Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Aturan Besaran THR Direksi BUMN

Aturan Besaran THR Direksi BUMN
Aturan Besaran THR Direksi BUMN

PERTANYAAN

Sepanjang penelusuran saya, dasar hukum pemberian THR bagi pekerja swasta terdapat dalam Permenaker 6/2016 dan jumlah THR yang diberikan adalah 1 kali gaji jika sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus. Saya mempunyai pertanyaan terhadap THR direksi BUMN, apakah pemberian THR direksi BUMN menggunakan dasar hukum yang sama?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 November 2011, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 29 Mei 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Besaran Tunjangan Hari Raya

    Betul bahwa pada dasarnya pembagian tunjangan hari raya (“THR”) bagi pekerja swasta mengacu pada ketentuan Permenaker 6/2016. Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Adapun yang dimaksud dengan hari raya keagamaan di sini antara lain:[1]

    1. Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam;
    2. Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan;
    3. Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu;
    4. Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha; dan
    5. Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.

    Mengenai besarannya, maka dapat merujuk pada ketentuan yang terkandung dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

    Masa Kerja

    12

    x 1 bulan upah

    Upah 1 bulan sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas komponen upah:[2]

    1. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Selain itu, terkait dengan besaran THR juga dapat diberikan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenaker 6/2016, yang berbunyi:

    Apabila penetapan besaran nilai THR keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

    Baca juga: Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan

    Besaran THR Bagi Direksi BUMN

    Lantas, apakah ketentuan THR karyawan sama dengan direksi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”)? Sebelumnya perlu diketahui bahwa penetapan penghasilan direksi dibedakan menjadi 2, bagi penghasilan direksi BUMN jenis persero, maka ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[3] Sedangkan, penghasilan direksi BUMN jenis perum ditetapkan oleh menteri.[4]

    Adapun, jenis penghasilan yang didapatkan anggota direksi BUMN terdiri atas:[5]

    1. gaji;
    2. tunjangan;
    3. fasilitas;
    4. tantiem/insentif kinerja/insentif khusus; dan
    5. insentif jangka panjang atau long term incentive (“LTI”).

    THR pada dasarnya termasuk ke dalam jenis penghasilan tunjangan yang didapatkan anggota direksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen BUMN 3/2023 yang menyatakan bahwa anggota direksi BUMN dapat diberikan tunjangan sebagai berikut:

    1. THR;
    2. tunjangan perumahan; dan
    3. asuransi purna jabatan.

    Oleh sebab itu, THR bagi direksi BUMN bukan merujuk pada Permenaker 6/2016 melainkan Permen BUMN 3/2023. Kemudian, terkait dengan besaran THR direksi dapat merujuk pada ketentuan Pasal 86 Permen BUMN 3/2023, yang menyatakan bahwa:

    Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang direksi BUMN memiliki hak untuk mendapatkan THR dengan besaran 1 kali gaji.

    Adapun ketentuan gaji yang diberikan kepada anggota direksi BUMN berpedoman pada ketentuan Pasal 81 ayat (1) Permen BUMN 3/2023, yang menyatakan bahwa anggota direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. gaji direktur utama BUMN ditetapkan oleh menteri; dan
    2. gaji anggota direksi BUMN lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:
      1. wakil direktur utama BUMN sebesar 90% dari gaji direktur utama BUMN; dan
      2. anggota direksi BUMN sebesar 85% dari gaji direktur utama BUMN.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk THR karyawan swasta dan direksi BUMN berbeda. Hal ini karena direksi tidak tergolong sebagai karyawan, sehingga ketentuan mengenai THR karyawan dan direksi BUMN pun berbeda.

    Baca juga: Apakah Direksi Termasuk Pengusaha atau Pekerja?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [2] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2023”)

    [4] Pasal 76 ayat (2) Permen BUMN 3/2023

    [5] Pasal 80 ayat (1) Permen BUMN 3/2023

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000