Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Aturan Cuti Menikah, Berapa Hari?

Aturan Cuti Menikah, Berapa Hari?
Aturan Cuti Menikah, Berapa Hari?

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan yang mempunyai jadwal kerja 20 hari kerja dan 10 hari libur. Cuti menikah berapa hari, ya? Kemudian, jika tidak salah, cuti menikah dalam UU Ketenagakerjaan diatur selama 3 hari (tanpa mengurangi gaji). Jika saya mengambil cuti menikah pada hari tengah-tengah rotasi (rotasi-menikah-rotasi), apakah itu dibolehkan? Atau justru libur menikah saya tidak bisa gunakan karena saya berada pada saat rotasi (libur tetap 10 hari)? Atau saya bisa mengambil menjadi 13 hari (izin menikah diakui pada saat rotasi seperti yang saya contohkan di awal)? Kemudian, adakah perbedaan cuti menikah untuk karyawan kontrak dan karyawan tetap? Mohon pencerahannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Berdasarkan Pasal 93 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan, durasi cuti menikah adalah 3 hari. UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak membedakan hak cuti menikah antara karyawan kontrak dengan pekerja tetap. Dengan demikian, aturan cuti menikah untuk karyawan kontrak sama halnya dengan karyawan tetap, yakni 3 hari.

    Aturan Cuti Menikah

    Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, tidak bekerja karena menikah atau lazim dikenal dengan cuti menikah juga menjadi hak karyawan yang harus dipenuhi.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, peraturan tidak bekerja karena menikah atau cuti menikah diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ketentuannya menyatakan bahwa

    1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
    2. Ketentuan di atas tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila: pekerja/buruh tidak masuk kerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak ataumenantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

    Apakah cuti menikah mengurangi cuti tahunan? Jika merujuk ketentuan di atas, cuti menikah tidak tergolong sebagai “cuti”, melainkan tidak masuk kerja karena alasan tertentu dan tetap berhak atas upah yang mana seharusnya cuti menikah ini tidak mengurangi cuti tahunan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, terkait cuti menikah untuk karyawan swasta berapa lama, kami sampaikan bahwa Pasal 93 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh atau karyawan swasta yang tidak masuk bekerja karena menikah dibayar untuk selama 3 hari. Dengan kata lain, izin cuti menikah untuk karyawan swasta adalah 3 hari.

    Adapun, pengaturan pelaksanaan ketentuan kewajiban pengusaha membayar upah karena pekerja/buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena hal-hal tertentu seperti menikah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]

    Cuti Menikah pada Kondisi Rotasi Kerja

    Terkait dengan rotasi kerja, dari keterangan yang Anda sampaikan, kami menangkap bahwa rotasi yang Anda maksud di sini adalah masa atau hari di mana Anda tidak bekerja (libur atau waktu istirahat).

    Pada dasarnya UU Ketenagakerjaan tidak mengatur larangan maupun ketentuan yang eksplisit mengenai cuti menikah di tengah-tengah rotasi. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adakah ketentuan khusus mengenai cuti menikah atau tidak masuk bekerja karena menikah.

    Jika ada larangan cuti menikah di tengah-tengah masa rotasi, maka Anda sebagai karyawan tentu harus mematuhi ketentuan tersebut sesuai asas pacta sunt servanda; di mana semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[2]

    Namun, yang pasti dilindungi oleh undang-undang adalah Anda berhak untuk tidak melakukan pekerjaan karena menikah dan tetap dibayar upahnya selama 3 hari. Jadi Anda sebagai pekerja berhak tidak masuk kerja karena alasan menikah dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya.

    Jika ketentuan cuti menikah tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di kantor tempat Anda bekerja, maka menurut hemat kami, Anda yang berada pada masa rotasi (istirahat kerja) boleh tidak bekerja karena alasan menikah di hari manapun (baik di tengah-tengah rotasi maupun tidak). Hal ini karena tidak masuk bekerja karena menikah dan tetap menerima upah merupakan hak Anda sebagai pekerja.

    Jika pengusaha tidak membayar upah karyawan yang tidak masuk bekerja karena menikah, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.[3]

    Aturan Cuti Menikah untuk Karyawan Kontrak, Berapa Hari?

    Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, kami sampaikan bahwa singkatnya UU Ketenagakerjaan tidak membedakan hak cuti menikah antara karyawan kontrak dengan pekerja tetap. Dengan demikian, aturan cuti menikah untuk karyawan kontrak sama halnya dengan karyawan tetap, yakni 3 hari.

    Artikel ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Ketentuan Tidak Masuk Bekerja Karena Menikah yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Agustus 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 24 Mei 2023, kedua kali dimutakhirkan pada 4 Juli 2024, ketiga kali dimutakhirkan pada 13 Juni 2025, dan keempat kali dimutakhirkan pada 14 Januari 2026.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami terkait aturan cuti menikah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    [1] Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 81 angka 67 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000