Bisnis
Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT?
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Terkait dengan pembubaran perusahaan, apakah terhadap pengajuan pembubaran perusahaan tersebut dapat ditarik kembali?


Bacaan 6 Menit

Terkait dengan pembubaran perusahaan, apakah terhadap pengajuan pembubaran perusahaan tersebut dapat ditarik kembali?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencabutan Permohonan Pembubaran PT yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 27 Juli 2015.
Kami asumsikan perusahaan yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (“PT”) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Alasan Pembubaran PT
Pada dasarnya, pembubaran PT terjadi:[1]
Adapun yang dimaksud dengan “alasan PT tidak mungkin untuk dillanjutkan” antara lain:[3]
Dalam hal terjadi pembubaran PT sebagaimana di atas:[4]
Bisakah Mencabut Permohonan Penetapan Pembubaran PT?
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda selaku pemegang saham, direksi, atau komisaris PT hendak mencabut permohonan penetapan pembubaran PT yang telah diajukan ke pengadilan negeri.
Berdasarkan Pasal 271 alinea 1 Reglement Op de Rechtsvordering, disebutkan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Sedangkan untuk permohonan tidak ada aturan pencabutan permohonan. Namun dalam praktiknya, permohonan dapat dicabut sebelum ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, jika permohonan pembubaran PT tersebut diajukan dan masih dalam proses persidangan, pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu asalkan belum ada penetapan dari pengadilan.
Sebaliknya, jika sudah ada penetapan pengadilan mengenai pembubaran PT, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.
Namun, permohonan kasasi atau peninjauan kembali tidak serta merta dapat diajukan, karena harus dilihat terlebih dahulu alasan pembatalan pembubaran PT dan alasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kasasi sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Sedangkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di antaranya:
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pencabutan permohonan penetapan pembubaran PT dapat dilakukan jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir, sepanjang Anda memiliki alasan-alasan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diterangkan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 142 ayat (1) UU PT
[2] Pasal 146 ayat (1) UU PT
[3] Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT
[4] Pasal 142 ayat (2) UU PT jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial