Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Bolehkah Menikah dengan Wanita Muslim yang Baru Bercerai? oleh Eko Ardiansyah Pandiangan, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 14 Oktober 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 30 November 2023, lalu dimutakhirkan kedua kalinya oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 27 September 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang masa iddah perempuan cerai, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya wanita muslim yang baru bercerai dengan mantan suaminya baru dapat menikah kembali hanya apabila putusan pengadilan akan perceraiannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 yang berbunyi:
Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dimintakan upaya hukum apapun dari para pihak. Adapun penetapan dan putusan pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.[1]
Kemudian, terkait akta cerai, perlu diketahui bahwa akta cerai adalah dokumen sebagai bukti cerai yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera yang sebelumnya dibuat dan diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah/Cerai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Hukum perkawinan Islam mengenal adanya masa iddah atau idah. Ketentuan masa iddah sendiri diatur dalam Pasal 153 ayat (2) KHI, yang aturannya menjelaskan ketentuan sebagai berikut.
- Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
- Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Ketentuan mengenai masa iddah tersebut tidak berlaku bagi wanita yang perkawinannya putus qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.[2] Seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.[3] Adapun tenggang masa iddah perempuan cerai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta cerai kemudian menjadi bukti autentik adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Selain itu, wanita hanya dapat menikah kembali jika ia telah memenuhi ketentuan masa tunggu atau masa iddah sejak putusan tersebut.
Dengan demikian, menurut hemat kami, penggunaan surat resi cerai untuk perkawinan bagi wanita muslim yang baru bercerai tidak dimungkinkan. Dalam hal ini kami asumsikan bahwa resi cerai yang Anda maksud adalah bukti pencatatan perceraian yang disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 di atas.
Demikian jawaban kami terkait masa iddah perempuan cerai sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: