Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Apakah UMSP Berlaku dalam Pemborongan Pekerjaan?

Apakah UMSP Berlaku dalam Pemborongan Pekerjaan?
Apakah UMSP Berlaku dalam Pemborongan Pekerjaan?

PERTANYAAN

Jika perusahaan kami mengikutsertakan perusahaan lain untuk melakukan job supply, apakah upah atas pekerjaan borongan tersebut (job supply) harus menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi sesuai sektor perusahaan kami? Padahal kami melakukan perjanjian dengan perusahaan outsourcing.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
    Perjanjian pemborongan pekerjaan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (“Permenaker 11/2019”) adalah perjanjian antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan adalah sebagai berikut:[1]
    1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
    2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
    3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan. Artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
    4. tidak menghambat proses produksi secara langsung. Artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
    Mengacu pada ketentuan tersebut, maka pada dasarnya jenis kegiatan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain hanyalah kegiatan yang sifatnya penunjang atau kegiatan tambahan, bukan kegiatan utama perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan.
    Selanjutnya, dengan adanya perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut, maka pekerja/buruh terikat hubungan kerja dengan perusahaan penerima pemborongan, bukan perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan. Dengan demikian kewajiban pengupahan melekat pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan.
    Setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP)
    Salah satu kebijakan pengupahan guna mencapai kebutuhan hidup layak (KHL) adalah dengan ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (“UMSP”).
    Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (“Permenaker 15/2018”):
    Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
    Selain itu, dikenal juga upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagai upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah satu kabupaten/kota.[2]
    Oleh karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik mengenai lokasi perusahaan Anda, kami asumsikan perusahaan tersebut berada di wilayah DKI Jakarta.
    Untuk wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020 (“Pergub DKI 10/2020”) menetapkan UMSP DKI Jakarta Tahun 2020 dalam sektor atau subsektor sebagai berikut:[3]
    1. sektor bangunan dan pekerjaan umum;
    2. sektor kimia, energi, dan pertambangan;
    3. sektor logam, elektronik, dan mesin;
    4. sektor otomotif;
    5. sektor asuransi dan perbankan;
    6. sektor makanan dan minuman;
    7. sektor farmasi dan kesehatan;
    8. sektor tekstil, sandang, dan kulit;
    9. sektor pariwisata;
    10. sektor telekomunikasi; dan
    11. sektor ritel.
    Adapun besaran UMSP per sektor/subsektor disesuaikan dengan kualifikasi pekerja dan jenis kegiatan yang telah diatur secara limitatif dalam peraturan terkait.
    Contohnya untuk sektor bangunan dan pekerjaan umum dan sektor otomotif, UMSP-nya dalam Lampiran Pergub DKI 10/2020 ditetapkan sebagai berikut :
    Dengan adanya penggolongan sektor/subsektor pekerjaan tersebut, maka setiap perusahaan yang kegiatannya termasuk dalam sektor/subsektor yang ditentukan oleh pemerintah harus membayar upah sesuai dengan UMSP yang berlaku.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI 10/2020 sebagai berikut :
    Pengusaha yang termasuk dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020.
    Dengan demikian, meskipun pekerjaan telah diborongkan kepada perusahaan lain, sepanjang jenis pekerjaan penunjang tersebut termasuk dalam kelompok sektor/subsektor yang ditetapkan secara limitatif oleh masing-masing provinsi, maka perusahaan penerima pemborongan harus membayar upah pekerja/buruh sesuai dengan UMSP.
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
    Dasar Hukum:

    [2] Pasal 1 angka 6 Permenaker 15/2018
    [3] Pasal 1 ayat (1) Pergub DKI 10/2020

    TAGS