Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?

Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?

PERTANYAAN

Saya mendapat telepon dari pria yang mengaku pacar saya yang sudah meninggal. Saya pun menghubungi CS operator seluler untuk mencari tahu siapa identitas penelpon tersebut. Tapi CS menyebutkan yang berwenang adalah pihak kepolisian. Artinya, saya harus melapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk mendapatkan surat kepolisian agar saya bisa meminta pihak operator seluler untuk mengeluarkan keterangan identitas penelpon. Pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah tindakan penelpon saya ini termasuk pelanggaran hukum?
  2. Kalau termasuk pelanggaran hukum, ke mana saya bisa melapor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mencari tahu cara melacak nomor HP itu milik siapa sebenarnya adalah perbuatan yang melanggar ketentuan dalam UU 36/1999 yang mengatur tentang merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi. Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh Anda atas perbuatan penelepon yang mengaku-ngaku sebagai pacar Anda?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Teror Handphone yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 3 September 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis

    Sanksi Hukum terhadap Pelaku Kejahatan dengan Hipnotis

    Tindak Pidana Penipuan dan Pengancaman

    Untuk mengetahui apakah perbuatan penelepon merupakan pelanggaran hukum, perlu dilihat kembali perbuatan apa yang ia lakukan terhadap Anda. Misalnya dengan mengaku-ngaku sebagai pacar Anda dan meminta diberikan sesuatu, ia dapat dijerat Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan.

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain penipuan melalui telepon, apabila penelepon tersebut memberikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, ia dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Baca juga: Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman

    Pelanggaran Data Pribadi

    Tak hanya pengancaman atau penipuan melalui telepon, menurut hemat kami, penelepon yang mengaku-ngaku sebagai pacar Anda berarti telah menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Hal ini mengingat bahwa nama lengkap termasuk jenis data pribadi bersifat umum yang dilindungi berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PDP.

    Atas perbuatan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penelepon bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana disebutkan Pasal 67 ayat (3) UU PDP.

    Pelindungan Identitas Penelepon

    Kemudian terkait melacak nomor HP itu milik siapa atau mencari tahu identitas penelepon, patut Anda pahami terlebih dahulu bunyi ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

    Jadi, benar yang diterangkan oleh petugas customer service operator seluler bahwa tidak dibenarkan untuk memberi tahu atau memberikan cara melacak nomor HP itu milik siapa. Dengan kata lain operator seluler tidak boleh memberikan informasi identitas siapa penelepon Anda.

    Namun, ada ketentuan pengecualian kerahasiaan informasi tersebut yang diatur dalam ayat selanjutnya yaitu Pasal 42 ayat (2) UU 36/1999, yaitu antara lain untuk kepentingan peradilan pidana atas:

    1. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu.
    2. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Baca juga: Pelindungan Data Pribadi Pengguna Kartu Seluler

    Oleh karena itu, langkah hukum yang tepat adalah Anda harus melaporkan tindak pidana yang dilakukan penelepon misalnya atas perbuatan penipuan atau pengancaman dahulu kepada polisi. Nantinya polisi dalam melakukan penyelidikan perkara tersebut yang akan mencari identitas si penelepon tersebut.

    Apabila polisi sudah mendapatkan identitasnya, Anda bisa minta ke polisi untuk memberitahukan kepada Anda siapa identitas si penelepon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

    Baca juga: Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara

    Demikian jawaban dari kami terkait boleh tidaknya operator seluler memberikan cara melacak nomor HP itu milik siapa, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    [1] Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

    Tags

    pelindungan data pribadi
    telekomunikasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!