Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jika dilihat dari aspek pajak, warisan bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini telah tertuang di dalam Pasal 3 angka 1 UU HPP yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh menerangkan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.
Namun, perlu diketahui bahwa syarat warisan termasuk bukan objek pajak yaitu harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) pewaris, namun jika masih ada pajak terutang, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu.
Apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya merupakan bukan objek pajak menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut.
Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa warisan tersebut sudah dibagikan kepada 3 saudara, oleh karena itu menurut hemat kami, para ahli waris bebas dari pajak apapun, sebab warisan bukan termasuk objek pajak.
PPh dan BPHTB Pengalihan Hak Atas Tanah karena Warisan
Mengenai pembayaran Pajak Penghasilan (“PPh”) yang Anda maksud, untuk warisan berupa bangunan atau tanah, ahli waris harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas (“SKB”) PPh.
Hal di atas tertuang Pasal 3 ayat (1) huruf d Perdirjen 8/2023 yang menerangkan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan atas pajak penghasilan tersebut diberikan dengan penerbitan SKB PPh atau yang dikenal juga sebagai SKB waris.[1]
Sementara itu, yang dimaksud dengan Akta Pembagian Hak Bersama atau APHB adalah suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan kesepakatan antara pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama atas warisan tersebut.
Pembagian hak bersama adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak bersama, tujuannya supaya menjadi hak masing-masing dari pemegang hak bersama tersebut berdasarkan APHB.
Atas peralihan hak atas tanah dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) dikenakan kepada para ahli waris. Mengenai besaran BPHTB karena perolehan hak atas waris telah diatur ke dalam PP 111/2000.
Terkait besaran BPHTB tersebut, Pasal 2 PP 111/2000 selengkapnya berbunyi:
Perlu diketahui, untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui peraturan daerah setempat, sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50% sebagaimana tertulis sebelumnya. Namun, jika belum diatur di peraturan daerah, maka perhitungannya akan tetap merujuk pada pasal yang kami sebut di atas.
Di sisi lain, pembagian berdasarkan APHB juga harus merujuk ketentuan SE Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2015. Berdasarkan pembagian APHB, pengalihan hak atas tanah ini dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh melalui penerbitan SKB PPh seperti yang sudah diterangkan di atas (hal. 2).
Dalam hal atas pembagian berdasarkan APHB itu sebagian hak dialihkan kepada pihak yang menerima tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pihak yang memberi atau mengalihkan, maka pengalihan hak tersebut terutang PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (hal. 2).
Jadi dapat dikatakan benar jika warisan dialihkan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan dikenakan pajak salah satunya PPh sebesar 5% sebagaimana disebut sebelumnya.
Sebaliknya, jika sebagian hak itu dialihkan kepada penerima yang merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, pengalihan ini dikecualikan dari pembayaran PPh (hal. 3).
Lebih lanjut, SKB PPh hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (hal. 3).
Demikian jawaban dari kami terkait syarat warisan bebas pajak, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: