Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Bolehkah Anak Perusahaan Beli Saham Perusahaan Induk?

Bolehkah Anak Perusahaan Beli Saham Perusahaan Induk?
Bolehkah Anak Perusahaan Beli Saham Perusahaan Induk?

PERTANYAAN

Apakah dalam UU Perseroan Terbatas perusahaan anak dapat membeli saham perusahaan induk?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Aturan mengenai perseroan terbatas diatur dalam UU PT yang telah diubah sebagian dengan Perppu Cipta Kerja. Saat ini, perseroan terbatas ada yang memiliki struktur grup atau corporate group, yakni terdiri atas induk perusahaan (parent company) dan beberapa anak perusahaan (subsidiary) yang masih di bawah kendali.

    KLINIK TERKAIT

    Namun, hubungan kepemilikan antara induk perusahaan dan anak perusahaan ini tentu tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas atau tanpa aturan. Salah satu isu hukum yang sering dipertanyakan adalah apakah anak perusahaan dapat membeli saham induk perusahaannya sendiri? Jawabannya adalah tidak bisa atau dilarang.

    Hal ini berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU PT, yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

    Menurut Rudhi Prasetya, larangan tersebut berlaku apabila atas saham-saham yang ditempatkan itu diambil sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan menerbitkan saham simpanan (portepel), yang selanjutnya dibeli kembali oleh perseroan ini sendiri.[1]

    Larangan tersebut dibuat untuk menjaga prinsip keterpisahan (pembatasan) kekayaan perseroan, menjaga kesehatan modal perusahaan, serta mencegah terjadinya manipulasi struktur kepemilikan saham. Dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU PT, terdapat 2 larangan utama, yaitu:

    1. Perseroan tidak boleh memiliki sahamnya sendiri, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang. Kewajiban penyetoran atas saham juga seharusnya dibebankan kepada pihak lain.[2]
    2. Perseroan tidak boleh menerbitkan saham untuk dimiliki oleh perusahaan lain yang saham perusahaan tersebut telah dimiliki oleh perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini disebut sebagai larangan kepemilikan saham silang (cross holding).[3]

    Cross holding dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Cross holding langsung terjadi ketika perusahaan pertama dan perusahaan kedua saling memiliki saham secara timbal balik tanpa perantara atau ”perusahaan antara”. Sebaliknya, cross holding tidak langsung terjadi apabila kepemilikan saham timbal balik tersebut dilakukan melalui satu atau lebih perusahaan perantara (intermediary company). Dengan demikian, pembeda utama antara kepemilikan silang secara langsung dan tidak langsung terletak pada ada atau tidaknya perusahaan perantara.[4]

    Perlu diperhatikan bahwa larangan dalam Pasal 36 ayat (1) UU PT tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.[5] Namun, terhadap saham yang diperoleh melalui hal-hal tersebut, dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan, harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan.[6]

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU PT, yang berbunyi:

    (2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.

    (3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum perseroan di Indonesia secara tegas melarang kepemilikan saham silang (cross holding) antara induk dan anak perusahaan demi menjaga kesehatan modal dan integritas perseroan. Pengecualian hanya berlaku bagi perolehan yang sifatnya pasif (seperti hibah atau peralihan karena hukum), itu pun dengan kewajiban mutlak untuk mengalihkan saham tersebut kepada pihak lain dalam kurun waktu 1 tahun.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    1. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia. Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Business Law Review 1: Vol. 3 (April 2017);
    2. Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Total Media, 2009.

    [1] Rudhi Prasetya. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, yang dikutip dari Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Total Media, 2009, hal. 81.

    [2] Penjelasan Pasal 36 ayat (1) paragraf 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UU PT”).

    [3] Penjelasan Pasal 36 ayat (2) paragraf 2 UU PT.

    [4] Penjelasan Pasal 36 ayat (1) paragram 3 dan 4 UU PT; M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia. Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Business Law Review 1: Vol. 3 (April 2017), hal. 33-34.

    [5] Pasal 36 ayat (2) UU PT.

    [6] Pasal 36 ayat (3) UU PT.

    TAGS