Jika perusahaan kami mengikutsertakan perusahaan lain untuk melakukan job supply, apakah upah atas pekerjaan borongan tersebut (job supply) harus menggunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi sesuai sektor perusahaan kami? Padahal kami melakukan perjanjian dengan perusahaan outsourcing.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan adalah sebagai berikut:[1]
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;
merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan. Artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
tidak menghambat proses produksi secara langsung. Artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka pada dasarnya jenis kegiatan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain hanyalah kegiatan yang sifatnya penunjang atau kegiatan tambahan, bukan kegiatan utama perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan.
Selanjutnya, dengan adanya perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut, maka pekerja/buruh terikat hubungan kerja dengan perusahaan penerima pemborongan, bukan perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan. Dengan demikian kewajiban pengupahan melekat pada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan.
Setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP)
Salah satu kebijakan pengupahan guna mencapai kebutuhan hidup layak (KHL) adalah dengan ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (“UMSP”).
Upah Minimum Sektoral Provinsi yang selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
Selain itu, dikenal juga upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagai upah minimum yang berlaku untuk sektor tertentu di dalam wilayah satu kabupaten/kota.[2]
Oleh karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik mengenai lokasi perusahaan Anda, kami asumsikan perusahaan tersebut berada di wilayah DKI Jakarta.
Adapun besaran UMSP per sektor/subsektor disesuaikan dengan kualifikasi pekerja dan jenis kegiatan yang telah diatur secara limitatif dalam peraturan terkait.
Contohnya untuk sektor bangunan dan pekerjaan umum dan sektor otomotif, UMSP-nya dalam Lampiran Pergub DKI 10/2020 ditetapkan sebagai berikut :
Dengan adanya penggolongan sektor/subsektor pekerjaan tersebut, maka setiap perusahaan yang kegiatannya termasuk dalam sektor/subsektor yang ditentukan oleh pemerintah harus membayar upah sesuai dengan UMSP yang berlaku.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub DKI 10/2020 sebagai berikut :
Pengusaha yang termasuk dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020.
Dengan demikian, meskipun pekerjaan telah diborongkan kepada perusahaan lain, sepanjang jenis pekerjaan penunjang tersebut termasuk dalam kelompok sektor/subsektor yang ditetapkan secara limitatif oleh masing-masing provinsi, maka perusahaan penerima pemborongan harus membayar upah pekerja/buruh sesuai dengan UMSP.