Lembaga jaminan gadai sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) merupakan lembaga jaminan yang kebendaan yang mempunyai karakteristik berbeda dengan lembaga jaminan kebendaan lainnya seperti hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia, yaitu berkaitan dengan penguasaan benda jaminan. Bilamana pada jaminan hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia penguasaan benda jaminan tetap dalam kekuasaan pemilik benda, pada jaminan gadai penguasaan benda jaminan berada pada kekuasaan penerima gadai atau pihak ketiga sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1152 KUH Perdata:
Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Kemudian ditegaskan pula dalam pasal yang sama bahwa:
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.
klinik Terkait:
Maka makna dari pasal tersebut adalah bahwa gadai adalah sah bilamana benda gadai harus dilepaskan dari kekuasaan si pemilik benda (si pemberi gadai) dan diserahkan kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga. Hal ini disebut dengan inbezitstelling.
Penyerahan benda gadai kepada penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga bukan bermakna levering yaitu penyerahan yang bermaksud mengalihkan kepemilikan benda tetapi bermakna sebagai penyerahan untuk dibebani jaminan gadai.
Karena benda gadai berada dalam kekuasaan si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga, maka Pasal 1157 KUH Pedata memberikan kewajiban bagi si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga untuk merawat benda gadai yang ada dalam kekuasaannya. Ia bertanggung jawab atas kehilangan atau kemerosotan benda gadai, kalau hal itu terjadi karena kesalahannya (kelalaiannya). Sebagai imbalan terhadap kewajiban merawat agar tidak terjadi kehilangan atau kemerosotan atas benda gadai maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga berhak untuk memperhitungkan ongkos terhadap pemilik benda.[1]
Pasal 1157 KUH Perdata memang tidak menegaskan larangan bagi si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga untuk mempergunakan benda gadai, akan tetapi dari makna Pasal 1157 KUH Perdata dapat diartikan bahwa untuk menjaga benda gadai dari kemerosotan maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga tidak diperbolehkan untuk mempergunakan benda gadai, karena jika dipergunakan ditakutkan benda gadai tersebut akan mengalami kemerosotan. Jika hal itu terjadi maka si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga harus bertanggung jawab.
berita Terkait:
Perlu diperhatikan, makna kewajiban merawat yang dilakukan oleh si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga atas benda gadai, misalnya sepeda motor, adalah merawat benda yang lazim dilakukan agar sepeda motor tersebut tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan bukan berarti dipergunakan oleh si penerima gadai (kreditur) atau pihak ketiga seperti layaknya pemilik benda karena telah dijelaskan sebelumnya bahwa penyerahan benda gadai tidak bermakna mengalihkan kepemilikan, kepemilikan tetap pada pemilik benda (pemberi gadai).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2002.
[1] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2002, hal. 128