KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kerapan Sapi Termasuk Tindak Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Kerapan Sapi Termasuk Tindak Pidana?

Apakah Kerapan Sapi Termasuk Tindak Pidana?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Kerapan Sapi Termasuk Tindak Pidana?

PERTANYAAN

Apa yang menjadi dasar hukum diperbolehkannya penyelenggaraan kerapan sapi yang ada di Madura sedangkan hal itu sudah sangat jelas sangat bertentangan dengan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah
     
    Intisari:
     
     

    Karapan sapi merupakan tradisi dalam masyarakat Madura. Apabila dilakukan melampaui batas-batas yang ditentukan undang-undang seperti dengan menusuk paku atau melumuri balsem dan cabai pada pantat sapi agar ia berlari cepat, maka pelakunya dapat terjerat pidana tentang penganiayaan hewan. Di samping itu, ada peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyebut secara eksplisit bahwa Karapan Sapi merupakan salah satu permainan judi yang dilakukan di tempat ramai dan dikaitkan dengan alasan kebiasaan. Akan tetapi, apabila Karapan Sapi itu berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian, maka bukan termasuk permainan judi.

     

    Terkait dengan kemungkinan dua tindak pidana di atas yang berkaitan dengan Karapan Sapi, ada pendapat bahwa kriminalisasi terhadap suatu tradisi atau kebiasaan hendaknya tidak dilakukan dan harus dilihat secara objektif sebagai kebiasaan turun-temurun yang perlu dihormati.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kerapan atau Karapan Sapi adalah acara khas masyarakat Madura dimana terdapat seorang joki dan 2 ekor sapi yang dipaksa untuk berlari sekencang mungkin sampai garis finish. Joki tersebut berdiri menarik semacam kereta kayu dan mengendalikan gerak lari sapi. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam artikel Karapan Sapi: Madura Punya Tradisi.

     

    Di samping itu, bersumber dari artikel Sejarah Karapan sapi, Tradisi, Pesta, dan Prestise Rakyat Madura yang kami akses dari laman Lontar Madura juga disebutkan bahwa bagi masyarakat Madura, Karapan Sapi bukan sekadar sebuah pesta rakyat yang perayaannya digelar setiap tahun atau hanya sebuah tradisi yang dilaksanakan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam Karapan Sapi, ada beberapa peralatan yang penting yaitu kaleles dan pangonong, “pangangguy dan rarenggan” (pakaian dan perhiasan), “rokong” (alat untuk mengejutkan sapi agar berlari cepat). Dalam Karapan Sapi tidak ketinggalan adanya “saronen” (perangkat instrumen penggiring kerapan). Perangkatnya terdiri dari saronen, gendang, kenong, kempul, krecek dan gong.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Masih soal bagaimana Karapan Sapi itu dilakukan, dijelaskan juga bahwa sapi yang akan diadu larinya selain diberi jamu penguat stamina juga diberi banyak tusukan paku di ekor dan pantatnya. Selain diberi paku, pantat sapi tersebut dilumuri balsem dan cabai agar efek sakit dan panas yang dirasakan sapi tersebut akan membuat sapi lari sekencang-kencangnya. Demikian juga yang kami kutip dari laman Lontar Madura dalam artikel Rekonstruksi Budaya Madura.

     

    Dari penjelasan di atas, apabila yang Anda maksud adalah cara dilakukannya Karapan Sapi dengan menusuk paku atau melumuri pantat sapi dengan balsem dan cabai, maka perbuatan terseut termasuk penganiayaan binatang yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

     
    Pasal 302 KUHP:

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

    1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

    2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

    (3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

    (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
     

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang. Untuk itu harus dibuktikan bahwa:

    Sub 1:

    a.    orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;

    b.    perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

    Sub 2:

    a.    sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang;

    b.    binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya;

    c.    perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut soal penganiayaan binatang dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Penganiaya Binatang.

     

    Di samping itu, Karapan Sapi jelas disebut dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai salah satu permainan perjudian yang dilarang. Karapan sapi termasuk dalam permainan perjudian di tempat-tempat keramaian serta termasuk perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan.

     

    Sanksi pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP. R. Soesilo (hal. 222) menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan juga kemungkinan mendapatkan untung tersebut menjadi lebih besar karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

     

    Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, memang karapan sapi termasuk dalam permainan judi yang dilarang, akan tetapi, dalam penjelasan pasal ini lebih lanjut dikatakan bahwa Karapan Sapi tidak termasuk pengertian permainan judi apabila berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian (Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d PP 9/1981).

     

    Berkaitan dengan Karapan Sapi sebagai salah satu permainan judi yang dilarang, M Azis Syamsudin (anggota DPR) dalam artikel M Azis Syamsuddin: Merengkuh Gelar Doktor Hukum Karena 'Judi' yang membahas soal perjudian dalam disertasinya, berpendapat antara lain bahwa judi adalah realitas sosial yang sulit dienyahkan dari kehidupan masyarakat. Bagi sebagian kalangan judi bahkan menjadi tradisi turun-temurun. Azis mengambil sampel tradisi yang dijalankan etnis Tionghoa di kampung halamannya, Lampung. Di provinsi itu, etnis Tionghoa yang sedang berkabung menyelenggarakan seremoni yang di dalamnya ada permainan domino (kartu). Jika ada peristiwa kematian, bisa dua malam mereka main domino yang diselingi dengan judi. Ritual-ritual itu dianggap sebagai bekal bagi arwah yang meninggal.

     

    Contoh lainnya, di Madura judi dimainkan dalam tradisi karapan sapi. Sementara, di Pulau Dewata judi disandingkan dengan kebiasaan masyarakat setempat bermain sabung ayam. Fakta-fakta tersebut menurut Azis harus dilihat secara objektif dan fakta bahwa Indonesia suka atau tidak suka adalah negara pluralisme. Konsekuensinya, kita harus menghormati berbagai agama atau aliran untuk menjalankan keyakinan mereka. Azis menyuarakan ide agar judi secara terbatas tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana (dekriminalisasi).

     

    Dari serangkaian penjelasan kami dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tidak ada dasar hukum positif yang membenarkan dibolehkannya penyelenggaraan Karapan Sapi yang dilakukan dengan cara-cara penyiksaan yang kami sebutkan di atas. Dasar hukum positif yang ada dan membolehkan penyelenggaraan Karapan Sapi sepanjang tidak merupakan perjudian adalah penjelasan Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, dengan catatan, hal tersebut dilakukan terkait upacara keagamaan.

     

    Selain itu, dalam artikel Lindungi Sapi Madura dari Ancaman Kekerasan Budaya Karapan Sapi yang kami akses dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jawa Timur) dijelaskan bahwa ada produk hukum soal dibolehkannya Karapan Sapi, yaitu Instruksi Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Karapan Sapi Tanpa Kekerasan. Dengan demikian, sebenarnya Karapan Sapi sudah ada dasar hukum yang mengaturnya, dengan catatan, dilakukan tanpa kekerasan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian;

    3.    Instruksi Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Karapan Sapi Tanpa Kekerasan.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    http://dprd.jatimprov.go.id/berita/id/504/-lindungi-sapi-madura-dari-ancaman-kekerasan-budaya-karapan-sapi-, diakses pada 30 Januari 2015 oukul 17.46 WIB.

    3.    http://www.eastjava.com/tourism/pasuruan/ina/bull-race.html, diakses pada 30 Januari 2015, pukul 15.28 WIB.

    4.    http://www.lontarmadura.com/sejarah-karapan-sapi/, diakses pada 30 Januari 2015, pukul 17.00 WIB.

    5.    http://www.lontarmadura.com/rekonstruksi-budaya-madura/, diakses pada 30 Januari 2015, pukul 17.13 WIB.

     
     

        

    Tags

    hukum
    hewan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!