BisnisBisnis
Bolehkah Anak Perusahaan Beli Saham Perusahaan Induk?

PERTANYAAN
Apakah dalam UU Perseroan Terbatas perusahaan anak dapat membeli saham perusahaan induk?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Apakah dalam UU Perseroan Terbatas perusahaan anak dapat membeli saham perusahaan induk?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aturan mengenai perseroan terbatas diatur dalam UU PT yang telah diubah sebagian dengan Perppu Cipta Kerja. Saat ini, perseroan terbatas ada yang memiliki struktur grup atau corporate group, yakni terdiri atas induk perusahaan (parent company) dan beberapa anak perusahaan (subsidiary) yang masih di bawah kendali.
Namun, hubungan kepemilikan antara induk perusahaan dan anak perusahaan ini tentu tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas atau tanpa aturan. Salah satu isu hukum yang sering dipertanyakan adalah apakah anak perusahaan dapat membeli saham induk perusahaannya sendiri? Jawabannya adalah tidak bisa atau dilarang.
Hal ini berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU PT, yang berbunyi:
Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
Menurut Rudhi Prasetya, larangan tersebut berlaku apabila atas saham-saham yang ditempatkan itu diambil sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan menerbitkan saham simpanan (portepel), yang selanjutnya dibeli kembali oleh perseroan ini sendiri.[1]
Larangan tersebut dibuat untuk menjaga prinsip keterpisahan (pembatasan) kekayaan perseroan, menjaga kesehatan modal perusahaan, serta mencegah terjadinya manipulasi struktur kepemilikan saham. Dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU PT, terdapat 2 larangan utama, yaitu:
Cross holding dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Cross holding langsung terjadi ketika perusahaan pertama dan perusahaan kedua saling memiliki saham secara timbal balik tanpa perantara atau ”perusahaan antara”. Sebaliknya, cross holding tidak langsung terjadi apabila kepemilikan saham timbal balik tersebut dilakukan melalui satu atau lebih perusahaan perantara (intermediary company). Dengan demikian, pembeda utama antara kepemilikan silang secara langsung dan tidak langsung terletak pada ada atau tidaknya perusahaan perantara.[4]
Perlu diperhatikan bahwa larangan dalam Pasal 36 ayat (1) UU PT tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.[5] Namun, terhadap saham yang diperoleh melalui hal-hal tersebut, dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan, harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan.[6]
Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU PT, yang berbunyi:
(2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
(3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum perseroan di Indonesia secara tegas melarang kepemilikan saham silang (cross holding) antara induk dan anak perusahaan demi menjaga kesehatan modal dan integritas perseroan. Pengecualian hanya berlaku bagi perolehan yang sifatnya pasif (seperti hibah atau peralihan karena hukum), itu pun dengan kewajiban mutlak untuk mengalihkan saham tersebut kepada pihak lain dalam kurun waktu 1 tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Rudhi Prasetya. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, yang dikutip dari Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Total Media, 2009, hal. 81.
[2] Penjelasan Pasal 36 ayat (1) paragraf 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UU PT”).
[3] Penjelasan Pasal 36 ayat (2) paragraf 2 UU PT.
[4] Penjelasan Pasal 36 ayat (1) paragram 3 dan 4 UU PT; M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia. Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Business Law Review 1: Vol. 3 (April 2017), hal. 33-34.
[5] Pasal 36 ayat (2) UU PT.
[6] Pasal 36 ayat (3) UU PT.