Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran
Start-Up & UMKM

Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Mengapa jika kita makan di suatu restoran dikenakan PPN? Sedangkan saat kita makan di warung-warung makan pinggir jalan atau UMKM lainnya (bisnis kecil) tidak dibebankan PPN? Apa dasar hukumnya? Berapa besaran yang harus dibayarkan konsumen?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pajak yang dikenakan saat makan di restoran yang Anda maksud kini disebut dengan istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (“PBJT”) yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dulunya pajak ini disebut dengan istilah pajak restoran.

Namun ada beberapa tempat makan yang dikecualikan dari objek PBJT atau pajak restoran tersebut. Apa saja kriteria tempat makan yang dikecualikan? Bagaimana cara hitung PBJT?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Menghitung Pajak Restoran yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 November 2020.

 

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

PBJT atas Makanan dan Minuman

Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) restoran yang Anda maksud lebih tepatnya dulu dikenal dengan istilah pajak restoran dan kini disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (“PBJT”) yang diatur dalam Pasal 1 angka 42 UU 1/2022 menyebutkan PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Yang dimaksud dengan barang dan jasa tertentu adalah yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.[1] Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: [2]

  1. makanan dan/atau minuman;
  2. tenaga listrik;
  3. jasa perhotelan;
  4. jasa parkir; dan
  5. jasa kesenian dan hiburan.

Makanan dan/atau minuman yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.[3]

Restoran yang dimaksud merupakan fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,[4] yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, atau peralatan makan dan minum.[5]

Adapun yang dikecualikan dari objek PBJT adalah penyerahan makanan dan/atau minuman: [6]

  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
  2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  3. dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau
  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Sedangkan subjek pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu,[7] dan wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.[8]

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu,[9] dengan tarif PBJT yang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang ditetapkan dengan peraturan daerah.[10]

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) yang tidak dikenakan pajak restoran atau PBJT berarti memang UMKM itu tidak termasuk sebagai objek PBJT yang ditetapkan peraturan daerah.

Sebagai contoh, yang tidak termasuk objek pajak restoran menurut Pasal 3 ayat (3) Perda DKI 11/2011 adalah:

  1. pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
  2. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp200 juta per tahun.

Kemudian meluruskan pertanyaan Anda, perbedaan PBJT atau pajak restoran dengan PPN adalah PPN dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak,[11] sedangkan PBJT yang meliputi makan dan/atau minuman atau pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah.[12]

Adapun penetapan besaran tarif daerah juga tergantung dari masing-masing peraturan daerah yang mengaturnya.

 

Cara Menghitung PBJT

Sebagai gambaran, berikut kami jelaskan cara menghitung PJBT yang terutang atas makanan dan/atau minuman di restoran.

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.[13]

Besaran Pokok PBJT: Dasar pengenaan PBJT x Tarif PBJT

Keterangan:

  1. Dasar pengenaan PJBT (nominal pembayaran yang diterima/dipungut sesuai dengan struk atau dokumen lainnya yang sejenis). Misalnya biaya makan di restoran sebesar Rp70 juta
  2. Tarif PJBT sebesar 10%.

Maka, hitungan PBJT atas makanan dan minuman: Rp70 juta x 10% = Rp7 juta.

Dengan demikian, pajak restoran atau PBJT yang telah terhitung di atas akan tercantum pada struk.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

[2] Pasal 50 UU 1/2022

[3] Pasal 1 angka 44 UU 1/2022

[4] Pasal 1 angka 45 UU 1/2022

[5] Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 1/2022

[6] Pasal 51 ayat (2) UU 1/2022

[7] Pasal 56 ayat (1) UU 1/2022

[8] Pasal 56 ayat (2) UU 1/2022

[9] Pasal 57 ayat (1) UU 1/2022

[10] Pasal 58 ayat (1) dan (4) UU 1/2022

[12] Pasal 4 ayat (2) huruf c UU 1/2022

[13] Pasal 59 ayat (1) UU 1/2022

Tags: