Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Kapan Aset Wajib Pajak Disita untuk Melunasi Utang Pajak?

Kapan Aset Wajib Pajak Disita untuk Melunasi Utang Pajak?
Kapan Aset Wajib Pajak Disita untuk Melunasi Utang Pajak?

PERTANYAAN

Jika wajib pajak tidak membayar pajak bertahun-tahun, apakah ia akan digugat ke pengadilan pajak? Berapa lama batas waktu tidak bayar pajak dan berapa batas nominal utang wajib pajak ("WP") sampai bisa digugat ke pengadilan? Apakah aset WP akan disita negara?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Apakah Wajib Pajak Bisa Digugat ke Pengadilan Pajak?

    Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai kapan wajib pajak digugat ke pengadilan pajak, perlu kami sampaikan menurut UU Pengadilan Pajak, wajib pajak tidak dapat digugat ke pengadilan pajak. Meskipun tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur hal tersebut, tetapi terdapat beberapa pasal yang menunjukkan secara implisit bahwa wajib pajak tidak dapat digugat di pengadilan pajak.

    Pertama, Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak. Pasal ini mendefinisikan apa yang dimaksud sebagai gugatan yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dari definisi tersebut terlihat bahwa pihak yang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan pajak adalah wajib pajak atau penanggung pajak, bukan sebaliknya dimana otoritas pajak yang menggugat wajib pajak.

    Selain itu, dalam Pasal 2UU Pengadilan Pasak ditegaskan kembali bahwa pengadilan pajak merupakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

    Adapun yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan.[2]

    Kedua, Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

    Kata "penggugat" dalam ketentuan tersebut merujuk secara spesifik pada wajib pajak atau penanggung pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak.

    Hal ini menunjukkan bahwa hanya wajib pajak (baik orang pribadi maupun badan), ahli warisnya, pengurus badan, atau kuasa hukumnya yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan atas tindakan atau keputusan otoritas pajak yang dianggap merugikan.

    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan ini, otoritas pajak seperti Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat bertindak sebagai penggugat di pengadilan pajak karena tidak termasuk dalam subjek hukum yang diberikan hak oleh undang-undang untuk mengajukan gugatan di pengadilan pajak. Hal ini juga sejalan dengan kompetensi absolut pengadilan pajak, yang hanya mencakup penyelesaian sengketa perpajakan berupa banding dan gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap keputusan atau tindakan otoritas pajak.

    Sanksi Jika Wajib Pajak Tidak Membayar Pajak

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai wajib pajak yang tidak membayar pajak, kami mengacu pada ketentuan dalam PMK 61/2023.

    Pasal 4 ayat (4) jo. Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2021 mengatur bahwa apabila wajib pajak masih tidak melunasi utang pajak yang harus dibayarkan setelah jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak berupa:

    1. penerbitan surat teguran yaitu surat untuk menegur wajib pajak agar melunasi utangnya;[3]
    2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
    3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa yaitu surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;[4]
    4. pelaksanaan penyitaan;
    5. penjualan barang sitaan;
    6. pengusulan pencegahan, yakni larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia;[5] dan/atau
    7. pelaksanaan penyanderaan, yaitu pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.[6]

    Mengeni nominal utang pajak untuk dapat dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat pengaturan secara eksplisit terkait dengan pembatasan nominal. Namun, merujuk Pasal 29 dan Pasal 33 ayat (1) UU 19/2000 jo. Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) PMK 61/2023, ditegaskan bahwa upaya pencegahan dan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta serta diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

    Baca juga: Aturan Penyanderaan bagi yang Tak Bayar Pajak

    Kapan Penyitaan Aset Wajib Pajak Dilakukan?

    Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan penyitaan dalam konteks penagihan pajak adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.[7]

    Wajib pajak yang tidak segera membayar utang pajak setelah lewat 7 hari dari saat tempo pembayaran, maka akan diterbitkan surat teguran. Jika setelah lewat 21 hari sejak surat teguran disampaikan penanggung pajak tidak juga melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan surat paksa.[8]

    Berdasarkan Pasal 8 UU 19/2000 surat paksa diterbitkan ketika:

    1. penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis akibat penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;
    2. terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
      atau
    3. penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
      keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

    Kemudian, menurut Pasal 12 ayat (1)UU 19/2000 jo. Pasal 2 ayat (2) PP 135/2000 penyitaan dilakukan ketika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jangka waktu penerbitan surat paksa telah melewati waktu 2 x 24 jam.

    Penyitaan tersebut dilakukan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan yang diterbitkan oleh pejabat[9] dan memiliki cakupan kewenangan penyitaan yang luas dan menyentuh seluruh harta milik penanggung pajak, tanpa memandang lokasi barang tersebut maupun siapa yang secara fisik menguasainya.

    Objek penyitaan dalam hal ini adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan hukum penanggung pajak, maupun barang yang berada di tempat lain termasuk yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, selama barang tersebut secara hukum masih merupakan milik atau bagian dari kekayaan penanggung pajak.[10]

    Lebih lanjut, objek penyitaan dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori besar, yaitu: [11]

    1. barang bergerak meliputi aset-aset yang dapat dengan mudah dipindahkan dan dijual, seperti kendaraan bermotor (misalnya mobil dan motor), perhiasan, uang tunai, simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau
    2. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

    Secara khusus, dalam hal penanggung pajak merupakan badan hukum atau badan usaha, maka ruang lingkup penyitaan diperluas. Penyitaan tidak hanya mencakup harta kekayaan badan hukum itu sendiri, tetapi juga dapat menyasar kekayaan pribadi para pihak yang bertanggung jawab dalam badan tersebut antara lain termasuk pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, hingga pemilik modal.[12]

    Dengan kata lain, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap barang-barang yang berada di tempat kedudukan badan hukum, tempat tinggal pengurus, atau tempat lain yang relevan dengan keberadaan harta milik pihak-pihak tersebut.

    Kemudian, dalam PenjelasanPasal 14 ayat (1) UU 19/2000 disebutkan bahwa penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan aktif oleh negara guna menjamin terpenuhinya hak fiskal negara atas pajak yang terutang namun belum dibayar. Oleh karena itu, tindakan penyitaan dapat dilakukan terhadap seluruh barang milik Penanggung Pajak, tanpa terkecuali, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan hukum penanggung pajak, maupun di lokasi lain sepanjang barang tersebut berada dalam penguasaan atau kendali penanggung pajak, termasuk barang yang secara fisik berada di tangan pihak ketiga.

    Lebih lanjut, diterangkan bahwa dalam penyitaan, pada dasarnya dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Hal ini karena menurut kami sifatnya yang lebih mudah dipindahtangankan, dijual, atau dilelang, sehingga lebih cepat dikonversi menjadi dana untuk pelunasan utang pajak.

    Dalam kondisi tertentu, penyitaan dapat dilakukan langsung terhadap barang tidak bergerak, ketika misalnya jurusita pajak tidak menemukan barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau ketika barang bergerak yang ditemukan tidak memiliki nilai ekonomis yang signifikan, atau nilainya tidak sebanding dengan jumlah utang pajak yang harus dilunasi.[13]

    Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka dilakukan pengumuman lelang atas barang sitaan. Jika setelah 14 hari setelah tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka barang sitaan tersebut akan dijual melalui kantor lelang negara.[14]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
    6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
    13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

    [2] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

    [3] Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (“PMK 61/2023”)

    [4] Pasal 1 angka 16 PMK 61/2023

    [5] Pasal 1 angka 21 PMK 61/2023

    [6] Pasal 1 angka 22 PMK 61/2023

    [7] Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (“PP 135/2000”)

    [8] Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 61/2023

    [9] Pasal 2 ayat (1) PP 135/2000

    [10] Lihat Pasal 3 ayat (1) PP 135/2000

    [11] Pasal 14 ayat (1) UU 19/2000 jo Pasal 3 ayat (1) PP 135/2000

    [12] Pasal 14 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (“UU 19/2000”)

    [13] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU 19/2000

    [14] Pasal 6 ayat (4) dan (5) PMK 61/2023

    TAGS