Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB, Ini Penjelasannya yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 12 April 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Apa itu BPHTB?
Sebagai informasi, ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) pada mulanya diatur di dalam UU 21/1997 dan perubahannya yang kini telah dicabut. Adapun ketentuan mengenai BPHTB saat ini diatur di dalam dalam UU 1/2022.
Arti BPHTB dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 yang berbunyi:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka objek BPHTB yakni perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.[1]
Jenis-Jenis Perolehan Hak yang Dikenai BPTHB
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru, dengan rincian sebagai berikut: [2]
berita Terkait:
- pemindahan hak karena:
- jual beli;
- tukar menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha; atau
- hadiah.
- pemberian hak baru karena:
- kelanjutan pelepasan hak; atau
- di luar pelepasan hak.
Adapun, hak atas tanah dan/bangunan yang termasuk dalam objek BPTHB karena perolehan hak baik pemindahan hak atau pemberian hak baru, salah satunya adalah hak guna bangunan (HGB) sebagaimana Anda tanyakan.[3]
Selain itu, perlu diketahui bahwa waktu terutangnya pajak BPHTB untuk jual beli adalah pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli, dengan nilai perolehan objek pajak berdasarkan harga transaksi.[4]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan salah satunya karena jual beli. Akan tetapi perlu dilihat kembali dalam perjanjian antara developer dengan Anda selaku pembeli, apakah benar terjadi pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah dan bangunan untuk dapat menentukan pengenaan BPHTB atas HGB rumah Anda.
Baca juga: Pajak Tanah Milik Pribadi, Begini Aturan PBB-P2
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 38 dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU 1/2022”)
[2] Pasal 44 ayat (2) UU 1/2022
[3] Pasal 44 ayat (3) huruf c UU 1/2022
[4] Pasal 49 huruf a jo. Pasal 46 ayat (2) huruf a UU 1/2022