BisnisBisnis
Aturan Mengenai Izin Impor Cangkir Kertas
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Apakah ada peraturan yang mengatur tentang izin impor cangkir kertas? Kemudian apakah terdapat batasan kuota pengimporan cangkir kertas?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Apakah ada peraturan yang mengatur tentang izin impor cangkir kertas? Kemudian apakah terdapat batasan kuota pengimporan cangkir kertas?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Secara umum, pengaturan mengenai impor di Indonesia, diatur oleh Permendag 36/2023, beserta perubahannya. Peraturan ini menjadi dasar hukum utama yang mewajibkan setiap importir untuk memiliki perizinan berusaha di bidang impor.
Pasal 3 ayat (1) Permendag 3/2024 menyatakan sebagai berikut:
Terhadap kegiatan impor atas barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum bbarang masuk ke dalam daerah pabean.
Perizinan berusaha di bidang impor tersebut terdiri atas:[1]
Untuk memperoleh perizinan berusaha di bidang impor, importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (“SINSW”) yang diteruskan ke sistem INATRADE dilakukan secara online melalui laman resmi Kemendag.[2] Pengajuan permohonan perizinan tersebut dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perizinan berusaha di bidang impor,[3] yaitu:[4]
Kemudian, apabila permohonan dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, direktur jenderal atas nama menteri menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor secara elektronik melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.[5]
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, perlu diketahui bahwa cangkir kertas yang digunakan sebagai kemasan primer untuk pangan wajib memenuhi standar nasional Indonesia (“SNI”) yang relevan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenperin 6/2025, produk ini harus memenuhi ketentuan SNI 8218:2024.
Kemudian, pemenuhan SNI bagi produk cangkir kertas juga harus didukung oleh sertifikasi resmi. Hal ini diwujudkan melalui sertifikat produk penggunaan tanda (“SPPT”) SNI, yang merupakan bukti bahwa produk telah mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI.[6] Untuk mendapatkan SPPT SNI, perusahaan industri atau perwakilan resmi mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada kepala badan. Selanjutnya, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi industri nasional (“SIINas”).[7]
Berdasarkan uraian tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Permendag 36/2023 dan perubahannya serta Permenperin 6/2025, cangkir kertas tidak termasuk dalam daftar barang yang dikenai kuota impor atau pembatasan impor lainnya. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan dan pengaturan impor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika pasar dan kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa impor cangkir kertas wajib memiliki perizinan berusaha sesuai Permendag 36/2023 dan perubahannya, serta produk tersebut harus memenuhi SNI 8218:2024 sesuai Permenperin 6/2025. Kemudian sepanjang penelusuran kami, saat ini cangkir kertas tidak termasuk dalam barang yang dikenai kuota impor atau pembatasan kuota.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Impor Snack di Indonesia
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 3/2024”)
[2] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 36/2023”)
[3] Pasal 6 ayat (1) Permendag 36/2023
[4] Pasal 6 ayat (2) Permendag 36/2023
[5] Pasal 7 ayat (1) Permendag 3/2024
[6] Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan Secara Wajib (“Permenperin 6/2025”)
[7] Pasal 32 ayat (1) dan (2) Permenperin 6/2025