Saya mau bertanya, apakah berpelukan termasuk pelanggaran kesusilaan? Masih berkaitan dengan pelanggaran hukum, jika ada orang yang mempertontonkan film porno di depan umum apakah termasuk pelanggaran hukum?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Berpelukan di Depan Umum Termasuk Pelanggaran Hukum? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 November 2011.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apakah Berpelukan Termasuk Pelanggaran Kesusilaan?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebelum membahas apakah berpelukan termasuk pelanggaran kesusilaan, mari pahami terlebih dahulu arti dari berpelukan itu sendiri. Menurut KBBI, berpelukan didefinisikan sebagai saling berpeluk (memeluk, merangkul). Sedangkan merangkul adalah meraih seseorang ke dalam dekapan kedua tangan yang dilingkarkan; mendekap.
Lantas, apakah berpelukan termasuk asusila?
Pada dasarnya ketentuan mengenai asusila dapat merujuk pada Pasal 281 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 406 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, sebagai berikut.
Pasal 281 KUHP
Pasal 406 UU 1/2023
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana dengan paling banyak Rp4,5 juta:[2]
Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,[3] yaitu sebesar Rp10 juta, setiap orang yang:
Melanggar kesusilaan di muka umum; atau
Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Terkait Pasal 281 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 204) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan kesusilaan adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium dan lain sebagainya.
Pelanggaran kesusilaan ini kadang-kadang bergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat terjadinya. Jadi, apabila polisi menjumpai peristiwa pelanggaran kesusilaan, maka berhubungan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat suku-suku bangsa yang ada di Indonesia ini, hendaknya menyelidiki terlebih dahulu, apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan dan sebagainya dipandang melanggar kesusilaan umum atau tidak (hal. 205).
Adapun agar dapat dihukum dengan Pasal 281 KUHP, maka orang itu harus:[4]
Sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, di pasar dan sebagainya; atau
Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain (seorang sudah cukup) yang hadir disitu tidak dengan kemauannya sendiri, maksudnya tidak perlu di muka umum, di muka seorang lain sudah cukup, asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu.
Selain itu, Penjelasan Pasal 406 UU 1/2023 juga menerangkan bahwa melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menjawab pertanyaan Anda, dalam KUHP memang tidak diatur mengenai batasan pelanggaran kesusilaan. Namun, jika merujuk pada penjelasan di atas, menurut hemat kami berpelukan tanpa adanya nafsu kelamin bukanlah pelanggaran kesusilaan. Meskipun demikian, hal ini tentunya masih perlu diadakan penyelidikan lebih lanjut terhadap tempat, keadaan dan sebagainya apakah berpelukan yang dimaksud termasuk pelanggaran kesusilaan atau tidak.
Mempertontonkan Film Porno di Depan Umum
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, terkait film porno kami akan berpedoman pada ketentuan UU Pornografi. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Pornografi,pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UU Pornografi mengatur beberapa larangan dan pembatasan terhadap pornografi, salah satunya yang diatur Pasal 6 UU Pornografi berikut.
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Maksud dari “yang diberi kewenangan oleh perundangan-undangan” pada pasal di atas adalah misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.[5]
Produk pornografi tersebut secara eksplisit memuat:[6]
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Kekerasan seksual;
Masturbasi atau onani;
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
Alat kelamin; atau
Pornografi anak.
Selanjutnya, apakah mempertontonkan film porno di depan umum termasuk pelanggaran hukum?
Perlu dicatat, tindakan mempertontonkan pornografi di depan umum sebagaimana Anda tanyakan merupakan pelanggaran hukum karena melanggar Pasal 6 UU Ponorgrafi yang melarang mempertontonkan produk pornografi. Pelanggaran atas pasal tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.