Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ancaman Pidana bagi Peretas (Hacker) Akun Facebook Orang Lain yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Januari 2014, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 07 November 2022.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda pahami dulu bahwa pada dasarnya, identitas merupakan ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang adalah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natural berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain (seperti tanda lahir dan ciri tubuh), secara pemberian (seperti nama dan agama), maupun yang ia peroleh melalui proses (pekerjaan dan pendidikan).
Akun medsos seseorang yang di-hack setidaknya memiliki data pribadi berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau status perkawinan.[1] Identitas atau data pribadi sebagaimana disebutkan tadi, merupakan data pribadi yang bersifat umum dan dilindungi oleh UU PDP beserta peraturan pelaksananya, yaitu PP 33/2026.
Kemudian, hack dalam bahasa Indonesia berarti adalah meretas. Berdasarkan KBBI, meretas adalah menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah.
Lantas apa hukuman untuk hacker? Perbuatan meretas (hack) akun Facebook orang lain dengan cara apapun untuk mengakses akun tersebut, misalnya dengan mencari tahu password akun atau menerobos sistem keamanan tanpa hak, merupakan tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal VII angka 35 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 332 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,[2] sebagai berikut.
- Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[3]
- Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[4]
- Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[5]
Menurut Penjelasan Pasal 322 UU 1/2023, yang dimaksud dengan ‘sistem elektronik’ adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan tadi, bahwa informasi yang tertera dalam akun Facebook dapat dikategorikan sebagai data pribadi. Atas fakta tersebut pelaku peretasan dapat dipidana berdasarkan UU PDP.
Adapun ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku adalah Pasal 65 ayat (1) dan (3) dan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP jis. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, sebagai berikut:
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[6]
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[7]
Selain itu, Anda menyebutkan bahwa akun Facebook yang pelaku retas digunakan untuk tindakan penipuan. Terhadap perbuatan penipuan yang pelaku lakukan, dapat dijerat dengan Pasal 492 UU 1/2023, yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut.
Selengkapnya mengenai penjelasan pasal di atas bisa ditemukan pada artikel Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Jika telah terjadi peretasan atau hack atas akun Anda, berikut kami sampaikan langkah yang dapat Anda tempuh.
- Melaporkan peretasan ke penyelenggara aplikasi terkait. Misalnya untuk akun Facebook, Anda bisa mengakses laman Memulihkan Akun yang Diretas untuk mengetahui langkah yang bisa Anda tempuh selanjutnya untuk mengamankan akun yang diretas.
- Melaporkan ke polisi atas pelanggaran UU 1/2023 dan UU PDP apabila hacker sekaligus menyalahgunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan.
- Mengajukan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap pelanggaran data pribadi.[9]
Dalam rangka mengantisipasi atau melakukan langkah preventif dari peretasan akun, pemilik atau pengguna akun Facebook atau media sosial apapun perlu melakukan hal berikut.
- Membuat password yang sulit untuk diketahui atau ditebak. Suatu password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan simbol.
- Mengubah password secara berkala, misalnya setiap 3 bulan sekali.
- Menjaga kerahasiaan password Simpan pada catatan yang hanya diketahui Anda.
- Tidak sembarangan mengakses akun media sosial dengan menggunakan fasilitas internet publik.
- Waspada dan berhati-hati dalam membuka link atau tautan yang di dalamnya bisa berisi trojan atau malware yang digunakan hacker untuk mendapatkan username dan password akun media sosial.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
Referensi:
- Memulihkan Akun yang Diretas, yang diakses pada 22 September 2026, pukul 19.22 WIB;
- Meretas, yang diakses pada 22 September 2026, pukul 17.22 WIB.
[1] Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
[2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.
[4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023.
[6] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
[7] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.
[9] Pasal 12 UU PDP.