Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Kenegaraan

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Bacaan 7 Menit

Pertanyaan

Kapan pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor, apakah di awal pembelian atau per tahunnya?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pajak kendaraan bermotor (“PKB”) terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan dibayar sekaligus di muka. Bagaimana bunyi aturan selengkapnya?

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Penghitungan dan Waktu Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Desember 2016 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Kamis, 22 April 2021.

 

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Pajak Progresif

Disarikan dari Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan?pajak progresif adalah salah satu jenis pengenaan tarif pajak, yaitu yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang harus dikenakan pajak semakin besar. Contohnya yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Senada dengan hal tersebut, Safri Nurmantu dalam bukunya Pengantar Perpajakan menerangkan bahwa pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang makin tinggi objek pajaknya, makin tinggi juga persentase tarif pajaknya. Hal tersebut menyebabkan tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat jika jumlah atau kuantitas objek pajak semakin banyak dan nilai objek pajak mengalami kenaikan.

 

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.[1] PKB dipungut oleh pemerintah provinsi,[2] yang berada di daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.[3]

PKB ini merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah,[4] yang kemudian tarif PKB ditetapkan dengan peraturan daerah setempat.[5]

Sebagai contoh, pajak progresif pada kendaraan bermotor di DKI Jakarta diatur dalam Perda DKI 8/2010 dan perubahannya.

Di DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut: [6]

  1. kepemilikan ke-1 : 2%
  2. kepemilikan ke-2 : 2,5%
  3. kepemilikan ke-3 : 3%
  4. kepemilikan ke-4 :3,5%
  5. kepemilikan ke-5 : 4%
  6. kepemilikan ke-6 : 4,5%
  7. kepemilikan ke-7 : 5%
  8. kepemilikan ke-8 : 5,5%
  9. kepemilikan ke-9 : 6%
  10. kepemilikan ke-10 : 6,5%
  11. kepemilikan ke-11 : 7%
  12. kepemilikan ke-12 : 7,5%
  13. kepemilikan ke-13 : 8%
  14. kepemilikan ke-14 : 8,5%
  15. kepemilikan ke-15 : 9%
  16. kepemilikan ke-16 : 9,5%
  17. kepemilikan ke-17 dan seterusnya : 10%

Tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud di atas, didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.[7] Sehingga, jika membeli kendaraan dengan nama yang berbeda tetapi dengan alamat yang sama, tetap akan terkena pajak progresif.

Selain itu, tarif pajak progresif yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan bermotor, yang terdiri dari kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 atau lebih.[8]

Sebagai contoh, orang pribadi yang memiliki 1 kendaraan bermotor roda 2 dan 1 kendaraan bermotor roda 4 masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.[9]

Adapun orang pribadi yang memiliki 2 kendaraan bermotor roda 2 dan memiliki 2 kendaraan bermotor roda 4, penerapan tarif pajak progresifnya adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor roda 2:
    1. Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 2.
    2. Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 2.
  2. Kendaraan bermotor roda 4:
    1. Tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 4.
    2. Tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB sebagaimana ditetapkan dalam tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 4.

 

Cara Menghitung Tarif PKB

Pada dasarnya, besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB yang ditetapkan oleh peraturan daerah setempat.[10]

Adapun dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yakni: [11]

  1. nilai jual kendaraan bermotor; dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Sehingga, cara menghitung pajak kendaraan bermotor ialah sebagai berikut:

Tarif pokok PKB yang terutang =

tarif pajak x (nilai jual kendaraan bermotor x bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor)

 

Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak

PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.[12] 

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, PKB terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.[13] PKB dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor[14] dan dibayar sekaligus di muka.[15]

Untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.[16]

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pajak kendaraan bermotor, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

 

Referensi:

Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit, 2005.


[2] Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 1/2022

[3] Pasal 4 ayat (3) UU 1/2022

[4] Pasal 5 ayat (1) UU 1/2022

[5] Pasal 10 ayat (5) UU 1/2022

[7] Pasal 10 ayat (4) UU 1/2022

[8]  Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perda DKI 2/2015

[9] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perda DKI 2/2015

[10] Pasal 11 ayat (1) UU 1/2022

[11] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda DKI 8/2010”) dan Pasal 9 ayat (1) UU 1/2022

[12] Pasal 11 ayat (2) UU 1/2022

[13] Pasal 12 Perda DKI 8/2010

[14] Pasal 11 ayat (3) UU 1/2022

[15] Pasal 10 ayat (2) Perda DKI 8/2010

[16] Pasal 10 ayat (3) Perda DKI 8/2010

Tags: