BisnisBisnis
Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana pengaturan tender di Indonesia?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Bagaimana pengaturan tender di Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Aturan Tender dan Tahapannya yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan merujuk pada ketentuan untuk pengadaan pemerintah Indonesia yang diatur dalam Perpres 16/2018dan perubahannya. Adapun perpres ini diperuntukkan bagi pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dan/atau hibah dari dalam negeri maupun luar negeri.[1]
Sebelumnya perlu Anda pahami, pengertian tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.[2] Tender pemerintah Indonesia ini dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia dengan metode:[3]
Adapun pelaksanaan pemilihan melalui tender di Indonesia secara umum mencakup:[4]
Khusus tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk pengadaan yang bersifat kompleks, dalam artian punya risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan, dilakukan tahapan prakualifikasi.[6] Sebaliknya, tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang tidak bersifat kompleks dilakukan tahapan pascakualifikasi.[7]
Proses kualifikasi dan proses pemilihan dalam prakualifikasi meliputi:[8]
Sementara itu, proses kualifikasi dan proses pemilihan dalam pascakualifikasi meliputi:[9]
Dalam pelaksanaannya, tender dinilai gagal apabila:[10]
Jika gagal, Pokja Pemilihan segera melakukan evaluasi ulang (jika ditemukan kesalahan evaluasi penawaran) atau tender ulang.[11] Apabila tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan penunjukan langsung dengan kriteria:[12]
Penting untuk diketahui, penawaran tender untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilaksanakan dengan nilai harga perkiraan sendiri (“HPS”) paket pengadaan di atas Rp200 juta.[13]
Selain itu, Analis Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Publik Pascalis Jiwandono menegaskan, filosofi pelaksanaan tender itu adalah mencari penyedia yang benar-benar terkualifikasi, memenuhi syarat serta memiliki barang yang dibutuhkan. Jadi, ada 2 poin utama yang dilihat yaitu kualifikasi dan barang yang ditawarkan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan pemerintah.
Pascalis menambahkan, untuk kualifikasi itu sendiri dilakukan prakualifikasi atau pascakualifikasi. Bagi tender yang tidak bersifat kompleks atau standar, memakai pascakualifikasi yaitu pembuktian kualifikasinya terjadi di belakang sebelum penetapan pemenang. Sebaliknya, tender yang bersifat kompleks, menggunakan prakualifikasi di mana dari awal dilihat terlebih dahulu kualifikasinya memenuhi atau tidak.
Pascalis mencontohkan, misalnya pengadaan barang dengan HPS Rp300 juta, memerlukan kualifikasi penyedia seperti perizinan berusaha, mematuhi ketentuan perpajakan, pengalaman pengadaan barang yang sama, dan lain-lain. Sehingga kualifikasi itu harus dipenuhi terlebih dahulu untuk tahapan prakualifikasi.
Kemudian dalam proses penawaran, dilakukan evaluasi harga dan teknis. Misalnya untuk pengadaan laptop dengan HPS Rp300 juta, si A menawarkan Rp280 juta dan B menawarkan Rp285 juta, maka harga dipilih yang adalah yang rendah, yaitu A dengan harga penawaran Rp280 juta.
Sebagai informasi tambahan, Pascalis menambahkan bahwa kini semua dilakukan by system dalam artian jejak dokumentasi pengadaan menjadi lebih transparan. Selain itu, kini untuk pengadaan barang-barang yang telah ada di e-katalog, pemerintah menggunakan e-katalog tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Analis Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Publik Pascalis Jiwandono pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB.
[1] Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”)
[2] Pasal 1 angka 36 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”)
[3] Pasal 38 ayat (1) dan (7) Perpres 12/2021
[4] Pasal 50 ayat (1) Perpres 12/2021
[5] Pasal 50 ayat (2) Perpres 12/2021
[6] Pasal 44 ayat (5) dan (10) Perpres 16/2018
[7] Pasal 44 ayat (3) huruf a Perpres 16/2018
[8] Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Peraturan LKPP 12/2021”), hal. 61
[9] Peraturan LKPP 12/2021 Romawi IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, hal. 61
[10] Pasal 51 ayat (2) Perpres 12/2021
[11] Pasal 51 ayat (7), (8), dan (9) Perpres 12/2021
[12] Pasal 51 ayat (10) Perpres 12/2021
[13] Lampiran I dan II Peraturan LKPP 12/2021, hal. 31