KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Begin Van Uitvoerings Handeling

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Arti Begin Van Uitvoerings Handeling

Arti <i>Begin Van Uitvoerings Handeling</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Begin Van Uitvoerings Handeling</i>

PERTANYAAN

Apakah arti dari begin van uitvoerings handeling?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Begin van uitvoering diartikan sebagai permulaan suatu pelaksanaan dalam percobaan melakukan tindak pidana.
     
    Syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum adalah:
    1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
    2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
    3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
     
    Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan.
     
    Sebagai contoh, suatu anasir dari delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan tangannya kepada barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai melakukan anasir “mengambil” tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Begin van uitvoering diartikan sebagai permulaan suatu pelaksanaan dalam percobaan melakukan tindak pidana.
     
    Syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum adalah:
    1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
    2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
    3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
     
    Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan.
     
    Sebagai contoh, suatu anasir dari delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan tangannya kepada barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai melakukan anasir “mengambil” tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Percobaan Melakukan Tindak Pidana (Pogging)
    Istilah begin van uitvoerings handeling ini menurut Lamintang dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 552) adalah suatu permulaan pelaksanaan dalam percobaan melakukan tindak pidana.
     
    Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
     
    1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
    2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
    3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
     
    Mengenai percobaan tindak pidana ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 69) menjelaskan bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum.
     
    R. Soesilo menjelaskan bahwa menurut arti kata sehari-hari, yang diartikan percobaan yaitu menuju ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Misalnya bermaksud membunuh orang, orang yang hendak dibunuh tidak mati; hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
     
    Jadi, syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum adalah:[1]
    1. Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
    2. Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
    3. Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
     
    Penjelasan mengenai percobaan tindak pidana dapat Anda simak dalam artikel Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging).
     
    Istilah Begin Van Uitvoerings Handeling
    Lamintang (hal. 552) menjelaskan bahwa syarat kedua yang harus dipenuhi seseorang agar ia dapat dihukum karena telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu adalah, bahwa voornemen atau maksud orang itu haruslah telah ia wujudkan dalam suatu “begin van uitvoering” atau dalam suatu “permulaan suatu pelaksanaan”.
     
    Dalam hukum pidana timbul permasalahan tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan perkataan “begin van uitvoering” tersebut, yaitu apakah “permulaan pelaksanaan” tersebut harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari maksud pelaku” ataukah sebagai “permulaan pelaksanaan dari kejahatan yang telah dimaksud oleh si pelaku untuk ia lakukan”.[2]
     
    Para penulis pada umumnya berpendapat bahwa perkataan “begin van uitvoering” atau “permulaan pelaksanaan” dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP itu harus diartikan sebagai permulaan pelaksanaan dari kejahatan saja. Akan tetapi ada pula yang berpendapat bahwa perkataan tersebut bukan hanya harus diartikan sebagai permulaan pelaksanaan yang dimaksud si pelaku saja melainkan juga sebagai permulaan pelaksanaan dari kejahatan yang oleh si pelaku telah dimaksud untuk ia lakukan.[3]
     
    Dalam memori penjelasan mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP itu sendiri sebetulnya telah diberikan beberapa penjelasan, yaitu:[4]
    1. Batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat dihukum itu terdapat di antara apa yang disebut “voorbereidingshandelingen” atau tindakan-tindakan persiapan dengan apa yang disebut “uitvoeringshandelingen” atau tindakan-tindakan pelaksanaan;
    2. Yang dimaksud dengan “uitvoeringshandelingen” itu adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan yang demikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaannya;
    3. Pembentuk undang-undang tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang batas-batas antara “voorbereidingshandelingen” dengan “uitvoeringshandelingen” seperti yang dimaksud di atas.
     
    Oleh karena penjelasan-penjelasan yang terdapat di dalam memori penjelasan di atas tidak jelas, maka timbullah doktrin dari para ahli, di antaranya:[5]
    1. Profesor Noyon berpendapat menurut tata bahasa, pemberian arti dari perkataan uitvoeringshandeling sebagai tindakan pelaksanaan dari maksud si pelaku dan sebagai tindakan pelaksanaan dari kejahatannya itu sendiri adalah sama benarnya. Pemberian arti sebagai tindakan pelaksanaan dari maksud si pelaku itu jelas lebih tepat, akan tetapi di dalam memori penjelasan justru menunjukkan keadaan yang sebaliknya.
    2. Profesor Bemmelen, beliau berpendapat bahwa perkataan begin van uitvoering itu tidak boleh semata-mata diartikan sebagai permulaan pelaksanan dari maksud si pelaku saja, melainkan juga harus diartikan sebagai permulaan pelaksanaan dari kejahatan itu sendiri.
    3. Profesor Pompe mengatakan bahwa undang-undang itu sendiri mensyaratkan suatu permulaan pelaksanaan, di mana sudahlah jelas bahwa yang dimaksudkan adalah permulaan pelaksanaan dari kejahatan.
     
    Di sisi lain, R. Soesilo menjelaskan (hal. 69-70) pada umumnya dapat dikatakan bahwa perbuatan itu sudah boleh dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya itu masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan. Suatu anasir dari delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan tangannya kepada barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai melakukan anasir “mengambil” tersebut.
     
    Dalam hal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), misalnya dengan membongkar, memecah, memanjat, dan sebagainya, maka jika orang telah mulai dengan mengerjakan pembongkaran, pemecahan, pemanjatan, dan sebagainya, perbuatannya sudah boleh dipandang sebagai perbuatan pelaksanaan, meskipun ia belum mulai mengacungkan tangannya pada barang yang hendak diambil. Bagi tiap-tiap peristiwa dan tiap-tiap macam kejahatan harus ditinjau sendiri-sendiri. Di sinilah kewajiban hakim.[6]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, begin van uitvoering diartikan debagai permulaan suatu pelaksanaan dalam percobaan melakukan tindak pidana. Dimana suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pelaksanaan, apabila orang telah mulai melakukan suatu anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Jika orang belum memulai dengan melakukan suatu anasir atau elemen ini, maka perbuatannya masih harus dipandang sebagai perbuatan persiapan. Sebagai contoh, suatu anasir dari delik pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan tangannya kepada barang yang akan diambil, itu berarti bahwa ia telah mulai melakukan anasir “mengambil” tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Referensi:
    1. Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
    2. R. Soesilo. 1986. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
     
     
     
     

    [1] R. Soesilo, hal.69
    [2] Lamintang, hal. 553
    [3] Lamintang, hal. 553
    [4] Lamintang, hal. 553
    [5] Lamintang, hal. 553-554
    [6] R. Soesilo, hal. 70

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!