Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
CSR Berupa Hibah
Corporate Social Responsibility (“CSR”) istilah hukumnya dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”). Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan CSR/TJSL ini. [1]
klinik Terkait:
Dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran untuk CSR/TJSL, perseroan harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta realisasi anggarannya diperhitungkan sebagai biaya perseroan.[2]
Kemudian CSR/TJSL dilaksanakan direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan.[3] Pelaksanaannya juga dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.[4]
Sasaran CSR/TJSL berdasarkan Permensos 9/2020 pada dasarnya diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan seperti kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.[5]
Pelaksanaan CSR/TJSL dilakukan di dalam dan di luar badan usaha.[6] Adapun bentuk CSR/TJSL di luar badan usaha dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di area sekitar badan usaha dan secara nasional.[7] Contohnya membantu sarana dan prasarana lingkungan masyarakat di sekitar badan usaha.[8] Namun demikian, dalam Permensos 9/2020 tidak ada ketentuan yang melarang secara eksplisit mengenai pelaksanaan CSR/TJSL yang ditujukan kepada institusi negara.
berita Terkait:
Selanjutnya, mengenai ketentuan hibah dapat Anda temukan dalam Pasal 1666 s.d. Pasal 1693 KUH Perdata. Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.[9]
Dalam praktiknya, CSR/TJSL ini dapat dilakukan dengan memberikan hibah sebagaimana Anda tanyakan dengan tetap mengindahkan ketentuan CSR/TJSL dan hibah itu sendiri.
Pembangunan Kantor Kepolisian
Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan membangun/renovasi gedung kantor kepolisian berarti membangun salah satu kesatuan kewilayahan polri antara lain polda, polres, dan polsek.[10]
Adapun salah satu syarat pembentukan kesatuan kewilayahan adalah tersedianya lahan untuk kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sesuai kebutuhan berdasarkan hasil penilaian tim studi kelayakan. Pengadaan terkait ini dapat berasal dari:[11]
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
- Hibah dari pemerintah daerah, instansi lain, swasta dan/atau masyarakat dengan alas hak yang sah.
Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara
Lebih lanjut, rumah sakit milik kepolisian kami asumsikan adalah rumah sakit bhayangkara yaitu rumah sakit di lingkungan Polri yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri (anggota Polri dan PNS), keluarganya dan masyarakat umum serta pelayanan kedokteran kepolisian.[12]
Kembali menyambung pertanyaan Anda, biaya yang timbul berkenaan dengan penyelenggaraan rumah sakit bhayangkara adalah bersumber dari:[13]
- APBN/DIPA Polri;
- Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK), berasal dari potongan gaji anggota;
- Pelayanan Masyarakat Umum (Yanmasum);
- Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN); dan
- sumbangan lain yang tidak mengikat.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat disimpulkan bahwa perusahaan swasta dapat memberikan CSR dalam bentuk hibah atau sumbangan yang tidak mengikat untuk membangun/merenovasi gedung kantor kepolisian maupun rumah sakit milik kepolisian.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
[1] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)
[2] Pasal 5 PP 47/2012
[3] Pasal 4 ayat (1) PP 47/2012
[4] Pasal 6 PP 47/2012
[5] Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (“Permensos 9/2020”)
[6] Pasal 5 ayat (1) Permensos 9/2020
[7] Pasal 5 ayat (3) Permensos 9/2020
[8] Pasal 7 huruf c Permensos 9/2020
[9] Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[10] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpolri 4/2018”)
[11] Pasal 7 ayat (1) huruf e dan ayat (3) Perpolri 4/2018
[12] Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Bhayangkara (“Perkapolri 2/2010”)
[13] Pasal 49 Perkapolri 2/2010