Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Mengenal Transfer Pricing dalam Dunia Pajak

Mengenal Transfer Pricing dalam Dunia Pajak

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan transfer pricing dalam dunia pajak? Bagaimana hukum di Indonesia mengatur dan menerapkan transfer pricing pajak?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Mei 2021.

    Definisi Transfer Pricing

    Transfer pricing dalam dunia pajak dapat didefinisikan sebagai penetapan harga dalam transaksi antara entitas-entitas yang berada dalam satu grup perusahaan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi antar satu sama lain.[1] Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perpajakan, transfer pricing atau penentuan harga transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (“TDHI”).[2]

    Suatu transaksi dapat dikatakan sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa apabila transaksi yang dilakukan adalah transaksi afiliasi, yaitu transaksi yang dilakukan antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa antara satu sama lain (disebut pihak afiliasi)[3] dan/atau transaksi antar pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (disebut transaksi independen).[4] Namun dalam praktiknya, kemudian terbukti bahwa terdapat pengaruh dari salah satu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak dalam transaksi.[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam hal ini, transaksi afiliasi selalu termasuk ke dalam TDHI, namun TDHI tidak hanya meliputi transaksi afiliasi saja. Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi, terdapat suatu kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Transfer Pricing Document.

    Baca juga: Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

    Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

    Selanjutnya, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.[6] Hubungan istimewa dapat dinilai berdasarkan hal-hal berikut:[7]

    1. wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir;
    2. wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
    3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

    Dalam hal terdapat TDHI, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan tujuan mencegah terjadinya penghindaran pajak.[8] Maka dari itu, unsur atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadi prinsip yang perlu diperhatikan dalam transfer pricing.

    Kewajaran dan Kelaziman Usaha

    Sebagaimana telah disebutkan, bahwa besaran pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari TDHI didasarkan pada unsur atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PMK 172/2023, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dikenal sebagai Arm’s Length Principle, yang merupakan prinsip utama dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha dengan didasarkan pada transaksi independen, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

    Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length Principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen.

    Dalam transfer pricing, Arm’s Length Principle diterapkan untuk menentukan harga yang wajar dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan transaksi independen yang sama atau sebanding.[9]
    Adapun penerapan Arm’s Length Principle didasarkan pada hal-hal berikut:[10]

    1. keadaan yang sebenarnya;
    2. pelaksanaan Transfer Pricing dan/atau TDHI; dan
    3. tahapan penerapan Arm’s Length Principle.

    Transfer Pricing Document

    Apabila terdapat wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, wajib pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan Arm’s Length Principle yang dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Document (“TP Doc”).[11]

    TP Doc terdiri atas hal-hal sebagai berikut:[12]

    1. Dokumen induk, yaitu dokumen yang memuat informasi mengenai grup usaha yang meliputi struktur dan bagan kepemilikan serta negara termasuk yurisdiksinya, kegiatan usaha, kepemilikan aset (harga) tidak berwujud, aktivitas keuangan dan pembiayaan, serta laporan keuangan konsolidasi dan data perpajakan terkait transaksi afiliasi.[13]
    2. Dokumen lokal, yaitu dokumen yang memuat informasi mengenai wajib pajak yang meliputi identitas dan kegiatan usaha, rincian transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan Arm’s Length Principle, data keuangan, serta informasi non-keuangan yang memengaruhi penetapan harga atau laba.[14]
    3. Laporan per negara, yang meliputi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha dan daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara.[15]

    Kewajiban atas penyelenggaraan, pembentukan, serta penyimpanan TP Doc ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:[16]

    1. Melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar, diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal.
    2. Melakukan transaksi afiliasi dengan nilai pada tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud, diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal.
    3. Melakukan transaksi afiliasi dengan nilai pada tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya, diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal.
    4. Melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah, diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal.
    5. Wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan, diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.
    6. Dalam hal wajib pajak dalam negeri berkedudukan sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:
    1. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
    2. tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
    3. memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa transfer pricing adalah penentuan harga dalam TDHI, yaitu transaksi yang dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa atau transaksi dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, namun kemudian terbukti bahwa terdapat pengaruh dari salah satu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak dalam transaksi. Hubungan istimewa timbul dari kepemilikan, penguasaan, dan/atau hubungan keluarga, dan hal-hal tersebut menjadi unsur yang penting dalam menentukan ada tidaknya pengaruh terhadap transfer pricing. Untuk memastikan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan untuk menyusun dan menyimpan TP Doc yang terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

    Baca juga: Cara Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

    Referensi:

    Karianton Tampubolon dan Zulham Al Farizi. Transfer Pricing & Cara Membuat TP Doc. Yogyakarta: Deepublish, 2018.


    [1] Karianton Tampubolon dan Zulham Al Farizi. Transfer Pricing & Cara Membuat TP Doc. Yogyakarta: Deepublish, 2018, hal. 10.

    [3] Pasal 1 angka 5 PMK 172/2023.

    [4] Pasal 1 angka 8 PMK 172/2023.

    [5] Lihat Pasal 1 angka 7 PMK 172/2023.

    [6] Pasal 2 (2) PMK 172/2023.

    [8] Pasal 3 angka 8 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 18 ayat (3) UU 7/1983 dan penjelasannya.

    [9] Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 172/2023.

    [10] Pasal 4 ayat (1) PMK 172/2023.

    [11] Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 172/2023.

    [12] Pasal 16 ayat (2) PMK 172/2023.

    [13] Pasal 29 ayat (1) PMK 172/2023.

    [14] Pasal 30 ayat (1) PMK 172/2023.

    [15] Pasal 31 ayat (1) PMK 172/2023.

    [16] Pasal 16 ayat (3), (4), dan (5) PMK 172/2023.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000