KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Mediator dan Tugas-tugasnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apa Itu Mediator dan Tugas-tugasnya

Apa Itu Mediator dan Tugas-tugasnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu Mediator dan Tugas-tugasnya

PERTANYAAN

Tolong jelaskan apa yang dimaksud dengan mediator dan apa saja tugas-tugasnya. Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, kehadiran mediator sangatlah penting. Apa yang dimaksud dengan mediator dan apa tugas mediator? Singkatnya, tugas mediator adalah membantu merumuskan kesepakatan damai dalam proses mediasi antara para pihak yang bersengketa tanpa cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Valerie Agustine Budianto, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 9 Mei 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dalam mediasi, seorang mediator memiliki peran yang sangat penting. Apa itu mediasi? Menurut KBBI, mediasi artinya proses pengikutsertaaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.

    Lebih lanjut, Christper W. Moore memaparkan mediasi adalah suatu masalah yang dapat dibantu oleh pihak ketiga yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, adil dan tidak memihak serta tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan, tetapi mempercepat para pihak yang bersengketa agar dapat mencapai suatu keputusan bersama dari masalah yang disengketakan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Merujuk definisi tersebut, singkatnya tugas mediator dalam menyelesaikan konflik adalah untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dalam jalannya mediasi.

    Apa Itu Mediator?

    Salah satu unsur terpenting dalam mediasi adalah kehadiran mediator.  Apa itu mediator? Mengacu pada Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

    Setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.[2]

    Adapun yang dimaksud sertifikat mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga terakreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi.[3]

    Kemudian, perlu diketahui bahwa hakim tidak bersertifikat juga dapat menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat dengan syarat adanya surat keputusan ketua pengadilan.[4]

    Tugas Mediator

    Menjawab tugas seorang mediator lebih lanjut, Pasal 14 Perma 1/2016 telah merincikan tahapan tugas mediator dalam menjalankan fungsinya sebagai berikut.

    1. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri.
    2. Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak.
    3. Menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan.
    4. Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak.
    5. Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus).
    6. Menyusun jadwal mediasi bersama para pihak.
    7. Mengisi formulir jadwal mediasi.
    8. Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian.
    9. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas.
    10. Memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk:
    1. menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
    2. mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak; dan
    3. bekerja sama mencapai penyelesaian.
    1. Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian.
    2. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara;
    3. Menyatakan salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara.
    4. Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.

    Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tugas mediator adalah membantu merumuskan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa dengan posisi netral dan tidak dengan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

    Setelah mediasi berhasil mencapai kesepakatan, dikeluarkan kesepakatan perdamaian, lalu mediator mengajukannya kepada hakim pemeriksa perkara untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.[5]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait tugas mediator sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

    Referensi:

    1. Desriza Ratman. Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-Win Solution. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012;
    2. Mediasi, yang diakses pada Selasa, 16 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB.

    [1] Desriza Ratman. Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-Win Solition. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012, hal. 133

    [2] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”)

    [3] Pasal 1 angka 3 Perma 1/2016

    [4] Pasal 13 ayat (2) Perma 1/2016

    [5] Pasal 27 ayat (1) dan (4) Perma 1/2016

    Tags

    mediasi
    mediator

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!