Ilmu Hukum
Pengertian Asas Konkordansi dan Sejarahnya di Indonesia
Bacaan 4 Menit

PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan asas konkordansi?Bagaimana sejarahnya di Indonesia?


Bacaan 4 Menit

Apa yang dimaksud dengan asas konkordansi?Bagaimana sejarahnya di Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Asas Konkordansi yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 31 Juli 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu asas konkordansi? Sebelum membahas sejarah asas konkordansi dan pengertian asas konkordansi, penting untuk diketahui bahwa sebagaimana disampaikan Dedi Soemardi dalam Pengantar Hukum Indonesia (hal. 8), asas konkordansi yang tertera dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling untuk orang Eropa sudah berlaku semenjak permulaan kekuasaan Belanda menduduki Indonesia.
Baca juga: 3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, Lex Posterior Beserta Contohnya
Dedi menjelaskan bahwa, di Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838 terbentuk perundang-undangan baru. Di periode itu, raja mengangkat sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem untuk menyesuaikan kodifikasi (pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama) Belanda sehingga cocok untuk “Hindia Belanda” atau Indonesia saat itu (hal. 8-9).
Adapun panitia itu merencanakan hal-hal sebagai berikut:[1]
Setelah panitia tersebut dibubarkan, di Hindia Belanda Mr. H. L. Wichers, Presiden Hooggerechtshof, mendapat perintah untuk membantu Gubernur Jenderal untuk memberlakukan kitab-kitab hukum yang baru itu dan merencanakan pasal-pasal yang masih belum ada.[2]
Adapun rencana Mr. Wichers itu dikuatkan oleh Gubernur Jenderal yang antara lainnya perihal:[3]
Berdasarkan pengumuman Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 Staatsblad No. 57, semua peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Akan tetapi, Reglement op de Rechterlijke Organisatie yang semula akan berlaku untuk seluruh Hindia Belanda ternyata tidak dimungkinkan untuk diterapkan di seluruh wilayah. Oleh karena itu, pada tanggal tersebut, peraturan tersebut dinyatakan hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, sedangkan keadaan yang waktu itu terdapat di daerah-daerah luar Jawa dan Madura tetap dilangsungkan.[4]
Baca juga: Catat! Ini 21 Asas Hukum dan 7 Adagium Hukum yang Perlu Dipahami
Berdasarkan informasi dari laporan Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Kolonial Belanda oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), secara garis besar sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan adalah sebagai berikut (hal. 13):
Hukum adat dalam bentuk tidak tertulis. Berlakunya hukum adat tidak mutlak, dan jika diperlukan, dapat diatur dalam peraturan khusus (ordonansi).
Terkait pengertian asas konkordansi, berdasarkan sejarah dan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa asas konkordansi adalah suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia pada masa itu). Dengan kata lain, terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.
Demikian jawaban dari kami terkait asas konkordansi, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, hal. 76
[2] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, hal. 9
[3] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, hal. 9–10
[4] Dedi Soemardi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Ind-Hill-Co, hal. 11