisa dikategorikan sebagai anak sah sepanjang diakui oleh orang tuanya. Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa:
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Lalu Pasal 251 KUH Perdata menguraikan bahwa:
Sahnya anakyang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
- bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;
- bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
- bila anak itu dilahirkan mati.
Akhirnya, menurut hemat kami, anak luar kawin memiliki setidaknya dua pengertian. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan, namun tidak diakui oleh ayah dan/atau ibunya.
Ayah Anak Luar Kawin sebagai Wali Nikah
Merujuk pada poin pertanyaan Anda yang terakhir, seorang ayah yang perkawinannya hanya sah menurut hukum Islam (agama) tetap dapat menjadi wali bagi anaknya yang akan melangsungkan perkawinan.
Hubungan darah patrilineal dengan calon pengantin perempuan ini awalnya ditegaskan dalam definisi wali nasab menurut Pasal 1 angka 1 Permenag 30/2005, yaitu pria beragama Islam yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut hukum Islam.
Namun demikian, Permenag 20/2019 telah mencabut Permenag 30/2005 tersebut. Menurut Permenag 20/2019, syarat wali nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Bapak kandung menempati urutan pertama sebagai wali nasab.[2]
Permenag tersebut pada dasarnya tidak membedakan bapak kandung berdasarkan status perkawinannya, apakah hanya sah menurut hukum Islam atau juga telah sah secara administratif. Dalam hal ini, wali hakim sendiri baru dapat bertindak sebagai wali jika:[3]
- wali nasab tidak ada;
- walinya adhal;
- walinya tidak diketahui keberadaannya
- walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
- wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
- walinya dalam keadaan berihram; dan
- wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait pernyataan seputar anak luar kawin sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Referensi:
- Asman dkk. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Penamuda. 2023
- Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju. 2007.
[1] Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
[2] Pasal 12 ayat (2) dan (3) huruf a Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”)
[3] Pasal 13 ayat (3) Permenag 20/2019