Saya kemarin baru melahirkan dan saya menemukan pengadopsi lewat grup facebook adopsi anak, dan anak saya telah diadopsi oleh orang tersebut. Namun usia orang tersebut baru 19 tahun, dan rumahnya sangat jauh sekali dari SD, SMP, dan SMK, bahkan rumahnya sangat jauh dari Puskesmas maupun bidan. Saya ingin mengambil anak saya kembali, apakah bisa? Karena saya kasihan dengan anak saya. Rumah pengadopsi sangat jauh dengan Puskesmas dan bidan takutnya jika terjadi sesuatu, susah. Namun saya sudah tanda tangan di atas meterai, apakah bisa saya mengambil anak saya lagi?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Adopsi anak harus dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku serta disahkan oleh penetapan pengadilan bahwa anak angkat tersebut adalah sah sebagai anak angkat dari orang tua angkat yang mengajukan permohonan pengangkatan anak.
Apabila pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pengangkatan anak tersebut menjadi tidak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum antara orang tua angkat dan juga anak angkat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Syarat-syarat Pengadopsian Anak yang dibuat oleh Shadri, S. H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 19 Juli 2021, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada Kamis, 14 April 2022.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai syarat dan persyaratan adopsi anak, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu adopsi anak.
Adopsi Anak
Istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.
Perlu diketahui bahwa istilah adopsi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang menyebutkan:
Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
Persyaratan Adopsi Anak
Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:
anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:[3]
sehat jasmani dan rohani;
berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
beragama sama dengan agama calon anak angkat;
berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
tidak merupakan pasangan sejenis;
tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Adopsi Anak Ilegal
Selain itu, perlu Anda ketahui proses adopsi anak dapat dikatakan adopsi anak ilegal yaitu jika:[4]
Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[5]
Cara Adopsi Anak
Menjawab pertanyaan Anda, syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.[6]
Selain itu, usia pengadopsi dalam kasus Anda juga tidak memenuhi syarat minimal yaitu 30 tahun.
Oleh karena itu, menurut hemat kami pengadopsian anak dalam kasus Anda tidak sah, sehingga tidak ada hubungan hukum yang timbul antara orang tua angkat dan juga anak angkat. Oleh karenanya, Anda dapat mengambil kembali anak Anda.