Bagaimana jika seorang anak angkat ingin berpisah dari orang tua angkat ketika dewasa karena hanya merasa disudutkan atau hanya dimanfaatkan secara keuangan saja dan diperlakukan tidak baik?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Pengangkatan anak atau adopsi dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan. Lantas, bagaimana jika anak angkat atau orang tua angkat ingin membatalkan pengangkatan anak tersebut, bisakah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut KBBI, yang dimaksud dengan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri.
Adapun, dalam peraturan perundang-undangan, definisi anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sementara itu dalam Pasal 171 huruf h KHI juga memberikan pengertian bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Kemudian Hilman Hadikusuma dalam buku Hukum Perkawinan Adat memberikan pengertian bahwa anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya (hal. 20).
Pengangkatan anak mafhum disebut sebagai adopsi. Dalam KBBI, adopsi artinya pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Sudarsono dalam bukunya Kamus Hukum memberikan pengertian adopsi adalah pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri (hal. 18). Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 PP 5/2007, pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Pengangkatan anak menimbulkan hubungan hukum keperdataan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, sehingga setelah anak diangkat maka timbul hak dan kewajiban antara anak dan orang tua angkat, selayaknya hak dan kewajiban antara anak kandung dengan orang tua kandung.
Andi Syamsu dan M. Fauzan dalam bukunya Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam (hal. 129) menyebutkan hak-hak anak angkat antara lain:
Berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
Berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi perkembangan diri.
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya.
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Adapun, setiap anak mempunyai kewajiban untuk menghormati orang tua (termasuk orang tua angkat).[2]
Pembatalan AdopsiAnak
Perlu diketahui untuk saat ini di Indonesia belum ada aturan yang spesifik yang mengatur mengenai pembatalan adopsi anak, mengingat tujuan adopsi anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Adapun, kami mengasumsikan yang Anda maksud anak angkat ingin berpisah dari orang tua anak adalah berkenaan dengan pembatalan adopsi anak atau batalnya suatu penetapan pengangkatan anakkarena terdapat alasan untuk melindungi salah satu pihak yang merasa dirugikan atau dalam keadaan bahaya, sehingga pihak yang merasa dirugikan menginginkan pembatalan adopsi anak. Pembatalan penetapan pengangkatan anak tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan.
Alasan pembatalan adopsi anak dapat dikarenakan pengangkatan anak tersebut tidak sesuai lagi dan tidak sejalan dengan tujuan pengangkatan anak atau karena telah terjadi penyimpangan terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh hukum.
Menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud dengan dewasa adalah telah mencapai usia 18 tahun atau telah melangsungkan perkawinan. Sehingga, apabila Anda merasa disudutkan atau dimanfaatkan secara ekonomi dan diperlakukan dengan tidak baik oleh orang tua angkat Anda, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan pengangkatan anak ke pengadilan dengan menyertakan alasan yang membuktikan bahwa antara anak angkat dengan orang tua angkat sudah tidak harmonis.
Selanjutnya, bilamana sudah ada putusan pembatalan pengangkatan anak angkat, maka akibat hukum yang timbul adalah hilangnya hak dan kewajiban yang melekat pada anak angkat dan juga pada orang tua angkat.
Contoh Putusan
Putusan PN Jakarta Timur No. 130/Pdt.G/2017memutus untuk membatalkan penetapan pengangkatan anak (adopsi) yang diajukan oleh penggugat. Dalam Putusan PT Jakarta No. 83/Pdt/2018/PT.DKIdijelaskan bahwa alasan penggugat (orang tua angkat) meminta pembatalan penetapan pengangkatan anak terhadap tergugat (anak angkat) yang telah dewasa, karena setelah istri penggugat (ibu angkat) meninggal, penggugat mempunyai rencana mencari pendamping hidup. Atas rencana tersebut, tergugat menunjukkan sikap tidak simpatik dan tidak setuju (hal. 3).
Tergugat pun tidak pernah membalas atau menanggapi komunikasi yang dijalin oleh penggugat dan penggugat merasa tergugat sudah melupakan, serta tidak pernah memberikan perhatian dan menghargai penggugat sebagai orang tua angkatnya (hal. 3).
Namun, putusan pengadilan negeri mengenai pembatalan penetapan pengangkatan anak tersebut dibatalkan oleh pengadilan tinggi dengan pertimbangan dari majelis hakim bahwa ketidakharmonisan penggugat dengan tergugat diakibatkan oleh perbuatan penggugat sendiri yang sebelum menikah dengan perempuan tersebut telah memasukkan ke rumah dan bermalam sudah tidur bersama di rumah mendiang istrinya (ibu angkat tergugat) sehingga tergugat merasa sakit hati (hal. 8 – 10). Putusan pengadilan tinggi ini juga dikuatkan oleh putusan kasasi dalam Putusan MA No. 1210 K/Pdt/2019.