Berdasarkan Pasal 93 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan, durasi cuti menikah adalah 3 hari. UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak membedakan hak cuti menikah antara karyawan kontrak dengan pekerja tetap. Dengan demikian, aturan cuti menikah untuk karyawan kontrak sama halnya dengan karyawan tetap, yakni 3 hari.
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, tidak bekerja karena menikah atau lazim dikenal dengan cuti menikah juga menjadi hak karyawan yang harus dipenuhi.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, peraturan tidak bekerja karena menikah atau cuti menikah diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ketentuannya menyatakan bahwa
Apakah cuti menikah mengurangi cuti tahunan? Jika merujuk ketentuan di atas, cuti menikah tidak tergolong sebagai “cuti”, melainkan tidak masuk kerja karena alasan tertentu dan tetap berhak atas upah yang mana seharusnya cuti menikah ini tidak mengurangi cuti tahunan.
Kemudian, terkait cuti menikah untuk karyawan swasta berapa lama, kami sampaikan bahwa Pasal 93 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh atau karyawan swasta yang tidak masuk bekerja karena menikah dibayar untuk selama 3 hari. Dengan kata lain, izin cuti menikah untuk karyawan swasta adalah 3 hari.
Adapun, pengaturan pelaksanaan ketentuan kewajiban pengusaha membayar upah karena pekerja/buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena hal-hal tertentu seperti menikah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]
Terkait dengan rotasi kerja, dari keterangan yang Anda sampaikan, kami menangkap bahwa rotasi yang Anda maksud di sini adalah masa atau hari di mana Anda tidak bekerja (libur atau waktu istirahat).
Pada dasarnya UU Ketenagakerjaan tidak mengatur larangan maupun ketentuan yang eksplisit mengenai cuti menikah di tengah-tengah rotasi. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adakah ketentuan khusus mengenai cuti menikah atau tidak masuk bekerja karena menikah.
Jika ada larangan cuti menikah di tengah-tengah masa rotasi, maka Anda sebagai karyawan tentu harus mematuhi ketentuan tersebut sesuai asas pacta sunt servanda; di mana semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[2]
Namun, yang pasti dilindungi oleh undang-undang adalah Anda berhak untuk tidak melakukan pekerjaan karena menikah dan tetap dibayar upahnya selama 3 hari. Jadi Anda sebagai pekerja berhak tidak masuk kerja karena alasan menikah dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya.
Jika ketentuan cuti menikah tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di kantor tempat Anda bekerja, maka menurut hemat kami, Anda yang berada pada masa rotasi (istirahat kerja) boleh tidak bekerja karena alasan menikah di hari manapun (baik di tengah-tengah rotasi maupun tidak). Hal ini karena tidak masuk bekerja karena menikah dan tetap menerima upah merupakan hak Anda sebagai pekerja.
Jika pengusaha tidak membayar upah karyawan yang tidak masuk bekerja karena menikah, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.[3]
Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, kami sampaikan bahwa singkatnya UU Ketenagakerjaan tidak membedakan hak cuti menikah antara karyawan kontrak dengan pekerja tetap. Dengan demikian, aturan cuti menikah untuk karyawan kontrak sama halnya dengan karyawan tetap, yakni 3 hari.
Artikel ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Ketentuan Tidak Masuk Bekerja Karena Menikah yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Agustus 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 24 Mei 2023, kedua kali dimutakhirkan pada 4 Juli 2024, ketiga kali dimutakhirkan pada 13 Juni 2025, dan keempat kali dimutakhirkan pada 14 Januari 2026.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami terkait aturan cuti menikah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.