Kenegaraan
Mengenal Transfer Pricing dalam Dunia Pajak
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan transfer pricing dalam dunia pajak? Bagaimana hukum di Indonesia mengatur dan menerapkan transfer pricing pajak?


Bacaan 10 Menit

Apa yang dimaksud dengan transfer pricing dalam dunia pajak? Bagaimana hukum di Indonesia mengatur dan menerapkan transfer pricing pajak?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Mei 2021.
Transfer pricing dalam dunia pajak dapat didefinisikan sebagai penetapan harga dalam transaksi antara entitas-entitas yang berada dalam satu grup perusahaan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi antar satu sama lain.[1] Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perpajakan, transfer pricing atau penentuan harga transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (“TDHI”).[2]
Suatu transaksi dapat dikatakan sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa apabila transaksi yang dilakukan adalah transaksi afiliasi, yaitu transaksi yang dilakukan antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa antara satu sama lain (disebut pihak afiliasi)[3] dan/atau transaksi antar pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (disebut transaksi independen).[4] Namun dalam praktiknya, kemudian terbukti bahwa terdapat pengaruh dari salah satu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak dalam transaksi.[5]
Dalam hal ini, transaksi afiliasi selalu termasuk ke dalam TDHI, namun TDHI tidak hanya meliputi transaksi afiliasi saja. Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi, terdapat suatu kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Transfer Pricing Document.
Baca juga: Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia
Selanjutnya, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.[6] Hubungan istimewa dapat dinilai berdasarkan hal-hal berikut:[7]
Dalam hal terdapat TDHI, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, dengan tujuan mencegah terjadinya penghindaran pajak.[8] Maka dari itu, unsur atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadi prinsip yang perlu diperhatikan dalam transfer pricing.
Sebagaimana telah disebutkan, bahwa besaran pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari TDHI didasarkan pada unsur atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PMK 172/2023, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dikenal sebagai Arm’s Length Principle, yang merupakan prinsip utama dalam menilai kewajaran dan kelaziman usaha dengan didasarkan pada transaksi independen, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length Principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen.
Dalam transfer pricing, Arm’s Length Principle diterapkan untuk menentukan harga yang wajar dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan transaksi independen yang sama atau sebanding.[9]
Adapun penerapan Arm’s Length Principle didasarkan pada hal-hal berikut:[10]
Apabila terdapat wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, wajib pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan Arm’s Length Principle yang dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Document (“TP Doc”).[11]
TP Doc terdiri atas hal-hal sebagai berikut:[12]
Kewajiban atas penyelenggaraan, pembentukan, serta penyimpanan TP Doc ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:[16]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa transfer pricing adalah penentuan harga dalam TDHI, yaitu transaksi yang dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa atau transaksi dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, namun kemudian terbukti bahwa terdapat pengaruh dari salah satu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak dalam transaksi. Hubungan istimewa timbul dari kepemilikan, penguasaan, dan/atau hubungan keluarga, dan hal-hal tersebut menjadi unsur yang penting dalam menentukan ada tidaknya pengaruh terhadap transfer pricing. Untuk memastikan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan untuk menyusun dan menyimpan TP Doc yang terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.
Baca juga: Cara Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Karianton Tampubolon dan Zulham Al Farizi. Transfer Pricing & Cara Membuat TP Doc. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
[1] Karianton Tampubolon dan Zulham Al Farizi. Transfer Pricing & Cara Membuat TP Doc. Yogyakarta: Deepublish, 2018, hal. 10.
[2] Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (“PMK 172/2023”).
[3] Pasal 1 angka 5 PMK 172/2023.
[4] Pasal 1 angka 8 PMK 172/2023.
[5] Lihat Pasal 1 angka 7 PMK 172/2023.
[6] Pasal 2 (2) PMK 172/2023.
[7] Pasal 3 angka 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”) yang mengubah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 7/1983”).
[8] Pasal 3 angka 8 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 18 ayat (3) UU 7/1983 dan penjelasannya.
[9] Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 172/2023.
[10] Pasal 4 ayat (1) PMK 172/2023.
[11] Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 172/2023.
[12] Pasal 16 ayat (2) PMK 172/2023.
[13] Pasal 29 ayat (1) PMK 172/2023.
[14] Pasal 30 ayat (1) PMK 172/2023.
[15] Pasal 31 ayat (1) PMK 172/2023.
[16] Pasal 16 ayat (3), (4), dan (5) PMK 172/2023.