Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Ayah Tidak Mau Menikahkan Anaknya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Langkah Jika Ayah Tidak Mau Menikahkan Anaknya

Langkah Jika Ayah Tidak Mau Menikahkan Anaknya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Ayah Tidak Mau Menikahkan Anaknya

PERTANYAAN

Saya berusia 24 tahun dan pasangan saya 30 tahun. Saya sudah berpacaran sejak 2007, dan orang tua saya mengetahuinya. Pasangan saya sudah 3 kali menghadap orang tua saya untuk menikahi saya, namun selalu tidak diperbolehkan menikah dengan alasan yang berbeda-beda. Ayah saya sempat mengiyakan kami untuk menikah, tetapi sejak pembahasan itu, ayah saya jadi susah dihubungi dan tidak pernah pulang (ayah saya dinas di luar kota). Jadi bagaimana langkah yang harus saya lakukan jika seorang ayah tidak mau menikahkan anaknya? Kemudian, bagaimana cara agar pernikahan menjadi pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika memang Anda telah mencapai usia 21 tahun atau lebih, maka Anda tidak lagi perlu izin orang tua. Anda dapat tetap melangsungkan pernikahan dengan pacar Anda. Akan tetapi, jika Anda beragama Islam, kondisi ayah yang tidak mau menikahkan anak harus diupayakan lebih lanjut, pasalnya harus ada wali yang menikahkan Anda.

    Menjawab masalah ini, Anda dapat memohon agar ayah Anda ditetapkan sebagai wali adhol. Wali Adhol adalah wali yang enggan atau menolak menikahkan/wali yang membangkang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Jika Ayah Tidak Mau Menikahkan yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 23 November 2015, dan pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Konsekuensi Hukum jika Menikah karena Terpaksa

    Konsekuensi Hukum jika Menikah karena Terpaksa

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Menjawab soal ayah tidak mau menikahkan anaknya, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya, setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

    Hal tersebut termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Ini artinya, sudah menjadi hak setiap orang untuk menikah dengan siapapun sesuai kehendaknya dengan tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

    Di samping telah termaktub dalam konstitusi, kebebasan manusia untuk memilih pasangan hidupnya dengan membentuk suatu keluarga juga telah disebut dalam instrumen hukum lain, misalnya dalam UU HAM. Indonesia menjamin kebebasan warganya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; dan perkawinan tersebut hanya dapat berlangsung atas kedua calon yang bersangkutan.[1]

    Langkah Anda mengusahakan keinginan untuk menikah menurut hemat kami sudahlah tepat. Termasuk berusaha meminta izin dari ayah Anda, sekalipun ayah Anda tidak mau menikahkan anaknya.

    Kemudian, kembali ke pemaparan Anda, ayah sempat berkata “iya” dengan mengizinkan Anda untuk menikah meski kemudian mendadak sulit dihubungi. Jika memang segala upaya telah ditempuh namun Ayah Anda tidak bisa dihubungi, Anda tetap dapat menikah.

     

    Izin Perkawinan

    Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2] Usia Anda kini 24 tahun dan pacar Anda 30 tahun. Ini berarti, Anda dan pasangan telah mencapai usia yang diizinkan oleh UU Perkawinan untuk menikah, pernikahan ini tidak lagi memerlukan izin orang tua. Adapun usia pasangan yang harus mendapatkan izin kedua orang tua untuk menikah adalah usia di bawah 21 tahun.[3]

    Namun, terlepas dari usia, jika Anda beragama Islam, adanya izin dari orang tua Anda sangat diperlukan. Ini karena perkawinan dalam Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya perkawinan menurut hukum Islam yakni harus ada:[4]

    1. calon suami;
    2. calon istri;
    3. wali nikah;
    4. dua orang saksi dan;
    5. ijab dan qabul.

    Dalam perkawinan, adanya wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkan.[5]

     

    Upaya yang Bisa Ditempuh Jika Ayah Tidak Mau Menikahkan Anak

    Dalam Islam, adalah kewajiban seorang ayah menikahkan anaknya. Namun, jika memang ayah tidak mau menikahkan anaknya, Anda dapat menempuh upaya-upaya berikut.

    1. Dahulukan Wali Nasab

    Anda tidak menyebutkan agama Anda. Namun, untuk diketahui, di dalam Islam, jika memang ayah sebagai wali yang semestinya menikahkan tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, Anda dapat mendahulukan wali nasab sebagai wali nikah Anda.

    Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.[6] Kelompok tersebut yakni:

    • Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
    • Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
    • Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
    • Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

     

    1. Pengajuan Permohonan Wali Adhol/Wali Adlal

    Jika Anda beragama Islam, langkah lain yang dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan Wali Adhol. Wali Adhol adalah wali yang enggan atau menolak menikahkan/wali yang membangkang.

    Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah pria yang menjadi calon mempelai suami ini memang benar-benar pria yang baik, bertanggungjawab, tidak pemabuk, dan sebagainya.

    Oleh karena ayah tidak mau menikahkan putrinya dengan pria tersebut padahal pria itu adalah pria yang baik, maka dengan pertimbangannya hakim pengadilan agama dapat menerima alasan itu dan menyatakan bahwa ayah tidak mau dan dinyatakan sebagai wali adhol.

    Dalam hal wali adhol enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.[7]

     

    Agar Pernikahan Sah Secara Hukum Agama dan Negara

    Selain soal ayah yang tidak mau menikahkan anaknya, Anda juga menanyakan bagaimana agar pernikahan sah secara hukum agama dan negara.

    Menjawab hal ini, tentu saja pernikahan itu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8] Dengan kata lain, perkawinan Anda harus sah secara hukum agama dan kemudian hal penting adalah Anda harus mencatatkan perkawinan Anda.

    Kemudian, nantinya apabila ditemukan kesulitan lain dalam hal pernikahan, Anda dan pasangan juga bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat mengenai masalah yang Anda hadapi. Mudah-mudahan mereka dapat memberikan jalan keluar terbaik untuk Anda dan pasangan Anda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

    [2] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [3] Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan

    [4] Pasal 14 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [5] Pasal 19 KHI

    [6] Pasal 21 ayat (1) KHI

    [7] Pasal 23 ayat (2) KHI

    [8] Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan

    Tags

    kawin
    orang tua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!