Dalam hukum Indonesia, apakah diperbolehkan warga negara asing atau orang asing mempunyai usaha kebun sawit di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pelaku usaha perkebunan dapat melakukan usaha perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Berdasarkan penelusuran kami, orang asing dapat memiliki usaha perkebunan melalui penanaman modal asing. Bagaimana ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Orang Asing Melakukan Usaha Perkebunan Sawit?yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Februari 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bolehkah Orang Asing Punya Perkebunan Sawit di Indonesia?
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, orang asing dapat memiliki usaha perkebunan melalui penanaman modal asing.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 angka 10 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 UU Perkebunan bahwa pelaku usaha perkebunan dapat melakukan usaha perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 Perpres 49/2021 diatur bahwasemua bidang usaha yang bersifat komersial terbuka bagi kegiatan penanaman modal dalam negeri maupun asing, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal ataupun untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.[1]
Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing adalah:[2]
Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 UU Penanaman Modal sebagaimana telah diubah denganUU Cipta Kerja; dan
Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Adapun, bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.[3]
Berdasarkan ketentuan di atas, perkebunan kelapa sawit adalah bidang usaha yang tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Artinya, orang asing dapat mempunyai usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia, dengan jalan melalui penanaman modal asing.
Syarat Orang Asing Melakukan Penanaman Modal pada Usaha Perkebunan
Syarat penanaman modal asing adalah wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[4]
Adapun orang asing atau warga negara asing selaku penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) dilakukan dengan:[5]
mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
membeli saham; dan
melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.[6]
Perlu Anda ketahui pula bahwa pengalihan kepemilikan perusahaan perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemerintah pusat.[7]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang asing dapat mempunyai usaha perkebunan sawit melalui penanaman modal asing dalam bentuk PT, dengan cara mengambil bagian saham pada saat pendirian PT maupun dengan membeli saham. Selain itu, orang asing hanya dapat berinvestasi pada perkebunan kelapa sawit dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Jika orang asing mengambil alih kepemilikan perusahaan perkebunan sawit, maka harus mendapat persetujuan pemerintah pusat.