Apa itu supremasi hukum? Bagaimana ciri-ciri negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum? Lalu, apa tujuan supremasi hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara singkat, pengertian supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Kemudian, tujuan supremasi hukum adalah menjadikan hukum untuk melindungi dan menjaga stabilitas berbangsa dan bernegara.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Begini Pengertian Supremasi Hukum yang dibuat oleh David Christian, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Juni 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Terkait makna supremasi hukum, Nurul Qamar dalam jurnalnya Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum, menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah rangkaian dari kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi supremacy of law atau biasa juga disebut law’s supremacy (hal. 152).
Kemudian masih bersumber dari jurnal yang sama, Hornby. A.S mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “highest in degree or highest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “highest of authority” artinya kekuasaan tertinggi (hal 152).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Masih dalam jurnal yang sama, Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa secara terminologi, supremasi hukum artinya upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara (hal. 152).
Lebih lanjut, masih soal pengertian supremasi hukum, Abdul Manan menyimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara (hal. 153).
Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum
Supremasi hukum dan penegakan hukum merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk dapat mewujudkan cita hukum, fungsi hukum, dan tujuan hukum.[1]
Terkait tegaknya supremasi hukum, Bambang Sugiono dan Ahmad Husni M.D dalam jurnalnya Supremasi Hukum dan Demokrasi, menerangkan bahwa ada 4 elemen penting dalam negara hukum (rechtsstaat), yang menjadi ciri-ciri negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum adalah (hal. 72):
Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar (fundamental rights).
Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil dan konsisten.
Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.
Tujuan Supremasi Hukum
Kemudian, Wicipto Setiadi dalam jurnalnya Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum, menyimpulkan bahwa tujuan supremasi hukum adalah untuk mewujudkan stabilitas nasional, sebagai salah satu prasyarat dapat berjalannya mekanisme demokrasi secara baik (hal. 14).
Pengelolaan stabilitas di era keterbukaan ini diperlukan karena keinginan membangun demokrasi yang di dalamnya mengakomodasi harmoni dengan kebebasan dan keterbukaan, penegakan hukum dan toleransi. Adapun salah satu upaya struktural yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah dengan menegakkan supremasi hukum (hal. 14).
Demikian jawaban dari kami tentang pengertian dan tujuan supremasi hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Referensi:
Bambang Sugiono dan Ahmad Husni M.D. Supremasi Hukum dan Demokrasi. Jurnal Hukum, Volume 7, Nomor 14, Agustus 2000;
Nurul Qamar. Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 13, Nomor 2, Mei-Agustus 2011;
Wicipto Setiadi. Pembangunan Hukum Dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechtsvinding, Volume 1, Nomor 1, Januari-April 2012.
[1] Nurul Qamar. Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 13, Nomor 2, Mei-Agustus 2011, hal. 155