Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Aturan Mengenai Izin Impor Cangkir Kertas

Aturan Mengenai Izin Impor Cangkir Kertas
Aturan Mengenai Izin Impor Cangkir Kertas

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang mengatur tentang izin impor cangkir kertas? Kemudian apakah terdapat batasan kuota pengimporan cangkir kertas?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Secara umum, pengaturan mengenai impor di Indonesia, diatur oleh Permendag 36/2023, beserta perubahannya. Peraturan ini menjadi dasar hukum utama yang mewajibkan setiap importir untuk memiliki perizinan berusaha di bidang impor.

    Pasal 3 ayat (1) Permendag 3/2024 menyatakan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Terhadap kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum bbarang masuk ke dalam daerah pabean.

    Perizinan berusaha di bidang impor tersebut terdiri atas:[1]

    1. importir terdaftar;
    2. importir produsen; dan/atau
    3. persetujuan impor.

    Untuk memperoleh perizinan berusaha di bidang impor, importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (“SINSW”) yang diteruskan ke sistem INATRADE dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendag.[2] Pengajuan permohonan perizinan tersebut dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perizinan berusaha di bidang impor,[3] yaitu:[4]

    1. hasil pindai dokumen asli;
    2. elemen data; dan/atau
    3. status pengakuan/penetapan pelaku usaha.

    Kemudian, apabila permohonan dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, direktur jenderal atas nama menteri menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor secara elektronik melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.[5]

    Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Cangkir Kertas

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, perlu diketahui bahwa cangkir kertas yang digunakan sebagai kemasan primer untuk pangan wajib memenuhi standar nasional Indonesia (“SNI”) yang relevan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenperin 6/2025, produk ini harus memenuhi ketentuan SNI 8218:2024.

    Kemudian, pemenuhan SNI bagi produk cangkir kertas juga harus didukung oleh sertifikasi resmi. Hal ini diwujudkan melalui sertifikat produk penggunaan tanda (“SPPT”) SNI, yang merupakan bukti bahwa produk telah mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI.[6] Untuk mendapatkan SPPT SNI, perusahaan industri atau perwakilan resmi mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada kepala badan. Selanjutnya, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi industri nasional (“SIINas”).[7]

    Berdasarkan uraian tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Permendag 36/2023 dan perubahannya serta Permenperin 6/2025, cangkir kertas tidak termasuk dalam daftar barang yang dikenai kuota impor atau pembatasan impor lainnya. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan dan pengaturan impor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika pasar dan kebijakan pemerintah.

    Dengan demikian, dapat diketahui bahwa impor cangkir kertas wajib memiliki perizinan berusaha sesuai Permendag 36/2023 dan perubahannya, serta produk tersebut harus memenuhi SNI 8218:2024 sesuai Permenperin 6/2025. Kemudian sepanjang penelusuran kami, saat ini cangkir kertas tidak termasuk dalam barang yang dikenai kuota impor atau pembatasan kuota.

    Baca juga: Syarat dan Ketentuan Impor Snack di Indonesia

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
    5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan Secara Wajib.


    [1] Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 3/2024”)

    [2] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 36/2023”)

    [3] Pasal 6 ayat (1) Permendag 36/2023

    [4] Pasal 6 ayat (2) Permendag 36/2023

    [5] Pasal 7 ayat (1) Permendag 3/2024

    [6] Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan Secara Wajib (“Permenperin 6/2025”)

    [7] Pasal 32 ayat (1) dan (2) Permenperin 6/2025

    TAGS