Saya akan mendirikan sebuah perusahaan kecil yang terdiri dari bermacam bidang usaha, yaitu warnet, kantin, kursus, dan workshop multimedia. Saya baca artikel dari Hukumonline menjelaskan bahwa syarat mendirikan PT di antaranya perlu minimal 2 pemegang saham, sementara modal hanya berasal dari dana saya sendiri tanpa melibatkan modal orang lain. Kira-kira bentuk badan usaha apa yang cocok bagi perusahaan yang akan saya dirikan dan apa saja persyaratan dan perizinan yang harus saya penuhi sehingga perusahaan ini status hukumnya legal (tidak bermasalah dari segi hukum di kemudian hari)? Kemudian, seandainya tidak bisa berbentuk PT, apakah perusahaan itu diizinkan untuk ikut dalam tender-tender dan menjual produk, misalnya film animasi, dan lain-lain? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini merupakan pemutakhiran dari artikel bejudul Bentuk Badan Usaha Apa yang Cocok? yang dibuat oleh Selviyani, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 29 Maret 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dari deskripsi yang Anda berikan, pemegang saham atau pemilik perusahaan dari usaha yang Anda berikan hanya satu orang saja. Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perusahaan Indonesia (hal. 83) badan usaha berdasarkan jumlah pemiliknya dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Perusahaan perseorangan didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha, sedangkan perusahaan persekutuan didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang. Jadi, menurut hemat kami perusahaan yang cocok untuk Anda pilih adalah perusahaan perseorangan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Namun, saat ini, pasca diundangkannya UU Cipta Kerja, perseorangan juga dapat mendirikan perseroan terbatas (“PT”) perorangan. PT perorangan ini mensyaratkan pendiriannya oleh 1 orang.[1]
Perusahaan Perseorangan
Sepanjang penelusuran kami, belum terdapat landasan hukum khusus mengenai perusahaan perseorangan. Namun, bentuk usaha ini dalam praktiknya umum untuk digunakan bagi para pengusaha. Menurut Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan (hal. 6 – 7) dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan yang disebut perusahaan dagang (PD) atau usaha dagang (UD).
Adapun yang dimaksud perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu pengusaha. Artinya yang menjadi pengusaha dalam perusahaan ini hanya satu orang. Dengan demikian, modal perusahaan pun hanya dimiliki satu orang saja. Lalu, jika terdapat banyak orang pekerja dalam perusahaan, maka mereka hanyalah pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.[2] Perlu diingat juga bahwa perusahaan perseorangan ini bukan merupakan badan hukum.
Lantas, persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan perseorangan? Merujuk pada penjelasan Sentosa Sembiring dalam buku Hukum Dagang (hal. 34) dalam mendirikan perusahaan perseorangan tidak terdapat standar atau prosedur pendirian khusus untuk diikuti. Hanya saja, dalam praktiknya pendirian perusahaan perseorangan didirikan dengan akta notaris.
PT Perorangan
Pengertian PT menurut Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Dari definisi di atas sudah jelas bahwa, selain persekutuan modal, suatu PT juga dapat berupa badan hukum perorangan. Mengenai hal tersebut, diperjelas dengan ketentuan Pasal 2 Permenkumham 21/2021, yang mengatur bahwa PT terdiri atas:
PT persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan
PT perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Jadi, PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang, dan pendiriannya dilakukan berdasarkan pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[3]
Pendirian PT perorangan sendiri didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.[4] WNI ini harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:[5]
berusia paling rendah 17 tahun; dan
cakap hukum.
PT perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan pendaftaran secara elektronik.[6] PT perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.[7]
Perlu diingat bahwa PT perorangan ini harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal, jika:[8]
pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Menjawab pertanyaan Anda di atas, terdapat 2 bentuk badan usaha yang dapat digunakan jika pemegang saham/pemilik perusahannya hanya 1, yaitu perusahaan perseorangan dan PT perorangan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah perusahaan perseorangan bukan badan hukum, sedangkan PT perorangan merupakan badan hukum. Perbedaan tersebut mengakibatkan adanya perbedaan juga dari segi tanggung jawab. Menurut hemat kami, karena tidak terdapat kewajiban untuk memilih badan usaha tertentu, maka dalam memilih badan usaha memperhatikan faktor-faktor yang nantinya akan mempengaruhi usaha Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda soal tender, perlu diketahui bahwa merujuk pada KBBI, tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang. Lalu, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur tentang kewajiban badan usaha tertentu untuk mengikuti suatu tender.
Khusus untuk tender pemerintah, hal tersebut diatur di dalam Perpres 16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021. Di dalam Pasal 1 angka 38 Perpres 12/2021, tender didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Adapun, yang dimaksud dengan penyedia barang/jasa pemerintah adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.[9] Pelaku usaha yang bisa menjadi penyedia barang/jasa tersebut adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.[10]
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa untuk menjadi pelaku usaha yang bisa ikut tender pemerintah, tidak harus berbentuk PT. Secara normatif, pelaku usaha yang bisa menjadi penyedia barang/jasa pada tender pemerintah bisa badan usaha secara umum atau bisa juga perseorangan.
Namun, terkait syarat badan usaha untuk mengikuti tender pada akhirnya ditentukan secara lebih spesifik oleh pihak penyelenggara tender.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.