Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Saham Dijadikan Jaminan Fidusia?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Saham Dijadikan Jaminan Fidusia?

Bisakah Saham Dijadikan Jaminan Fidusia?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Saham Dijadikan Jaminan Fidusia?

PERTANYAAN

Bisakah saham yang kita punya pada suatu perusahaan dijadikan jaminan utang difidusiakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
     
    Jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham (DPS) dan daftar khusus.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Jaminan Utang
    Berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Ini dinamakan jaminan umum.
     
    Jaminan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum sebagaimana diatur pada Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata dan jaminan khusus. Jaminan khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
    1. Jaminan kebendaan
    Berbicara mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, jaminan kebendaan ada 5 (lima) yaitu:
    1. Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata;
    2. Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) serta peraturan-peraturan pelaksananya;
    3. Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) serta peraturan-peraturan pelaksananya;
    4. Hipotik Kapal yang diatur dalam Pasal 1162 s/d Pasal 1232 KUH Perdata, Pasal 314 s/d 316 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) serta peraturan-peraturan pelaksananya;
    5. Resi Gudang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (“UU Resi Gudang”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Noomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (“UU 9/2011”) serta peraturan-peraturan pelaksananya.
    1. Jaminan perorangan - Pasal 1820 s/d Pasal 1850 KUH Perdata
    Menurut Salim HS dalam buku Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal. 25), yang termasuk jaminan perorangan adalah:
    1. penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;
    2. tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng; dan
    3. perjanjian garansi.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai fidusia, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.[1]
     
    Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak begerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.[2] Dalam hal ini, jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.[3] Selain itu, kecuali diperjanjikan lain, jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.[4]
     
    Bisakah Menjadikan Saham Sebagai Jaminan Utang?
    Lalu dapatkah saham dijadikan jaminan fidusia? Saham menurut Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah nilai nominal atas modal dasar Perseroan, yang selengkapnya berbunyi:
     
    Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
     
    Sedangkan saham menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) adalah salah satu jenis surat berharga (efek).
     
    Pasal 60 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan sejumlah hak pada pemiliknya. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.[5]
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, Pasal 60 ayat (2) UUPT mengatur:
     
    Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
     
    Jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham (“DPS”) dan daftar khusus. Ketentuan ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut.[6]
     
    Kemudian, hak suara atas saham yang diagunkan dengan jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan.[7]
     
    Jadi berdasarkan penjelasan tersebut saham yang merupakan benda bergerak dapat dijadikan jaminan fidusia.
     
    Hal senada juga sampaikan oleh M. Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 274-275), saham dapat diagunkan sesuai dengan figurnya sebagai benda bergerak dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Saham dapat digunakan dengan gadai atau jaminan fidusia;
    2. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham dicatat dalam DPS atau daftar khusus;
    3. Hak suara atas saham yang digunakan tetap berada pada pemegang saham.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Hak Pemegang Saham Jika Saham Digadaikan, pada praktiknya, menurut salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Erman Rajagukguk, ada pula debitor yang bukan mengagunkan sahamnya, melainkan mengagunkan dividen yang diperoleh dari saham tersebut, baik untuk sebagian maupun untuk keseluruhannya, bergantung yang diperjanjikan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
    2. M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

    [1] Pasal 1 angka 2 UU Fidusia
    [2] Pasal 1 angka 4 UU Fidusia
    [3] Pasal 9 ayat (1) UU Fidusia
    [4] Pasal 10 UU Fidusia
    [5] Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UUPT
    [6] Pasal 60 ayat (3) UUPT dan penjelasannya
    [7] Pasal 60 ayat (4) UUPT dan penjelasannya

    Tags

    fidusia
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!