Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Bisakah DPR dan Presiden Dihukum karena Merugikan Rakyat?

Bisakah DPR dan Presiden Dihukum karena Merugikan Rakyat?
Bisakah DPR dan Presiden Dihukum karena Merugikan Rakyat?

PERTANYAAN

Yang berhak membuat UU hanya DPR dan Presiden. Tapi, bagaimana bila DPR dan Presiden semena-mena dalam membuat UU yang justru merugikan rakyat? Langkah hukum apa yang bisa dilakukan untuk menghukum Presiden dan DPR yang semena-mena membuat peraturan? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah DPR dan Presiden Dihukum karena Membuat UU yang Merugikan Rakyat? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Oktober 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Wewenang DPR dan Presiden dalam Pembentukan Undang-Undang

    Pertama-tama perlu Anda ketahui dulu bagaimana bentuk kewenangan DPR dan presiden dalam pembentuk undang-undang (“UU”). Berdasarkan UU 12/2011, rancangan undang-undang atau RUU dapat berasal dari DPR atau presiden.[1] RUU tersebut kemudian dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[2] Setelah mendapat persetujuan bersama DPR dan presiden, RUU diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU dengan dibubuhkan tanda tangan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Penjelasan lebih lanjut perihal proses pembentukan UU dapat Anda simak dalam artikel Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.

    Pertanggungjawaban DPR dan Presiden

    Charles Simabura, pakar hukum tata negara, dosen, peneliti, penulis, dan aktivis dari Universitas Andalas menjelaskan bahwa terhadap pengesahan dan pengundangan UU yang dilakukan Presiden dan DPR, tidak terdapat pertanggungjawaban personal karena sejatinya presiden dan DPR bertindak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh UU.

    Meski demikian, lanjut Charles, apabila terdapat pelanggaran hukum dalam pengesahan serta pengundangan UU, hal tersebut dapat menjadi alasan dilakukannya permohonan putusan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap pendapat DPR atas dugaan bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

    Pelanggaran hukum yang dimaksud tersebut dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Kemudian, hal tersebut dapat menjadi dasar bagi MPR untuk memberhentikan presiden setelah diusulkan oleh DPR dan mendapatkan putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi.

    Mekanisme tersebut merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

    Misalnya, apabila diketahui dan terbukti bahwa presiden menerima suap untuk mengesahkan suatu UU yang dianggap merugikan masyarakat, maka presiden dapat diberhentikan dari jabatannya berdasarkan prosedur yang telah ditentukan dalam UUD 1945.

    Selain itu, apabila terbukti bahwa anggota DPR maupun presiden mengesahkan atau mengundangkan UU dikarenakan adanya suap, maka baik anggota DPR maupun presiden dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 5 UU 20/2001 yang berbunyi:

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
      1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
      2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    1. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Selain dari hal-hal yang telah kami jelaskan di atas, dalam hal pembentukan UU yang dianggap ‘semena-mena’ dan merugikan masyarakat, sepanjang penelusuran kami, belum terdapat suatu upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan sanksi baik secara pidana maupun perdata kepada presiden dan DPR apabila tidak dapat dibuktikan adanya unsur penyuapan atau tindak pidana lainnya berkaitan dengan pembuatan UU.

    Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Masyarakat

    Dalam hal adanya UU yang merugikan masyarakat, maka pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi, yaitu:[4]

    1. perorangan warga negara Indonesia;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    3. badan hukum publik atau privat; atau
    4. lembaga negara.

    Demikian jawaban dari kami terkait pertanggungjawaban DPR dan presiden terkait U yang merugikan masyarakat, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
    6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
    9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang;
    10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
    11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura via telepon pada 11 Oktober 2020, pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    [2] Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

    [3] Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    [4] Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    TAGS