Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Pilihan Bentuk Badan Usaha untuk Bisnis Kafe

Pilihan Bentuk Badan Usaha untuk Bisnis Kafe
Pilihan Bentuk Badan Usaha untuk Bisnis Kafe

PERTANYAAN

Jenis badan usaha apakah yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah kafe yang sederhana? Terima kasih atas jawabannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bimo Prasetio/Pamela Permatasari dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 15 Mei 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis-jenis Badan Usaha

    Pada dasarnya, badan usaha adalah sekumpulan orang dan/modal yang mempunyai kegiatan atau aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha atau sering juga disebut dengan perusahaan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Sentosa Sembiring dalam bukunya Hukum Dagang (hal. 25) secara teoritis badan usaha dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah mengenai tanggung jawab. Dapat diartikan bahwa jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga terhadap badan usaha, maka terdapat dua kemungkinan yaitu apakah badan usaha bertanggung jawab secara penuh atau ada tanggung jawab pribadi dari pemilik perusahaan.

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami uraikan badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum:

    1. Badan Usaha Berbadan Hukum

    Syarat-syarat badan usaha berbadan hukum adalah kekayaannya terpisah dari kekayaan para pendiri atau pengurusnya, serta anggaran dasar disahkan oleh menteri dan memiliki organisasi untuk mencapai tujuan dari badan hukum tersebut.[2] Jadi, karena kekayaan terpisah, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang ditanamkannya. Adapun jenis-jenis badan usaha berbadan hukum adalah sebagai berikut:

    1. Perseroan Terbatas (“PT”)

    Ketentuan yang mengatur mengenai PT terdapat dalam UU PT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

    Pertanggungjawaban pemegang saham pada PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki.[3]

    Baca juga: Syarat Pendirian PT Menurut UU Cipta Kerja

    1. Yayasan

    Dasar hukum yayasan terdapat dalam UU Yayasan dan perubahannya. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[4]

    Walaupun tujuan yayasan bukan diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha, namun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan, yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

    Baca juga: Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia

    1. Koperasi

    Pengaturan terhadap koperasi diatur dalam UU Perkoperasian sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Definisi dari koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.[5]

    Adapun prinsip koperasi diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkoperasian bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:

    1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    2. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
    3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
    4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    5. kemandirian.

    1. Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum

    Tidak seperti badan usaha berbadan hukum, dalam badan usaha bukan berbadan hukum tidak terdapat pemisahan harta kekayaan dengan badan usaha. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian, tanggung jawab pemilik badan usaha tidak terbatas sampai kepada kekayaan pribadinya. Jenis-jenis badan usaha bukan badan hukum antara lain:

    1. Persekutuan Perdata

    Persekutuan perdata atau perseroan perdata (maatschap) adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud upaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.[6] Berdasarkan definisi tersebut, unsur persekutuan perdata, antara lain:[7]

    1. persekutuan perdata merupakan perjanjian (kontrak);
    2. prestasi para pihak dengan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan; dan
    3. tujuan untuk membagi keuntungan.

    1. Firma

    Definisi mengenai firma dapat ditemukan dalam Pasal 16 KUHD, yang berbunyi:

    Perseroan firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama

    Dalam firma, tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.[8]

    1. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/“CV”)

    CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang yang didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.[9]

    Disarikan dari artikel Ini 6 Perbedaan CV dan PT yang Wajib Diketahui, Baik sekutu aktif (sekutu komplementer), maupun sekutu pasif (sekutu komanditer) berkontribusi memasukkan modal. Bedanya, hanya sekutu aktif yang dapat menjalankan kegiatan usaha CV.[10] Sekutu aktif/komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV, tidak terbatas sampai meliputi harta pribadi.[11]

    Sedangkan sekutu pasif/komanditer hanya bertanggung jawab atas kerugian sebatas jumlah modal yang ditanamkan. Sekutu komanditer juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas utang atau kewajiban CV, kecuali jika ia melakukan tindakan aktif terhadap pihak ketiga atas nama PT.[12]

    Baca juga: Tanggung Jawab Sekutu Komanditer dalam CV

    Selain badan usaha yang sudah disebutkan di atas, terdapat juga perusahaan perseorangan yang biasa disebut Perusahaan Dagang (“PD”) atau Usaha Dagang (“UD”). Perusahaan perseorangan sendiri adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.[13]

    Baca juga: Apa Perbedaan Usaha Dagang (UD) dan PT?

    Dengan jenis usaha berbentuk kafe sebagaimana Anda tanyakan, tentunya kegiatan usaha ini bergerak di bidang komersial dan bukan sosial. Oleh karena itu, jika memang bukan untuk peruntukkan di bidang sosial dan murni komersial, badan usaha yang dipilih jangan yayasan dan koperasi. Hal ini karena yayasan diperuntukkan bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sedangkan, koperasi merupakan badan usaha yang sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang dan tidak bersifat komersial, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya.[14]

    Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Lantas, badan usaha apa yang sebaiknya dipilih jika ingin mendirikan kafe?

    Bentuk Badan Usaha untuk Mendirikan Kafe

    Menjawab pertanyaan Anda, terdapat beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih untuk bisnis kafe. Penting untuk dicatat bahwa dalam menentukan pilihan badan usaha terdapat banyak faktor yang akan mempengaruhi bentuk badan usaha apa yang akan dipilih oleh calon pengusaha.[15] Menurut M. Manulang yang dikutip oleh Sentosa Sembiring dalam bukunya Hukum Dagang, menerangkan ada beberapa pertimbangan/faktor yang mempengaruhi pikiran dalam hal ia ingin mendiri suatu badan usaha, seperti (hal. 26):

    1. besarnya modal perusahaan yang dibutuhkan;
    2. kelangsungan hidup badan usaha;
    3. tanggung jawab terhadap utang badan usaha; dan
    4. siapa pemimpin badan usaha.

    Selain itu, Bimo Prasetio/Pamela Permatasari (penulis sebelumnya) menyatakan bahwa pemilihan bentuk badan usaha dapat mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

    1. Peraturan Perundang-undangan

    Bagi kegiatan usaha tertentu terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara langsung badan usaha apa yang harus dipilih. Sebagai contoh, untuk rumah sakit yang didirikan oleh masyarakat, maka harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pelayanan kesehatan.[16] Selain itu, terdapat juga contoh lain, seperti penanaman modal asing wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[17]

    1. Modal Usaha

    Modal dasar menjadi faktor yang penting dalam menentukan pilihan bentuk badan usaha. Sebagai contoh, jika memilih badan usaha berbadan hukum PT, maka wajib memiliki modal dasar perseroan yang besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.[18] Modal dasar perseroan ini harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[19] Untuk perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran modal dasar perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[20]

    1. Karakter Badan Usaha

    Pertimbangan mengenai karakter badan usaha ini menitikberatkan pada sifat pertanggungjawaban dari masing-masing badan usaha. Dalam hal berbentuk badan hukum, maka terdapat pemisahan harta antara pemilik dengan badan usaha tersebut. Sedangkan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, tanggung jawab pemilik hingga ke harta pribadi karena tidak ada pemisahan harta pemilik dengan badan usaha miliknya.

    1. Syarat dan Prosedur Pendirian

    Syarat dan prosedur ini akan berimplikasi pada biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pendirian badan usaha. Sebagai contoh, jika memilih badan usaha PT, maka dalam pendirian harus dilakukan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Sedangkan, jika memilih badan usaha CV, maka tidak diwajibkan untuk mendirikan dengan akta notaris, namun diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam register yang disediakan pada kepaniteraan pengadilan negeri daerah hukum tempat kedudukan CV tersebut.

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat peraturan-perundang-undangan yang mengatur bahwa kegiatan usaha kafe harus menggunakan badan usaha tertentu. Oleh karena itu, dalam memilih badan usaha untuk kegiatan kafe, harus dipilih sesuai kebutuhannya dengan memperhatikan faktor-faktor sebagaimana disebutkan di atas.

    Baca juga: Izin Usaha untuk Kafe

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    10. Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Referensi:

    1. Agus Sardjono (et.al). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014;
    2. Rilda Murniati. Asas Tanggung Renteng Pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan. Jurnal Cepalo, Vol. 2, No. 2, 2018;
    3. Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020;
    4. Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Kencana, 2016.

    [1] Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020, hal. 25

    [2] Rilda Murniati. Asas Tanggung Renteng Pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum dan Akibat Hukum Bagi Harta Perkawinan. Jurnal Cepalo, Vol. 2, No. 2, 2018, hal. 112

    [7] Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Kencana, 2016, hal 10

    [9] Pasal 19 KUHD

    [10] Agus Sardjono (et.al). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 62

    [11] Pasal 19 ayat (1) KUHD

    [12] Agus Sardjono (et.al). Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 69

    [13] Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Kencana, 2016, hal. 6

    [14] Pasal 3 UU Perkoperasian

    [15] Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020, hal. 26

    [19] Pasal 4 ayat (1) PP 8/2021

    [20] Pasal 5 PP 8/2021

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000